Jakarta, Sumbawanews.com.- Dintindaklanjutinya laporan kesaksian palsu Pejabat teras Kabupaten Sumbawa saat bersaksi di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Mabes Polri atas Laporan Calon Wakil Bupati Sumbawa Nurdin Ranggabarani merupakan babak baru dalam penegakan hukum di Indonesia.
"Ini akan menjadi kejadian pertama di Indonesia, kesaksian palsu di MK ditindaklanjuti secara serius oleh Mabes Polri." jelas Zein Smith selaku kuasa hukum Nurdin.
Menurut Smith, langkah pasangan Amin - Nurdin (ANNUR) melaporkan kesaksian palsu ini merupakan pembelajaran hukum bagi siapa saja yang akan bersaksi di pengadilan. "Ini bukan saja menjadi pelajaran bagi pejabat di Sumbawa, tapi juga bagi siapa saja di seluruh Indonesia agar tidak seenaknya bersaksi palsu di pengadilan." terangnya.
Sebelumnya Nurdin bersama kuasa hukum Zein Smith dan Ersan Budiman telah melaporkan kesaksian palsu ke Mabes Polri pada Kamis (23/9) bulan lalu. Laporan bernomor lp/585/IX/2010/Bareskrim tertanggal 23 September 2010, diterima oleh Aiptu Ahmadi.
Kemudian pada Rabu (20/10), Mabes Polri memeriksa saksi pelapor Nurdin Ranggabarani dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya pada Selasa (26/10) mendatang.
Mabes Polri mengirim surat panggilan bernomor B/346-DP/X/2010/Dit-I tertanggal 11 Oktober 2010 ditandatangai oleh Kombes Pol. Agus Sunardi yang meminta saksi pelapor hadir untuk diperiksa terkait dengan laporan no. LP/585/IX/2010/Bareskrim tanggal 23 September 2010 tentang tindak pidana memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dalam persidangan di MK.
Mabes Polri telah meningkatkan status Penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan nota dinas Karoanalisis Bereskrim Polri Nomor B/ND-1053/LP/IX/2010/Roanalisis ditujukan kepada Direktur I/Kamtranas, perihal pelimpahan laporan polisi No.LP/585/IX/2010/Bareskrim tanggal 23 September 2010.
Atas surat tersebut, kemudian Mabes Polri mengeluarkan surat perintah penyidikan No. Pol. : SP.Sidik/503-DP/X/2010/Dit-I tanggal 4 Oktober 2010 atas nama Penyidik AKBP. Iolani, SH dan Kompol Elly Triana D.,SH.
Sementara itu, Fitri salah seorang staf hubungan media di MK menjelaskan bahwa kasus pelaporan kesaksian palsu pernah juga dilaporkan oleh pihak berperkara dari Kotawaringin. "Hanya ramainya beberapa bulan yang lalu dan sekarang sudah hilang, kelihatan tidak berlanjut." info fitri saat ditemui sumbawanews, Jum'at (22/10) sore.
Menurut Fitri, jika laporan kesaksian palsu di MK berlanjut kepengadilan maka itu kasus pertama yang terjadi di Indonesia diproses secara hukum dan ini menjadi sejarah penegakan hukum di Indonesia.
Dari catatan Sumbawanews.com setidaknya pada persidangan tanggal (2/9) pihak Jamaluddin Malik - Arsy Muhkan ( JM-Arsy ) mengajukan saksi-saksi dari PNS diantaranya Drs. H. Mahmud Abdullah, Ir. Iskandar, Ir. Armawan Jaya, Mustari Dahlan, SH, Drs. Arief, MS.i, Drs.Didi Darsani, A.Pt, BUDI SANTOSO , S.Sos.M.Si, Drs. H. Mahmud Abdullah, WIRAWAN , S.Si, MT., Drs. Umar Idris, Abdul Haris dan Mustakim S, S.Pd. Sementara persidangan pada tanggal (15/9) JM-Arsy menghadirkan saksi-saksi dari PNS diantara Syahril, Ir. Mukmin selaku kepala Dinas Peternakan, Ir. Alifuddin - Kadistan, Baharuddin - Kepala DPKA, dan Sigit wiratsongko Sekretaris Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Umar Idris Kadiknas Sumbawa dan staff Humas Pemda Sumbawa.
Minggu, 21 November 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar