Metode Pengambilan Keputusan Dalam Organisasi
Cara lain untuk memahami tindak komunikasi dalam organisasi adalah dengan melihat bagaimana suatu organisasi menggunakan metode-metode tertentu untuk mengambil keputusan terhadap masalah yang dihadapi. Dalam dataran teoritis, kita mengenal empat metode pengambilan keputusan, yaitu kewenangan tanpa diskusi (authority rule without discussion), pendapat ahli (expert opinion), kewenangan setelah diskusi (authority rule after discussion), dan kesepakatan (consensus).
a. Kewenangan Tanpa Diskusi
Metode pengambilan keputusan ini seringkali digunakan oleh para pemimpin otokratik
atau dalam kepemimpinan militer. Metode ini memiliki beberapa keuntungan, yaitu cepat, dalam arti ketika organisasi tidak mempunyai waktu yang cukup untuk memutuskan apa yang harus dilakukan. Selain itu, metode ini cukup sempurna dapat diterima kalau pengambilan keputusan yang dilaksanakan berkaitan dengan persoalan-persoalan rutin yang tidak mempersyaratkan diskusi untuk mendapatkan persetujuan para anggotanya.
Namun demikian, jika metode pengambilan keputusan ini terlalu sering digunakan, ia akan menimbulkan persoalan-persoalan, seperti munculnya ketidak percayaan para anggota organisasi terhadap keputusan yang ditentukan pimpinannya, karena mereka kurang bahkan tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Pengambilan keputusan akan memiliki kualitas yang lebih bermakna, apabila dibuat secara bersama-sama dengan melibatkan seluruh anggota kelompok,daripada keputusan yang diambil secara individual.
b. Pendapat Ahli
Kadang-kadang seorang anggota organisasi oleh anggota lainnya diberi predikat sebagai ahli (expert), sehingga memungkinkannya memiliki kekuatan dan kekuasaan untuk membuat keputusan. Metode pengambilan keputusan ini akan bekerja dengan baik, apabila seorang anggota organisasi yang dianggap ahli tersebut memang benar-benar tidak diragukan lagi kemampuannya dalam hal tertentu oleh anggota lainnya.
Dalam banyak kasus, persoalan orang yang dianggap ahli tersebut bukanlah masalah yang sederhana, karenasangat sulit menentukan indikator yang dapat mengukur orang yang dianggap ahli (superior). Ada yang berpendapat bahwa orang yang ahli adalah orang yang memiliki kualitas terbaik; untuk membuat keputusan, namun sebaliknya tidak sedikit pula orang yang tidak setuju dengan ukuran tersebut. Karenanya, menentukan apakah seseorang dalam kelompok benar-benar ahli adalah persoalan yang rumit.
c. Kewenangan Setelah Diskusi
Sifat otokratik dalam pengambilan keputusan ini lebih sedikit apabila dibandingkan dengan metode yang pertama. Karena metode authority rule after discussion ini pertimbangkan pendapat atau opini lebih dari satu anggota organisasi dalam proses pengambilan keputusan. Dengan demikian, keputusan yang diambil melalui metode ini akan mengingkatkan kualitas dan tanggung jawab para anggotanya disamping juga munculnya aspek kecepatan (quickness) dalam pengambilan keputusan sebagai hasil dari usaha menghindari proses diskusi yang terlalu meluas. Dengan perkataan lain, pendapat anggota organisasi sangat diperhatikan dalam proses pembuatan keputusan, namun perilaku otokratik dari pimpinan, kelompok masih berpengaruh.
Metode pengambilan keputusan ini juga mempunyai kelemahan, yaitu pada anggota organisasi akan bersaing untukmempengaruhi pengambil atau pembuat keputusan. Artinya bagaimana para anggota organisasi yang mengemukakan pendapatnya dalam proses pengambilan keputusan, berusaha mempengaruhi pimpinan kelompok bahwa pendapatnya yang perlu diperhatikan dan dipertimbangkan.
d. Kesepakatan
Kesepakatan atau konsensusakan terjadi kalau semua anggota dari suatu organisasi mendukung keputusan yang diambil. Metode pengambilan keputusan ini memiliki keuntungan, yakni partisipasi penuh dari seluruh anggota organisasi akan dapat meningkatkan kualitas keputusan yang diambil, sebaik seperti tanggung jawab para anggota dalam mendukung keputusan tersebut. Selain itu metode konsensus sangat penting khususnya yang berhubungan dengan persoalan-persoalan yang kritis dan kompleks.
Namun demikian, metodepengambilan keputusan yang dilakukan melalui kesepakatn ini, tidak lepas juga dari kekurangan-kekurangan. Yang paling menonjol adalah dibutuhkannya waktu yang relatif lebih banyak dan lebih lama, sehingga metode ini tidak cocok untuk digunakan dalam keadaan mendesak atau darurat.
Keempat metode pengambilan keputusan di atas, menurut Adler dan Rodman, tidak ada yang terbaik dalam arti tidak ada ukuran-ukuran yang menjelaskan bahwa satu metode lebih unggul dibandingkan metode pengambilan keputusan lainnya. Metode yang paling efektif yang dapat digunakan dalam situasi tertentu, bergantung pada faktor-faktor:
* jumlah waktu yang ada dan dapat dimanfaatkan,
* tingkat pentingnya keputusan yang akan diambil oleh kelompok, dan
* kemampuan-kemampuan yang dimiliki oleh pemimpin kelompok dalam mengelola kegiatan pengambilan keputusan tersebut.
Selasa, 23 November 2010
Teori organisasi umum
Teori organisasi dibagi atas 5 klasifikasi yaitu
1. Teori manajemen ilmiah
2. Teori organisasi klasik
3. Teori organisasi hubungan antar manusia
4. Teori behavioral science
5. Teori aliran kuantitatif
berikut penjabaran dari ke 5 klsaifikasi teori organisasi :
1. Teori Manajemen Ilmiah / Klasik
Variabel yang diperhatikan dalam manajemen ilmiah :
1. Pentingnya peran seorang manajer
2. Pemanfaatan dan pengangkatan tenaga kerja
3. Tanggung jawab kesejahteraan seorang karyawan
4. Iklim yang cenderung kondusif
Manajemen ilmiah memperhatikan prinsip-prinsip pembagian kerja.
1.1. Robert Owen (1771 – 1858)
Menekankan tentang peranan sumberdaya manusia sebagai kunci keberhasilan perusahaan.
Dilatar-belakangi oleh kondisi dan persyaratan kerja yang tidak memadai, dimana kondisi kerja
sebelumnya dan kehidupan pekerja pada masa itu sangat buruk.
1.2. Charles Babbage (1792 – 1871)
Menganjurkan untuk mengadakan pembagian tenaga kerja dalam kaitannya dengan pembagian
pekerjaan. Sehingga setiap ekerja dapat dididik dalam suatu keterampilan khusus. Setiap
pekerja hanya dituntut tanggungjawab khusus sesuai dengan spesialisasinya.
1.3. Frederick W. Taylor :
Merupakan titik tolak penerapan manajemen secara ilmiah hasil penelitian tentang studi waktu
kerja (time & motion studies). Dengan penekanan waktu penyelesaian pekerjaan dapat
dikorelasikan dengan upah yang diterima. Metode ini disebut sistem upah differensial.
1.4. Hennry L. Gantt (1861 – 1919) :
Gagasannya mempunyai kesamaan dengan gagasan Taylor, yaitu :
1. Kerjasama saling menguntungkan antara manajer dan karyawan.
2. Mengenal metode seleksi yang tepat.
3. Sistem bonus dan instruksi.
Akan tetapi Hennry menolak sistem upah differensial. Karena hanya berdampak kecil terhadap
motivasi kerja.
1.5. Frank B dan Lillian M. Gilbreth (1868 – 1924 dan 1878 – 1972) :
Berdasarkan pada gagasan hasil penelitian tentang hubungan gerakan dan kelelahan dalam
pekerjaan. Menurut Frank, antara gerakan dan kelelahan saling berkaitan. Setiap gerakan
yang dihilangkan juga menimbulkan kelelahan. Menurut Lillian, dalam pengaturan untuk
mencapai gerakan yang efektif dapat mengurangi kelelahan.
1.6. Herrrington Emerson (1853 – 1931) :
Berpendapat bahwa penyakit yang mengganggu sistem manajemen dalam industri adalah
adanya pemborosan dan inefisinesi. Oleh karena itu ia menganjurkan :
1. Tujuan jelas
2. Kegiatan logis
3. Staf memadai
4. Disiplin kerja
5. Balas jasa yang adil
6. Laporan terpecaya
7. Urutan instruksi
8. Standar kegiatan
9. Kondisi standar
10. Operasi standar
11. Instruksi standar
12. Balas jasa insentif
2. Teori Organisasi Klasik
2.1. Fayol (1841 – 1925) :
Teori organisasi klasik mengklasifikasikan tugas manajemen yang terdiri atas :
1. Technical ; kegiatan memproduksi produk dan mengoranisirnya.
2. Commercial ; kegiatan membeli bahan dan menjual produk.
3. Financial ; kegiatan pembelanjaan.
4. Security ; kegiatan menjaga keamanan.
5. Accountancy ; kegiatan akuntansi
6. Managerial ; melaksanakan fungsi manajemen yang terdiri atas :
– Planning ; kegiatan perencanaan<>
– Organizing ; kegiatan mengorganiisasikaan
– Coordinating ; kegiatan pengkoorrdinasiian
– Commanding ; kegiatan pengarahann
– Controlling ; kegiatan penngawasaan
Selain hal tersebut diatas, asas-asa umum manajemen menurut Fayol adalah :
– Pembagian kerja
– Asas wewenang dan tanggungjawab<>
– Disiplin
– Kesatuan perintah
– Kesatuan arah
– Asas kepentingan umum
>
– Pemberian janji yang wajar
– Pemusatan wewenang
– Rantai berkala
– Asas keteraturan
– Asas keadilan
– Kestabilan masa jabatan
– Inisiatif
– Asas kesatuan
2.2. James D. Mooney :
Menurut James, kaidah yang diperlukan dalam menetapkan organisasi manajemen adalah :
a. Koordinasi
b. Prinsip skala
c. Prinsip fungsional
d. Prinsip staf
3. Teori Hubungan Antar Manusia (1930 – 1950)
Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan psikologis terhadap bawahan, yaitu dengan
mengetahui perilaku individu bawahan sebagai suatu kelompok hubungan manusiawi untuk
menunjang tingkat produktifitas kerja.
Sehingga ada suatu rekomendasi bagi para manajer bahwa organisasi itu adalah suatu sistem
sosial dan harus memperhatikan kebutuhan sosial dan psikologis karyawan agar produktifitasnya
bisa lebih tinggi.
4. Teori Behavioral Science :
4.1. Abraham maslow
Mengembangkan adanya hirarki kebutuhan dalam penjelasannya tentang perilaku manusia dan
dinamika proses motivasi.
4.2. Douglas Mc Gregor
Dengan teori X dan teori Y.
4.3. Frederich Herzberg
Menguraikan teori motivasi higienis atau teori dua faktor.
4.4. Robert Blake dan Jane Mouton
Membahas lima gaya kepemimpinan dengan kondisi manajerial.
4.5. Rensis Likert
Menidentifikasikan dan melakukan penelitian secara intensif mengenai empat sistem
manajemen.
4.6. Fred Fiedler
Menyarankan pendekatan contingency pada studi kepemimpinan.
4.7. Chris Argyris
Memandang organisasi sebagai sistem sosial atau sistem antar hubungan budaya.
4.8. Edgar Schein
Meneliti dinamika kelompok dalam organisasi.
Teori behavioral science ditandai dengan pandangan baru mengenai perilaku orang per orang,
perilaku kelompok sosial dan perilaku organisasi.
5. Teori Aliran Kuantitatif
Memfokuskan keputusan manajemen didasarkan atas perhitungan yang dapat
dipertanggungjawabkan keilmiahannya.
Pendekatan ini dikenal sebagai pendekatan ilmu manajemen yang biasa dimulai dengan langkah
sebagai berikut :
1. Merumuskan masalah
2. Menyusun model aritmatik
3. Mendapatkan penyelesaikan dari model
4. Mengkaji model dan hasil model
5. Menetapkan pengawasan atas hasil
6. Mengadkan implementasi
Alat bantu yang sering digunakan dalam metode ini adalah motede statistik dan komputerisasi
untuk melihat kemungkinan dan peluang sebaai informasi yang dibutuhkan pihak manajemen.
1. Teori manajemen ilmiah
2. Teori organisasi klasik
3. Teori organisasi hubungan antar manusia
4. Teori behavioral science
5. Teori aliran kuantitatif
berikut penjabaran dari ke 5 klsaifikasi teori organisasi :
1. Teori Manajemen Ilmiah / Klasik
Variabel yang diperhatikan dalam manajemen ilmiah :
1. Pentingnya peran seorang manajer
2. Pemanfaatan dan pengangkatan tenaga kerja
3. Tanggung jawab kesejahteraan seorang karyawan
4. Iklim yang cenderung kondusif
Manajemen ilmiah memperhatikan prinsip-prinsip pembagian kerja.
1.1. Robert Owen (1771 – 1858)
Menekankan tentang peranan sumberdaya manusia sebagai kunci keberhasilan perusahaan.
Dilatar-belakangi oleh kondisi dan persyaratan kerja yang tidak memadai, dimana kondisi kerja
sebelumnya dan kehidupan pekerja pada masa itu sangat buruk.
1.2. Charles Babbage (1792 – 1871)
Menganjurkan untuk mengadakan pembagian tenaga kerja dalam kaitannya dengan pembagian
pekerjaan. Sehingga setiap ekerja dapat dididik dalam suatu keterampilan khusus. Setiap
pekerja hanya dituntut tanggungjawab khusus sesuai dengan spesialisasinya.
1.3. Frederick W. Taylor :
Merupakan titik tolak penerapan manajemen secara ilmiah hasil penelitian tentang studi waktu
kerja (time & motion studies). Dengan penekanan waktu penyelesaian pekerjaan dapat
dikorelasikan dengan upah yang diterima. Metode ini disebut sistem upah differensial.
1.4. Hennry L. Gantt (1861 – 1919) :
Gagasannya mempunyai kesamaan dengan gagasan Taylor, yaitu :
1. Kerjasama saling menguntungkan antara manajer dan karyawan.
2. Mengenal metode seleksi yang tepat.
3. Sistem bonus dan instruksi.
Akan tetapi Hennry menolak sistem upah differensial. Karena hanya berdampak kecil terhadap
motivasi kerja.
1.5. Frank B dan Lillian M. Gilbreth (1868 – 1924 dan 1878 – 1972) :
Berdasarkan pada gagasan hasil penelitian tentang hubungan gerakan dan kelelahan dalam
pekerjaan. Menurut Frank, antara gerakan dan kelelahan saling berkaitan. Setiap gerakan
yang dihilangkan juga menimbulkan kelelahan. Menurut Lillian, dalam pengaturan untuk
mencapai gerakan yang efektif dapat mengurangi kelelahan.
1.6. Herrrington Emerson (1853 – 1931) :
Berpendapat bahwa penyakit yang mengganggu sistem manajemen dalam industri adalah
adanya pemborosan dan inefisinesi. Oleh karena itu ia menganjurkan :
1. Tujuan jelas
2. Kegiatan logis
3. Staf memadai
4. Disiplin kerja
5. Balas jasa yang adil
6. Laporan terpecaya
7. Urutan instruksi
8. Standar kegiatan
9. Kondisi standar
10. Operasi standar
11. Instruksi standar
12. Balas jasa insentif
2. Teori Organisasi Klasik
2.1. Fayol (1841 – 1925) :
Teori organisasi klasik mengklasifikasikan tugas manajemen yang terdiri atas :
1. Technical ; kegiatan memproduksi produk dan mengoranisirnya.
2. Commercial ; kegiatan membeli bahan dan menjual produk.
3. Financial ; kegiatan pembelanjaan.
4. Security ; kegiatan menjaga keamanan.
5. Accountancy ; kegiatan akuntansi
6. Managerial ; melaksanakan fungsi manajemen yang terdiri atas :
– Planning ; kegiatan perencanaan<>
– Organizing ; kegiatan mengorganiisasikaan
– Coordinating ; kegiatan pengkoorrdinasiian
– Commanding ; kegiatan pengarahann
– Controlling ; kegiatan penngawasaan
Selain hal tersebut diatas, asas-asa umum manajemen menurut Fayol adalah :
– Pembagian kerja
– Asas wewenang dan tanggungjawab<>
– Disiplin
– Kesatuan perintah
– Kesatuan arah
– Asas kepentingan umum
>
– Pemberian janji yang wajar
– Pemusatan wewenang
– Rantai berkala
– Asas keteraturan
– Asas keadilan
– Kestabilan masa jabatan
– Inisiatif
– Asas kesatuan
2.2. James D. Mooney :
Menurut James, kaidah yang diperlukan dalam menetapkan organisasi manajemen adalah :
a. Koordinasi
b. Prinsip skala
c. Prinsip fungsional
d. Prinsip staf
3. Teori Hubungan Antar Manusia (1930 – 1950)
Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan psikologis terhadap bawahan, yaitu dengan
mengetahui perilaku individu bawahan sebagai suatu kelompok hubungan manusiawi untuk
menunjang tingkat produktifitas kerja.
Sehingga ada suatu rekomendasi bagi para manajer bahwa organisasi itu adalah suatu sistem
sosial dan harus memperhatikan kebutuhan sosial dan psikologis karyawan agar produktifitasnya
bisa lebih tinggi.
4. Teori Behavioral Science :
4.1. Abraham maslow
Mengembangkan adanya hirarki kebutuhan dalam penjelasannya tentang perilaku manusia dan
dinamika proses motivasi.
4.2. Douglas Mc Gregor
Dengan teori X dan teori Y.
4.3. Frederich Herzberg
Menguraikan teori motivasi higienis atau teori dua faktor.
4.4. Robert Blake dan Jane Mouton
Membahas lima gaya kepemimpinan dengan kondisi manajerial.
4.5. Rensis Likert
Menidentifikasikan dan melakukan penelitian secara intensif mengenai empat sistem
manajemen.
4.6. Fred Fiedler
Menyarankan pendekatan contingency pada studi kepemimpinan.
4.7. Chris Argyris
Memandang organisasi sebagai sistem sosial atau sistem antar hubungan budaya.
4.8. Edgar Schein
Meneliti dinamika kelompok dalam organisasi.
Teori behavioral science ditandai dengan pandangan baru mengenai perilaku orang per orang,
perilaku kelompok sosial dan perilaku organisasi.
5. Teori Aliran Kuantitatif
Memfokuskan keputusan manajemen didasarkan atas perhitungan yang dapat
dipertanggungjawabkan keilmiahannya.
Pendekatan ini dikenal sebagai pendekatan ilmu manajemen yang biasa dimulai dengan langkah
sebagai berikut :
1. Merumuskan masalah
2. Menyusun model aritmatik
3. Mendapatkan penyelesaikan dari model
4. Mengkaji model dan hasil model
5. Menetapkan pengawasan atas hasil
6. Mengadkan implementasi
Alat bantu yang sering digunakan dalam metode ini adalah motede statistik dan komputerisasi
untuk melihat kemungkinan dan peluang sebaai informasi yang dibutuhkan pihak manajemen.
Minggu, 21 November 2010
പ്രോസേസ് ഹുകും ഡി indonesia
Jakarta, Sumbawanews.com.- Dintindaklanjutinya laporan kesaksian palsu Pejabat teras Kabupaten Sumbawa saat bersaksi di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Mabes Polri atas Laporan Calon Wakil Bupati Sumbawa Nurdin Ranggabarani merupakan babak baru dalam penegakan hukum di Indonesia.
"Ini akan menjadi kejadian pertama di Indonesia, kesaksian palsu di MK ditindaklanjuti secara serius oleh Mabes Polri." jelas Zein Smith selaku kuasa hukum Nurdin.
Menurut Smith, langkah pasangan Amin - Nurdin (ANNUR) melaporkan kesaksian palsu ini merupakan pembelajaran hukum bagi siapa saja yang akan bersaksi di pengadilan. "Ini bukan saja menjadi pelajaran bagi pejabat di Sumbawa, tapi juga bagi siapa saja di seluruh Indonesia agar tidak seenaknya bersaksi palsu di pengadilan." terangnya.
Sebelumnya Nurdin bersama kuasa hukum Zein Smith dan Ersan Budiman telah melaporkan kesaksian palsu ke Mabes Polri pada Kamis (23/9) bulan lalu. Laporan bernomor lp/585/IX/2010/Bareskrim tertanggal 23 September 2010, diterima oleh Aiptu Ahmadi.
Kemudian pada Rabu (20/10), Mabes Polri memeriksa saksi pelapor Nurdin Ranggabarani dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya pada Selasa (26/10) mendatang.
Mabes Polri mengirim surat panggilan bernomor B/346-DP/X/2010/Dit-I tertanggal 11 Oktober 2010 ditandatangai oleh Kombes Pol. Agus Sunardi yang meminta saksi pelapor hadir untuk diperiksa terkait dengan laporan no. LP/585/IX/2010/Bareskrim tanggal 23 September 2010 tentang tindak pidana memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dalam persidangan di MK.
Mabes Polri telah meningkatkan status Penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan nota dinas Karoanalisis Bereskrim Polri Nomor B/ND-1053/LP/IX/2010/Roanalisis ditujukan kepada Direktur I/Kamtranas, perihal pelimpahan laporan polisi No.LP/585/IX/2010/Bareskrim tanggal 23 September 2010.
Atas surat tersebut, kemudian Mabes Polri mengeluarkan surat perintah penyidikan No. Pol. : SP.Sidik/503-DP/X/2010/Dit-I tanggal 4 Oktober 2010 atas nama Penyidik AKBP. Iolani, SH dan Kompol Elly Triana D.,SH.
Sementara itu, Fitri salah seorang staf hubungan media di MK menjelaskan bahwa kasus pelaporan kesaksian palsu pernah juga dilaporkan oleh pihak berperkara dari Kotawaringin. "Hanya ramainya beberapa bulan yang lalu dan sekarang sudah hilang, kelihatan tidak berlanjut." info fitri saat ditemui sumbawanews, Jum'at (22/10) sore.
Menurut Fitri, jika laporan kesaksian palsu di MK berlanjut kepengadilan maka itu kasus pertama yang terjadi di Indonesia diproses secara hukum dan ini menjadi sejarah penegakan hukum di Indonesia.
Dari catatan Sumbawanews.com setidaknya pada persidangan tanggal (2/9) pihak Jamaluddin Malik - Arsy Muhkan ( JM-Arsy ) mengajukan saksi-saksi dari PNS diantaranya Drs. H. Mahmud Abdullah, Ir. Iskandar, Ir. Armawan Jaya, Mustari Dahlan, SH, Drs. Arief, MS.i, Drs.Didi Darsani, A.Pt, BUDI SANTOSO , S.Sos.M.Si, Drs. H. Mahmud Abdullah, WIRAWAN , S.Si, MT., Drs. Umar Idris, Abdul Haris dan Mustakim S, S.Pd. Sementara persidangan pada tanggal (15/9) JM-Arsy menghadirkan saksi-saksi dari PNS diantara Syahril, Ir. Mukmin selaku kepala Dinas Peternakan, Ir. Alifuddin - Kadistan, Baharuddin - Kepala DPKA, dan Sigit wiratsongko Sekretaris Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Umar Idris Kadiknas Sumbawa dan staff Humas Pemda Sumbawa.
"Ini akan menjadi kejadian pertama di Indonesia, kesaksian palsu di MK ditindaklanjuti secara serius oleh Mabes Polri." jelas Zein Smith selaku kuasa hukum Nurdin.
Menurut Smith, langkah pasangan Amin - Nurdin (ANNUR) melaporkan kesaksian palsu ini merupakan pembelajaran hukum bagi siapa saja yang akan bersaksi di pengadilan. "Ini bukan saja menjadi pelajaran bagi pejabat di Sumbawa, tapi juga bagi siapa saja di seluruh Indonesia agar tidak seenaknya bersaksi palsu di pengadilan." terangnya.
Sebelumnya Nurdin bersama kuasa hukum Zein Smith dan Ersan Budiman telah melaporkan kesaksian palsu ke Mabes Polri pada Kamis (23/9) bulan lalu. Laporan bernomor lp/585/IX/2010/Bareskrim tertanggal 23 September 2010, diterima oleh Aiptu Ahmadi.
Kemudian pada Rabu (20/10), Mabes Polri memeriksa saksi pelapor Nurdin Ranggabarani dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya pada Selasa (26/10) mendatang.
Mabes Polri mengirim surat panggilan bernomor B/346-DP/X/2010/Dit-I tertanggal 11 Oktober 2010 ditandatangai oleh Kombes Pol. Agus Sunardi yang meminta saksi pelapor hadir untuk diperiksa terkait dengan laporan no. LP/585/IX/2010/Bareskrim tanggal 23 September 2010 tentang tindak pidana memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dalam persidangan di MK.
Mabes Polri telah meningkatkan status Penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan nota dinas Karoanalisis Bereskrim Polri Nomor B/ND-1053/LP/IX/2010/Roanalisis ditujukan kepada Direktur I/Kamtranas, perihal pelimpahan laporan polisi No.LP/585/IX/2010/Bareskrim tanggal 23 September 2010.
Atas surat tersebut, kemudian Mabes Polri mengeluarkan surat perintah penyidikan No. Pol. : SP.Sidik/503-DP/X/2010/Dit-I tanggal 4 Oktober 2010 atas nama Penyidik AKBP. Iolani, SH dan Kompol Elly Triana D.,SH.
Sementara itu, Fitri salah seorang staf hubungan media di MK menjelaskan bahwa kasus pelaporan kesaksian palsu pernah juga dilaporkan oleh pihak berperkara dari Kotawaringin. "Hanya ramainya beberapa bulan yang lalu dan sekarang sudah hilang, kelihatan tidak berlanjut." info fitri saat ditemui sumbawanews, Jum'at (22/10) sore.
Menurut Fitri, jika laporan kesaksian palsu di MK berlanjut kepengadilan maka itu kasus pertama yang terjadi di Indonesia diproses secara hukum dan ini menjadi sejarah penegakan hukum di Indonesia.
Dari catatan Sumbawanews.com setidaknya pada persidangan tanggal (2/9) pihak Jamaluddin Malik - Arsy Muhkan ( JM-Arsy ) mengajukan saksi-saksi dari PNS diantaranya Drs. H. Mahmud Abdullah, Ir. Iskandar, Ir. Armawan Jaya, Mustari Dahlan, SH, Drs. Arief, MS.i, Drs.Didi Darsani, A.Pt, BUDI SANTOSO , S.Sos.M.Si, Drs. H. Mahmud Abdullah, WIRAWAN , S.Si, MT., Drs. Umar Idris, Abdul Haris dan Mustakim S, S.Pd. Sementara persidangan pada tanggal (15/9) JM-Arsy menghadirkan saksi-saksi dari PNS diantara Syahril, Ir. Mukmin selaku kepala Dinas Peternakan, Ir. Alifuddin - Kadistan, Baharuddin - Kepala DPKA, dan Sigit wiratsongko Sekretaris Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Umar Idris Kadiknas Sumbawa dan staff Humas Pemda Sumbawa.
ടിണ്ടാക് ക്രിമിനല് ഡി jakarta
Pelemparan batu bus TransJakarta oleh pengendara sepeda motor dinilai sebagai tindakan kriminal murni. Menurut pengamat transportasi, Darmaningtyas, seharusnya masyarakat memberikan dukungan kepada moda transportasi umum dan bukannya merusak.
"Itu tindakan kriminal murni dan polisi harus menindak tegas. Harusnya masyarakat tahu jika itu adalah untuk khusus busway," kata Darmaningtyas saat berbincang-bincang dengan detikcom, kamis, (25/2/2010).
Menurutnya, masyarakat tetap harus mendahulukan bus TransJakarta untuk melintasi jalan. Bahkan dia menilai jika sterilisasi jalur harus benar-benar terlaksana supaya masyarakat tertarik menggunakan moda transportasi kebanggaan Jakarta tersebut.
"Kalau bisa, harus diperketat (sterilisasinya). Ini supaya lalu lintas lancar sehingga bus TransJakarta lancar sehingga masyarakat tertarik. Kalau sama-sama macet, mana mau masyarakat beralih," tambahnya.
Aksi lempar batu ini bukan pertama kali. Beberapa kali pengendara kendaraan pribadi menumpahkan kekesalan kemacetan terhadap Bus TransJ. Bahkan, pernah suatu kali seorang pengendara mobil BMW menodongkan pistol ke petugas portal busway di Jalan Mampang Prapatan Raya beberapa waktu lalu.
"Harusnya masyarakat Jakarta harus semakin dewasa. Di negara-negara tetangga, seperti Bangkok, mereka sangat menghargai kendaraan umum," bebernya.
Pada hari Rabu, kemarin, sekitar pukul 07.40 WIB, di daerah Buncit Indah arah Dukuh Atas terjadi pelemparan batu terhadap bus Transjakarta dengan nomor badan JTM 051 oleh oknum yang mengendarai motor merk Yamaha Mio warna putih dengan nomor polisi B 6047 UOI.
Ketika itu bus JTM 051 yang dikemudikan oleh Asrul melintas dari arah Ragunan menuju Dukuh Atas. Setelah meninggalkan Halte Buncit Indah, pada saat bersamaan dari jalur busway yang menuju Ragunan (arah berlawanan) tiba-tiba bus dilempari batu oleh oknum tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor dan mengenai kaca depan bus sehingga pecah.
"Itu tindakan kriminal murni dan polisi harus menindak tegas. Harusnya masyarakat tahu jika itu adalah untuk khusus busway," kata Darmaningtyas saat berbincang-bincang dengan detikcom, kamis, (25/2/2010).
Menurutnya, masyarakat tetap harus mendahulukan bus TransJakarta untuk melintasi jalan. Bahkan dia menilai jika sterilisasi jalur harus benar-benar terlaksana supaya masyarakat tertarik menggunakan moda transportasi kebanggaan Jakarta tersebut.
"Kalau bisa, harus diperketat (sterilisasinya). Ini supaya lalu lintas lancar sehingga bus TransJakarta lancar sehingga masyarakat tertarik. Kalau sama-sama macet, mana mau masyarakat beralih," tambahnya.
Aksi lempar batu ini bukan pertama kali. Beberapa kali pengendara kendaraan pribadi menumpahkan kekesalan kemacetan terhadap Bus TransJ. Bahkan, pernah suatu kali seorang pengendara mobil BMW menodongkan pistol ke petugas portal busway di Jalan Mampang Prapatan Raya beberapa waktu lalu.
"Harusnya masyarakat Jakarta harus semakin dewasa. Di negara-negara tetangga, seperti Bangkok, mereka sangat menghargai kendaraan umum," bebernya.
Pada hari Rabu, kemarin, sekitar pukul 07.40 WIB, di daerah Buncit Indah arah Dukuh Atas terjadi pelemparan batu terhadap bus Transjakarta dengan nomor badan JTM 051 oleh oknum yang mengendarai motor merk Yamaha Mio warna putih dengan nomor polisi B 6047 UOI.
Ketika itu bus JTM 051 yang dikemudikan oleh Asrul melintas dari arah Ragunan menuju Dukuh Atas. Setelah meninggalkan Halte Buncit Indah, pada saat bersamaan dari jalur busway yang menuju Ragunan (arah berlawanan) tiba-tiba bus dilempari batu oleh oknum tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor dan mengenai kaca depan bus sehingga pecah.
കൊണ്ടിസി ജലാന് ഡി jakarta
Kondisi Jalan Jakarta Semakin Parah
Oleh : Kunto Prastowo | 26-Feb-2008, 17:25:53 WIB
KabarIndonesia - Sudah dua bulan ini beberapa ruas jalan di Jakarta kondisinya memprihatinkan. Selain berlubang cukup dalam, beberapa di antaranya terlihat bergelombang.
Beberapa jalan yang kondisinya parah terlihat di sepanjang Jalan Matraman Raya, Oto Iskandar Dinata, hingga Dewi Sartika. Jalan I Gusti Ngurah Rai juga banyak lubang, tapi kondisinya tak separah jalan-jalan tadi.
Kondisi itu tidak hanya terjadi satu ruas jalan saja, akan tetapi kedua arah juga kondisinya sama.
Jalan berlobang tak hanya terdapat di pinggir kota, di beberapa jalan protokol seperti Jalan Gatot Subroto, MT Haryono juga banyak lubangnya.
Kondisi jalan yang demikian tentu sangat dikeluhkan oleh pengguna jalan. Salah satunya Ridhwanul Hakim, karyawan sebuah perusahaan yang berkantor di Jalan Matraman Raya Jakarta Timur.
Menurutnya, setiap hari ia harus ekstra hati-hati bila menuju dan pulang kantor. Apalagi bila kondisinya hujan. Selain hati-hati, kemacetan pun tak terelakkan.
Apalagi bagi pengendara motor. Mereka harus gesit menghindari banyak lubang di sepanjang jalan itu.
Pada malam hari jalan yang berlubang bak ranjau bagi pengguna jalan. Penerangan jalan yang seadanya menambah kekawatiran masyarakat semakin menjadi-jadi.
Masyarakat berharap, agar pemerintah kota yang bertanggung jawab terhadap kondisi jalan tersebut bisa segera memperbaikinya. Jangan musim penghujan yang dijadikan alasan untuk mengulur-ulur perbaikan.
"Seharusnya pemerintah menunjukkan kesungguhannya di sini. Dari pada untuk pengadaan hal-hal yang tidak menyentuh rakyat, mending mikirin jalan yang langsung bermanfaat bagi kita," usul Ridhwan.
Oleh : Kunto Prastowo | 26-Feb-2008, 17:25:53 WIB
KabarIndonesia - Sudah dua bulan ini beberapa ruas jalan di Jakarta kondisinya memprihatinkan. Selain berlubang cukup dalam, beberapa di antaranya terlihat bergelombang.
Beberapa jalan yang kondisinya parah terlihat di sepanjang Jalan Matraman Raya, Oto Iskandar Dinata, hingga Dewi Sartika. Jalan I Gusti Ngurah Rai juga banyak lubang, tapi kondisinya tak separah jalan-jalan tadi.
Kondisi itu tidak hanya terjadi satu ruas jalan saja, akan tetapi kedua arah juga kondisinya sama.
Jalan berlobang tak hanya terdapat di pinggir kota, di beberapa jalan protokol seperti Jalan Gatot Subroto, MT Haryono juga banyak lubangnya.
Kondisi jalan yang demikian tentu sangat dikeluhkan oleh pengguna jalan. Salah satunya Ridhwanul Hakim, karyawan sebuah perusahaan yang berkantor di Jalan Matraman Raya Jakarta Timur.
Menurutnya, setiap hari ia harus ekstra hati-hati bila menuju dan pulang kantor. Apalagi bila kondisinya hujan. Selain hati-hati, kemacetan pun tak terelakkan.
Apalagi bagi pengendara motor. Mereka harus gesit menghindari banyak lubang di sepanjang jalan itu.
Pada malam hari jalan yang berlubang bak ranjau bagi pengguna jalan. Penerangan jalan yang seadanya menambah kekawatiran masyarakat semakin menjadi-jadi.
Masyarakat berharap, agar pemerintah kota yang bertanggung jawab terhadap kondisi jalan tersebut bisa segera memperbaikinya. Jangan musim penghujan yang dijadikan alasan untuk mengulur-ulur perbaikan.
"Seharusnya pemerintah menunjukkan kesungguhannya di sini. Dari pada untuk pengadaan hal-hal yang tidak menyentuh rakyat, mending mikirin jalan yang langsung bermanfaat bagi kita," usul Ridhwan.
കൊണ്ടിസി പെസവറ്റ് ഡി indonesia
[JAKARTA] Dalam memilih maskapai penerbangan yang terpenting tentu adalah pelayanan, seperti ketepatan waktu keberangkatan dan kedatangan, serta keselamatan. Demikian dikatakan Wakil Ketua Partai Gerindra Fadli Zon kepada SP.
Bagi pria kelahiran Jakarta, 1 Juni 1971 ini, untuk mengakomodasi kebutuhannya ke luar kota sebagai politisi yang sibuk, maka masalah waktu sangat penting, sehingga, dari dulu hingga saat ini selalu memilih Garuda Indonesia sebagai teman terbaik untuk berkeliling wilayah Indonesia. Sekretaris Jenderal Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) ini mengaku, harga bukanlah menjadi masalah dalam memilih maskapai penerbangan. Karena, yang terpenting adalah keselamatan.
Terlebih lagi ditengah maraknya kecelakaan penerbangan yang diakibatkan oleh pesawat yang tergolong tua. “Jika harus naik pesawat yang lebih mahal, tidak masalah asalkan pelayanannya lebih baik. Walaupun, ada harapan dapat pelayanan yang baik dengan harga yang lebih murah,” kata Fadli.
Menurut pria yang dalam sebulan bisa tiga sampai empat kali menggunakan jasa penerbangan ini, kondisi penerbangan secara umum di Indonesia sangat mengkhawatirkan jika dibandingkan dengan penerbangan di luar negeri. Keterlambatan keberangkatan sudah menjadi hal biasa. Selain itu, pria yang meraih gelar S2 di The London School of Economics and Political Science (LSE) Inggris ini juga mengaku sangat memperhatikan masalah keselamatan dalam memilih maskapai penerbangan.
Tidak hanya kondisi pesawat yang menurutnya mengkhawatirkan, ternyata Fadli juga mengkritisi kondisi bandar udara yang ada di Indonesia. Terutama, kondisi bandar udara Soekarno Hatta yang menurutnya sangat mengkhawatirkan sebagai bandara internasional. “Matinya radar selama 15 menit di Bandar udara Internasional Soekarno-Hatta sangat mengkhawatirkan. Apalagi, jika terjadi kecelakaan pesawat akibat matinya radar tersebut,
Bagi pria kelahiran Jakarta, 1 Juni 1971 ini, untuk mengakomodasi kebutuhannya ke luar kota sebagai politisi yang sibuk, maka masalah waktu sangat penting, sehingga, dari dulu hingga saat ini selalu memilih Garuda Indonesia sebagai teman terbaik untuk berkeliling wilayah Indonesia. Sekretaris Jenderal Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) ini mengaku, harga bukanlah menjadi masalah dalam memilih maskapai penerbangan. Karena, yang terpenting adalah keselamatan.
Terlebih lagi ditengah maraknya kecelakaan penerbangan yang diakibatkan oleh pesawat yang tergolong tua. “Jika harus naik pesawat yang lebih mahal, tidak masalah asalkan pelayanannya lebih baik. Walaupun, ada harapan dapat pelayanan yang baik dengan harga yang lebih murah,” kata Fadli.
Menurut pria yang dalam sebulan bisa tiga sampai empat kali menggunakan jasa penerbangan ini, kondisi penerbangan secara umum di Indonesia sangat mengkhawatirkan jika dibandingkan dengan penerbangan di luar negeri. Keterlambatan keberangkatan sudah menjadi hal biasa. Selain itu, pria yang meraih gelar S2 di The London School of Economics and Political Science (LSE) Inggris ini juga mengaku sangat memperhatikan masalah keselamatan dalam memilih maskapai penerbangan.
Tidak hanya kondisi pesawat yang menurutnya mengkhawatirkan, ternyata Fadli juga mengkritisi kondisi bandar udara yang ada di Indonesia. Terutama, kondisi bandar udara Soekarno Hatta yang menurutnya sangat mengkhawatirkan sebagai bandara internasional. “Matinya radar selama 15 menit di Bandar udara Internasional Soekarno-Hatta sangat mengkhawatirkan. Apalagi, jika terjadi kecelakaan pesawat akibat matinya radar tersebut,
കയാറ് ഹിടുപ് sehat
MEMBAKAR lemak dengan berolah raga memang cara yang baik, tapi tidak perlu berlebihan dengan kemudian membatasi untuk tidak makan supaya cepat langsing. Sebab asupan makanan setelah berolahraga merupakan hal yang penting. Makanan ini sangat mempengaruhi pemulihan otot dan energi. Apa kuncinya? Pastikan mengkombinasikan makanan yang mengandung protein dan karbohidrat. Protein akan membantu pemulihan otot dan karbohidrat akan mengisi kembali persediaan energi Anda. Untuk mendapatkan hasil yang terbaik, makanlah dalam waktu 30-60 menit setelah berolahraga, saat otot bisa menerima makanan dengan mudah. Selain itu, pada waktu ini, peningkatan aktivitas enzim akan membuat tubuh lebih efisien dalam menyimpan glukosa sebagai sumber energi dan membangun protein pada otot-otot yang kelelahan. Makanan apa yang paling tepat? Berikut beberapa makanan yang bisa menjadi pilihan Anda.
Smoothie kombinasi. Anda bisa membuat sendiri di rumah dengan memadukan pisang, susu, dan yogurt. Smoothie segar ini bekerja ganda, menyediakan protein dan karbohidrat sekaligus. Pisang kaya akan kalium dan magnesium, elektrolit kuat yang sangat penting untuk menjaga kesehatan fungsi otot. Anda bisa mengonsumsi smoothie ini sebagai sarapan setelah olahraga pagi atau sebagai makanan kecil di tengah hari setelah berolahraga di gym.
Sandwich kaya protein.Sandwich merupakan makanan yang tepat setelah berolahraga. Anda bisa mendapatkan nutrisi lengkap dari satu makanan saja. Gunakan daging yang rendah sodium. Kandungan sodium ini membantu menyediakan garam yang hilang melalui keringat saat berolahraga. Tomat akan membuat Anda merasa segar sekaligus menyediakan vitamin C. Dan untuk menambah asupan serat, ada baiknya menggunakan roti whole wheat. Anda bisa menggunakan sebagai makan siang setelah melakukan aktivitas fisik atau sebagai makan malam setelah olahraga sore.
Kudapan. Dengan segala kesibukan sehari-hari, terkadang sangat sulit menyediakan makanan dalam waktu 30 menit setelah melakukan aktivitas fisik. Untuk mempermudah, Anda bisa menyediakan beragam kudapan sehat seperti oat, madu, jus jeruk, biji rami, serta sumber karbohidrat dan lemak yang sehat dalam kotak di meja Anda. Selain itu, Anda juga bisa menyediakan kacang-kacangan dan buah kering yang mengandung besi untuk sel-sel darah merah. Anda bisa mencampurkan dengan yogurt atau dimakan sendiri segenggam penuh. Tetapi, pastikan untuk mengontrol porsi. Makanan yang kaya energi ini juga padat kalori.
Sarapan berenergi.Sandwich telur merupakan pilihan sarapan yang tepat setelah berolahraga. Baik putih maupun kuning telur mengandung protein. Selain itu, sandwich merupakan makanan yang berfungsi menambah protein dengan jumlah lemak dan kalori yang terkontrol. Di samping itu, telur juga mengandung seng, yang membantu metabolisme dan sistem kekebalan, dan vitamin B12 yang membantu produksi sel-sel. Sedang keju dan sayuarn yang dipadukan dalam makanan ini berfungsi untuk memulihkan otot-otot yang kelelahan dan menggantikan energi yang hilang.
Ikan kaya protein. Salmon merupakan ikan yang kaya protein dan asam lemak omega-3. Padukan dengan sayur kukus dan beras merah untuk mendapatkan makanan yang kaya karbohidrat sehat dan vitamin B. Salmon yang kaya protein dan serat dari sayuran dan beras merah akan membuat Anda tetap kenyang.
Protein tumbuhan. Kacang kedelai merupakan sumber protein tumbuhaan yang sangat baik. Anda bisa memadukan dengan wholegrain yang kaya serat dan feta cheese (keju balok dengan tekstur agak kasar, biasanya digunakan sebagai keju meja untuk salad) yang kaya kalsium untuk tulang kuat.
Mentega kacang. Mentega kacang merupakan salah satu makanan sehat yang cocok dikonsumsi setelah olahraga. Makanan ini mudah diperoleh, terjangkau dan mengenyangkan. Jangan cemas dengan kandungan lemaknya, Anda hanya perlu mengukur porsi yang tepat. Satu sendok makan mentega kacang mengandung 100 kalori dan 7 gram lemak tidak jenuh yang sehat. Tambahkan ayam dan sayur dalam tortilla untuk mendapatkan makanan yang kaya protein. (OL-08)
Smoothie kombinasi. Anda bisa membuat sendiri di rumah dengan memadukan pisang, susu, dan yogurt. Smoothie segar ini bekerja ganda, menyediakan protein dan karbohidrat sekaligus. Pisang kaya akan kalium dan magnesium, elektrolit kuat yang sangat penting untuk menjaga kesehatan fungsi otot. Anda bisa mengonsumsi smoothie ini sebagai sarapan setelah olahraga pagi atau sebagai makanan kecil di tengah hari setelah berolahraga di gym.
Sandwich kaya protein.Sandwich merupakan makanan yang tepat setelah berolahraga. Anda bisa mendapatkan nutrisi lengkap dari satu makanan saja. Gunakan daging yang rendah sodium. Kandungan sodium ini membantu menyediakan garam yang hilang melalui keringat saat berolahraga. Tomat akan membuat Anda merasa segar sekaligus menyediakan vitamin C. Dan untuk menambah asupan serat, ada baiknya menggunakan roti whole wheat. Anda bisa menggunakan sebagai makan siang setelah melakukan aktivitas fisik atau sebagai makan malam setelah olahraga sore.
Kudapan. Dengan segala kesibukan sehari-hari, terkadang sangat sulit menyediakan makanan dalam waktu 30 menit setelah melakukan aktivitas fisik. Untuk mempermudah, Anda bisa menyediakan beragam kudapan sehat seperti oat, madu, jus jeruk, biji rami, serta sumber karbohidrat dan lemak yang sehat dalam kotak di meja Anda. Selain itu, Anda juga bisa menyediakan kacang-kacangan dan buah kering yang mengandung besi untuk sel-sel darah merah. Anda bisa mencampurkan dengan yogurt atau dimakan sendiri segenggam penuh. Tetapi, pastikan untuk mengontrol porsi. Makanan yang kaya energi ini juga padat kalori.
Sarapan berenergi.Sandwich telur merupakan pilihan sarapan yang tepat setelah berolahraga. Baik putih maupun kuning telur mengandung protein. Selain itu, sandwich merupakan makanan yang berfungsi menambah protein dengan jumlah lemak dan kalori yang terkontrol. Di samping itu, telur juga mengandung seng, yang membantu metabolisme dan sistem kekebalan, dan vitamin B12 yang membantu produksi sel-sel. Sedang keju dan sayuarn yang dipadukan dalam makanan ini berfungsi untuk memulihkan otot-otot yang kelelahan dan menggantikan energi yang hilang.
Ikan kaya protein. Salmon merupakan ikan yang kaya protein dan asam lemak omega-3. Padukan dengan sayur kukus dan beras merah untuk mendapatkan makanan yang kaya karbohidrat sehat dan vitamin B. Salmon yang kaya protein dan serat dari sayuran dan beras merah akan membuat Anda tetap kenyang.
Protein tumbuhan. Kacang kedelai merupakan sumber protein tumbuhaan yang sangat baik. Anda bisa memadukan dengan wholegrain yang kaya serat dan feta cheese (keju balok dengan tekstur agak kasar, biasanya digunakan sebagai keju meja untuk salad) yang kaya kalsium untuk tulang kuat.
Mentega kacang. Mentega kacang merupakan salah satu makanan sehat yang cocok dikonsumsi setelah olahraga. Makanan ini mudah diperoleh, terjangkau dan mengenyangkan. Jangan cemas dengan kandungan lemaknya, Anda hanya perlu mengukur porsi yang tepat. Satu sendok makan mentega kacang mengandung 100 kalori dan 7 gram lemak tidak jenuh yang sehat. Tambahkan ayam dan sayur dalam tortilla untuk mendapatkan makanan yang kaya protein. (OL-08)
ബെന്കാന ഡി indonesia
bencana di indonesia
Memasuki tahun 2007, Indonesia mengalami banyak bencana.Masih segar dalam ingatan kita, dipermulaan tahun tentang hilangnya kapal Adam air dalam perjalanan menuju Menado, diperkirakan kapal jatuh di perairan dekat Sulawesi Selatan, kemudian disusul dengan karamnya kapal laut, gempa bumi di Sumater Barat serta letusan gunung berapi di Yogyakarta.Serta baru-baru ini adalah terbakarnya kapal Garuda Indonesia ketika mendarat di Yogyakarta.Bahkan Mama Laurens, salah seorang peramal Indonesia, meramalkan bahwa Indonesia di tahun 2007 akan banyak menghadapi bencana, dan juga Provisinsi Jawa Timur akan menghadapi bencana yang lebih besar dari pada bencana Tsunami di Aceh.Banyak orang Indonesia yang mengkaitkan bencana tersebut dengan performa kepemimpinan para pemimpin Indonesia sekarang, dan banyak juga yang tidak percaya atas hubungan bencana dengan performa kepemimpinan Indonesia sekarang ini.Banyak dari lawan politik yang menghembuskan isu negative mengenai bencana, yang di sesuaikan dengan agenda politik masing-masing.Saya pribadi berharap, hendaknya Bangsa Indonesia banyak berdoa dan berbuat baik, serta melatih diri sebaik-baiknya dalam menghadapi bencana, seperti yang telah rutin di lakukan oleh bangsa Jepang.Akhir kata, semoga Bangsa Indonesia serta para Pemimpin Indonesia, bisa melewati tahun 2007, dengan lebih baik, dan Indonesia labih baik di tahun-tahun selanjutnya.
Memasuki tahun 2007, Indonesia mengalami banyak bencana.Masih segar dalam ingatan kita, dipermulaan tahun tentang hilangnya kapal Adam air dalam perjalanan menuju Menado, diperkirakan kapal jatuh di perairan dekat Sulawesi Selatan, kemudian disusul dengan karamnya kapal laut, gempa bumi di Sumater Barat serta letusan gunung berapi di Yogyakarta.Serta baru-baru ini adalah terbakarnya kapal Garuda Indonesia ketika mendarat di Yogyakarta.Bahkan Mama Laurens, salah seorang peramal Indonesia, meramalkan bahwa Indonesia di tahun 2007 akan banyak menghadapi bencana, dan juga Provisinsi Jawa Timur akan menghadapi bencana yang lebih besar dari pada bencana Tsunami di Aceh.Banyak orang Indonesia yang mengkaitkan bencana tersebut dengan performa kepemimpinan para pemimpin Indonesia sekarang, dan banyak juga yang tidak percaya atas hubungan bencana dengan performa kepemimpinan Indonesia sekarang ini.Banyak dari lawan politik yang menghembuskan isu negative mengenai bencana, yang di sesuaikan dengan agenda politik masing-masing.Saya pribadi berharap, hendaknya Bangsa Indonesia banyak berdoa dan berbuat baik, serta melatih diri sebaik-baiknya dalam menghadapi bencana, seperti yang telah rutin di lakukan oleh bangsa Jepang.Akhir kata, semoga Bangsa Indonesia serta para Pemimpin Indonesia, bisa melewati tahun 2007, dengan lebih baik, dan Indonesia labih baik di tahun-tahun selanjutnya.
കൊരുപ്സി ഡി indonesia
Disorientasi Penegakan Hukum
Wednesday, 15 September 2010
Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum oleh Presiden SBY merupakan langkah berani dan sekaligus menyiratkan pengakuan keberadaan organisasi mafia hukum dalam praktik sistem peradilan pidana selama 65 tahun kemerdekaan Indonesia.
Mafia hukum di Indonesia identik dengan the web of the underworld government yang memiliki kekuatan destruktif terhadap ketahanan negara dan kewibawaan pemerintah, termasuk lembaga penegak hukumnya. Pertaruhan nasionalisme dan keteguhan dalam pemberantasan mafia hukum sedang dalam ujian di mata masyarakat dalam negeri dan luar negeri. Namun, pembentukan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum bukanlah solusi yang tepat untuk mencegah dan mengatasi keberadaan mafia hukum.Yang tepat seharusnya memperkuat keberadaan KPK serta koordinasi dan sinkronisasi antara KPK,Polri,dan Kejaksaan.
Status hukum Satgas dan lembaga penegak hukum yang ada tidak sepadan sehingga tampak keberadaan satgas berada “di luar” sistem peradilan pidana. Misi Presiden untuk memberantas mafia sulit dapat dijalankan dengan status hukum Satgas seperti itu. Selain itu, Instruksi Presiden tentang target pencapaian dan indikator keberhasilan pemberantasan korupsi oleh Polri dan kejaksaan kurang tepat. Karena target pencapaian dan indikator keberhasilan tersebut sejatinya merupakan salah satu indikator penyediaan anggaran operasional kepolisian dan kejaksaan. Namun, dalam praktik, parameter (tolok ukur) keberhasilan tersebut dijadikan alasan Polri dan kejaksaan untuk tujuan pencapaian kuantitas daripada pencapaian kualitas penanganan perkara korupsi.Tujuan pencapaian terakhir conditio sine qua non dari tujuan pencapaian kuantitas.
ARAH
Saat ini, arah, tujuan dan misi penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi tidak jelas lagi. Hanya pertimbangan dua tujuan yang tidak seimbang juga karena pengembalian kerugian (keuangan) negara tidak berhasil secara signifikan dibandingkan dengan anggaran APBN yang telah dikeluarkan untuk ketiga lembaga penegak hukum tersebut. Di sisi lain,tujuan penghukuman untuk menjerakan pelaku juga tidak maksimal dicapai karena selain diskresi perlakuan yang diperbolehkan Undang-Undang Pemasyarakatan, juga diskresi menurut KUHAP sejak penyidikan sampai penuntutan. Ini berekses diskriminatif terutama bagi pelaku yang tidak memiliki kekuatan politik dan kekuatan uang.
Contoh, pemberian remisi dan bebas bersyarat; SP 3 dan SKPP. Perbedaan perlakuan tersebut telah berdampak negatif terhadap masalah perlindungan hukum dan kepastian hukum baik untuk kepentingan negara maupun untuk kepentingan mereka yang disebut “koruptor”. Wacana kebencian terhadap koruptor akhir-akhir ini telah menyimpang jauh dari norma-norma internasional yang diakui dalam pemberantasan korupsi seperti Konvensi PBB Anti-Korupsi Tahun 2003 karena konvensi tersebut tidak menghubungkan pemberantasan korupsi dengan agama.Wacana tidak menyalatkan jenazah koruptor merupakan contoh daripada hal tersebut dan tidak pernah muncul di negara-negara Islam sekalipun.
Kekeliruan pandangan mengenai kepantasan hukuman mati bagi koruptor terletak bukan hanya karena hak hidup manusia adalah milik Allah SWT,melainkan bagaimana hak hidup seseorang dicabut di dalam praktik penegakan hukum yang kini terjadi secara koruptif. Dalam kondisi ini,perlu diingat pendapat para ahli hukum pidana negara maju, ”Lebih baik melepaskan 100 orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.”Kebenaran materiil dalam praktik koruptif penegakan hukum sangat tergantung dari pemilik kekuasaan belaka, bukan pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan berdasarkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab.
DISORIENTASI
Saat ini praktik penegakan hukum sedang mengalami disorientasi kinerja dari amanah yang diperintahkan di dalam UUD 1945 dan perubahannya. Disorientasi pertama, polisi, jaksa dan hakim saat ini tampak kehilangan jati diri karena keberadaan lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan dan Komisi Kepolisian. Selain belum efektif juga tampak ada keinginan kuat untuk memasuki terlalu jauh pekerjaan lembaga penegak hukum tersebut yang bertentangan dengan UU.
Kekuatan kritik sosial dan pers bebas sering menimbulkan kegamangan penegak hukum dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya secara benar menurut UU yang berlaku. Disorientasi kedua, tidak jelas lagi batas-batas sistem pengendalian internal dan eksternal dalam penegakan hukum. Yang terjadi “kontrol internal” dilakukan oleh masyarakat sipil, seharusnya oleh lembaga pengawas internal (irjen dll); dan “kontrol eksternal” dilakukan oleh “orang dalam” lembaga penegak hukum itu sendiri.Di sini tidak jelas lagi siapa mengawasi siapa.
Lebih tidak jelas lagi kepada siapa semua fungsi kontrol tersebut harus dipertanggungjawabkan, kepada DPR RI sebagai lembaga pengawas kinerja pemerintah (eksekutif) atau kepada rakyat Indonesia, atau masyarakat sipil di mana saja dan kapan saja dikehendaki rakyat Indonesia itu atau hanya kepada seorang presiden saja. Disorientasi ketiga,kepakaran yang “dimonopoli” oleh kalangan akademisi dalam menyikapi masalah penegakan hukum.Yang terjadi saat ini telah tumbuh berkembang, tidak jelas lagi bedanya antara seorang “pekerja intelek” dan seorang “intelektual”.
Hal ini sebagaimana pernah dilontarkan oleh Widjojo Nitisastro yang mengutip pendapat Baran. Widjojo menerangkan bahwa, seorang “pekerja intelek”,dia cuma “jual otaknya” dan tidak peduli untuk apa hasil otaknya itu dipakai”; sebaliknya, seorang “intelektual” mempunyai sikap jiwa yang berlainan: pada asasnya seorang intelektual adalah seorang pengkritik masyarakat... dia menjadi “hati nurani masyarakat” dan juru bicara kekuatan progresif; mau tidak mau dia dianggap “pengacau”dan menjengkelkan oleh kelas yang berkuasa yang mencoba mempertahankan yang ada.Pernyataan Widjojo cocok di era Reformasi saat ini. Disorientasi keempat, penegakan hukum saat ini khususnya yang berkaitan dengan pelaku ekonomi tidak mendukung/memperkuat sistem ekonomi nasional melainkan bahkan “meruntuhkan” efisiensi dan efektivitas serta produktivitas para pelaku ekonomi.
Bahkan menjauhkan investasi domestik dan asing untuk memperkuat ekonomi nasional.Ada banyak sebab dan di antaranya adalah ekses negatif “pemerasan”dan “pemaksaan”yang mendatangkan keuntungan finansial oleh oknum penegak hukum lebih besar ketimbang proses peradilan yang berjalan jujur,adil dan bermanfaat bagi bangsa dan negara. Penyebab yang pasti dari kondisi ini adalah ideologi globalisasi telah mendorong kehidupan bangsa yang bersifat hedonistis mempertuhankan kebendaan belaka; jauh dari kesejahteraan batiniah bagi masyarakatnya.Pola kehidupan sosial budaya dan ekonomi sesaat telah “menjerumuskan” anak bangsa ini ke dalam kehidupan yang digambarkan oleh Hobbes, “manusia itu seperti serigala terhadap sesamanya” (homo homini lupus bellum omnium contra omnes).
Pernyataan Hobbes ini kini berlaku dalam praktik penegakan hukum. Disorientasi kelima, terdapat kekeliruan mendasar mengenai hukuman yang dipandang sebagai satu-satunya alat untuk penjeraan dan pertobatan bahkan jika perlu hukuman mati. Tujuan pembentukan hukum dan penegakan hukum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014, tidak mendahulukan tujuan balas dendam melainkan mendahulukan tujuan perkuatan pembangunan ekonomi nasional. RPJM tersebut juga tidak terkandung maksud menciptakan golongan baru, “koruptor”, dalam masyarakat Indonesia.
Satu-satunya kekuasaan yang sah menjatuhkan hukuman adalah pengadilan. Menjalani hukuman dalam penjara adalah wahana penebusan dosa. Seketika yang bersangkutan selesai menjalani hukumannya, seharusnya dosa-dosanya terampuni .Tidak ada hak negara atau siapa pun untuk “memperpanjang” penderitaan seseorang melebihi batas hukuman yang telah dijatuhkan oleh putusan pengadilan.
Kezaliman dalam penegakan hukum harus segera dihentikan oleh siapa pun terhadap siapa pun di negeri tercinta ini jika berniat menjadi bangsa yang berketuhanan Yang Maha Esa,memelihara dan mempertahankan sila Kemanusiaan yang adil dan beradab.(*)
Prof Romli Atmasasmita
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad)
Selengkapnya...
Posted by ERRWID at 10:48 PM 0 comments Links to this post
Labels: KLIPING ROMLI ARTASASMITA
Tuesday, January 27, 2009
Bali Midori - Holy Waters
Found at bee mp3 search engine
Selengkapnya...
Posted by ERRWID at 1:39 PM 0 comments Links to this post
Monday, June 30, 2008
Kejahatan yang Sempurna
Kompas (25/06/2008)
Penyangkalan atas fakta atau memindahkan makna dari fakta telah menjadi tren dalam pentas kasus di negeri ini. Kasus-kasus sidang penyuapan jaksa, dugaan pelecehan seksual, dan konspirasi pembunuhan berjalan sangat rumit dan berlika-liku.
Pertanyaannya, masih adakah kebenaran? Selalu ada fakta dan bukti yang gugur meski jelas dari pemikiran awam bahwa fakta itu mengandung kebenaran. Kita juga melihat, adagium utopis ”kejahatan yang sempurna” (perfect crime) benar-benar ada.
Kejahatan sempurna bukan epos tentang penjahat yang tidak pernah tertangkap penegak hukum dan mempertanggungjawabkannya dengan menjalani hukuman. Kejahatan sempurna adalah kejahatan terorganisasi dan dilakukan oleh pengambil keputusan dari institusi legal. Institusi yang rentan untuk melakukannya adalah aparatus negara.
Pembeda utama antara mafia dan aparat negara adalah soal legalitas. Dari sisi di mana pembuat dan pelaksana hukum berdiri, sebuah organisasi mafia adalah ilegal dan melanggar hukum.
Sophistokrat
Bagaimana jika aparat negara menjadi penjahat? Dengan kekuasaannya, mereka akan meyakinkan publik bahwa semua tuduhan yang dialamatkan kepada mereka adalah keliru. Mereka akan menjadi sophistokrat.
Plato dalam Republic menggambarkan sophist sebagai a sort of wizard atau seorang imitator hal paling nyata. Mereka bukan produsen kebenaran meski amat memahami diktum kebenaran. Mereka hanya memberi kesan kebenaran itu sendiri (Phaedrus, 275b, 276a).
Kecanggihan dalam memanipulasi dan selalu mempertanyakan kebenaran membuat kabur hubungan fakta dan kebenaran. Jika kita terbius keyakinan bahwa segala sesuatu tentang fakta adalah ilusi, mereka berhasil. Kebenaran lalu menjadi soal yang bisa dinegosiasikan.
Orang-orang sophis selalu berbicara tentang hantu, pengingkaran, dan penolakan dengan mempertanyakan kembali. Kecanggihan mereka seperti setan yang memainkan simulasi yang selalu ada di ruang samar-samar dan meyakinkan, sebuah kesalahan adalah hal paling benar (Deleuze, 1994:127).
Di berbagai ruang, institusi di republik ini telah dipenuhi sophistokrat. Mereka mempunyai lingkaran dengan berbagai profesi yang sejatinya hanya kamuflase. Semakin banyak hal yang secara faktual benar lalu menjadi lenyap dan berganti makna. Demikian juga dengan argumentasi yang mereka bangun akan dengan mudah dipercayai meski tidak masuk akal.
Apakah rakyat dan publik harus disalahkan karena membiarkan mereka berjaya? Tidak mudah menjawabnya karena mereka menguasai instrumen kekuasaan. Letak kehebatan para sophistokrat adalah kepiawaian melakukan dekonstruksi atas usaha-usaha meletakkan fondasi bagi konsensus kebenaran dan norma- norma moral di atas tatanan hukum dan politik. Prestasi besar mereka adalah membuat kebenaran menjadi hal yang seolah-olah benar.
Konsensus kebenaran
Sulitkah menentukan kebenaran? Filsuf Giambatista Vico (1965) memercayai, sensus communis (common sense) merupakan awal yang baik untuk menjelajah kebenaran dan menjadi dasar bagi konsep kebijaksanaan. Namun, yang kini terlihat adalah perlombaan seni berbicara (retorika) daripada menyatakan hal yang sesungguhnya (right thing).
Kebenaran sendiri terlalu paradoksal dan dilematis diperdebatkan. Akan tetapi, kita harus menyetujui tatanan kebenaran. Konsensus kebenaran harus diletakkan di aras kepentingan publik dan persepsi mereka atas kondisi politik dan hukum yang moralis.
Kebenaran publik tentu menjadi sesuatu yang lebih tinggi daripada kebenaran sektarian meski kebenaran publik bisa berubah seiring waktu.
Kita dihadapkan persoalan yang belum terselesaikan oleh agenda demokratisasi pasca-Orde Baru. Pelembagaan civil society yang belum kuat merupakan sebab gagalnya konsolidasi sipil untuk meletakkan batas-batas moralitas yang haus dipenuhi penyelenggara negara.
Perubahan dalam internal institusi, baik eksekutif, legislatif, yudikatif, maupun konstitutif, cenderung berjalan tanpa kontrol. Yang tampak adalah diorama pertarungan antarkeluarga gajah dan masyarakat menjadi pelanduk yang hampir mati di tengah arena mereka.
Bagaimana melakukan model pelembagaan konsensus? Setidaknya ada tiga hal penting.
Pertama, memulihkan agenda penguatan civil society yang bisa mengelola perbedaan kepentingan dari berbagai kelompok di dalamnya. Jaminan negara atas perbedaan pendapat harus ditepati. Dalam pembuatan regulasi, hak-hak konstitusional warga atas kebebasan dan pertanggungjawaban harus dikedepankan.
Kedua, membangun mekanisme keseimbangan kekuasaan dan saling kontrol antarinstitusi negara. Tidak boleh ada institusi yang mempunyai kewenangan lebih besar dari yang lain. Masing-masing harus mempunyai kewenangan sebagai eksekutor. Hal yang penting adalah membuat mekanisme yang mampu meniadakan tawar-menawar antarinstitusi negara dalam rangka membela kepentingan yang bersifat pribadi masing-masing.
Ketiga, meletakkan landasan normatif bangsa dan negara sebagai acuan yang selalu mempunyai relevansi bagi kinerja institusi negara dan bisa dijadikan pegangan. Semangat kebenaran yang berlaku universal bisa menjadi pegangan informal. Hal itu menjelma menjadi suara hati dari nurani yang amat menentukan pilihan-pilihan politiknya.
Para sophistokrat adalah aktor kejahatan yang sempurna. Jangan sampai mereka membuat negara dengan segenap institusinya sebagai panggung dari sandiwara perdebatan tanpa usai. Sementara rakyat hanya menjadi penonton yang harus membayar mahal untuk pementasan yang sama sekali tidak bermutu.
M Faishal Aminuddin Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian INDIGO
http://www.reformasihukum.org/konten.php?nama=Pemilu&op=detail_politik_pemilu&id=770 Selengkapnya...
Posted by ERRWID at 10:40 AM 4 comments Links to this post
Labels: KLIPPING KORUPSI DI PENGADILAN
Percakapan Mesra dari Gedung Bundar
La Ode Ida (24/06/2008)
Saat membaca transkrip percakapan yang begitu "mesra" antara Artalyta Suryani (Ayin) dan beberapa pejabat tinggi dari Gedung Bundar, antara lain Kemas Yahya Rahman, yang saat itu masih menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, setidaknya saya merasa kian teryakinkan terhadap kecenderungan perilaku bobrok para penegak hukum kita. Apa itu?
Pertama, begitu canggihnya modus kejahatan para penegak hukum dalam mengkonspirasi pencurian uang negara. Mereka dengan begitu cerdas memanfaatkan kesempatan untuk memperoleh keuntungan pribadi dan/atau saling menguntungkan (reprositas) dengan pihak yang sedang menghadapi masalah hukum. Para pelaku penyimpangan uang negara merupakan target operasi, bahkan sebagai proyek basah yang diskenariokan oleh segelintir pejabat dalam upaya saling mengamankan, sehingga seolah-olah masalahnya bersih dan tidak merugikan uang negara. Makanya tak mengherankan kalau gaji mereka terbatas tapi harta yang dimiliki berlimpah, dengan gaya hidup diri dan keluarga yang bermewah-mewah.
Kedua, ternyata nurani dan moralitas oknum-oknum itu sudah berada pada titik minus (di bawah nol). Betapa tidak. Mereka tidak peduli lagi dengan hukum yang harus ditegakkan sebagai tanggung jawab dan kewajiban asasi dari aparat atau pejabat. Mereka tidak peduli lagi dengan dampak dari perbuatan mereka yang sudah merugikan negara, yang mengakibatkan sebagian dari hak-hak rakyat tak terpenuhi atau tak terlayani (akibat dari kekurangan dana negara), yang hanya menguntungkan para pengutang uang negara. Mereka tak peduli lagi dengan hukum halal-haram dari uang yang diperoleh, kendati hasil konspirasi ala mafia itu akan masuk dalam darah daging sendiri, berikut anak-anak dan keluarganya.
Ketiga, ternyata rakyat bangsa ini terus saja dibodohi dan dibohongi oleh para pejabat yang melindungi dirinya dengan otoritas yang dimiliki. Kalau para pejabat penegak hukum melakukan kejahatan konspiratif, mereka bisa aman-aman saja. Maklum, semua itu direncanakan dan dilakukan secara tertutup oleh segelintir oknum dengan berkolusi dan berkonspirasi. Rakyat baru mengetahui kejahatan para oknum itu ketika diberitakan oleh media massa, seperti halnya kasus skandal di Kejaksaan Agung sekarang ini. Maklum, birokrasi kita sangat tertutup yang biasanya memproteksi diri dengan istilah rahasia jabatan, padahal di dalamnya terkandung maksud agar kejahatan dan imoralitas yang mereka perbuat tak diketahui publik.
Keempat, bukan mustahil perilaku bobrok yang dilakukan aparat dalam suatu instansi secara diam-diam memperoleh perlindungan dari atasan mereka, dan semakin hubungan atasan dan bawahan lebih menekankan kolegial-personal, maka akan kian aman juga kalangan aparat/pejabat bawahan terus melakukan kejahatannya. Saya dan Anda pembaca yang budiman pun kiranya sependapat bahwa Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak mungkin buta terhadap perilaku aparat bawahannya. Lantaran yang bersangkutan sendiri sadar betul bahwa kebiasaan itu dianggap wajar-wajar saja, karena sudah biasa terjadi, apalagi ada "percikan" atau "kebagian" juga dari hasil operasi konspirasi itu, segalanya bisa berlangsung aman-aman saja. Hal ini, meskipun agak samar, sebenarnya tersinyalkan juga dalam transkrip rekaman percakapan antara Ayin dan Kemas, terutama ketika muncul istilah si Joker. Karena semua pemain kartu remi pasti tahu bahwa istilah itu berarti sebagai penentu tertinggi dan ampuh dalam deretan kartu permainan.
Kecenderungan perilaku seperti itu besar kemungkinan sudah kerap terjadi. Hanya, kali ini mereka sedang apes karena terjerat oleh kecanggihan teknologi pengungkapan fakta berupa alat penyadap telepon yang digunakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi belakangan ini. Para oknum itu agaknya tidak menyadari bahwa segala gerak-gerik, perbuatan, dan perkataan mereka dalam kaitan dengan pengusutan kasus para pengguna dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (khusus Sjamsul Nursalim) sedang dipantau. Namun, seperti kata pepatah, "sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh ke tanah juga" atau "sepandai-pandai menyimpan barang busuk, pasti suatu saat akan tercium juga baunya".
Kendati demikian, transkrip rekaman itu masih menimbulkan sedikit misteri, bahkan kecurigaan terhadap posisi KPK. Soalnya, terkait dengan penyebutan nama Antasari (Ketua KPK) dan Feri Wibisono (Direktur Penuntutan KPK) dalam percakapan antara Ayin dan UUS, itu mengindikasikan bahwa hubungan Ayin, baik dengan Antasari Azhar maupun Feri Wibisono, sudah tak asing lagi. Bahkan terkesan pihak pejabat Kejaksaan Agung yang terkait menjadikan kedua orang itu sebagai jaringan konspirasi untuk pengamanan perilaku jahat mereka. Ini memang bisa dipahami karena instansi kejaksaan merupakan habitat sang Bos KPK itu, yang sudah pasti satu sama lain sudah saling memahami kebiasaan dan cara kerja untuk saling mengamankan.
Pertanyaannya, apakah kedua orang di pihak KPK itu sengaja hendak dilibatkan, ataukah sudah merupakan bagian dari jaringan pengamanan kejahatan aparat penegak hukum? Memang masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut. Apalagi transkrip rekaman pembicaraan para mafia itu tak bisa kita jamin tidak terlebih dulu diedit, sehingga yang ditampilkan hanyalah bagian-bagian tertentu yang bisa menjamin keamanan mereka, ditambah dengan dugaan bahwa ada skenario untuk "membajak" alias menguasai KPK dengan menempatkan orang-orang yang menjadi bagian dari jaringan untuk tetap melanggengkan kejahatan yang sudah berlangsung selama ini.
Masuknya Antasari, apalagi menjadi Ketua KPK, menurut versi ini, merupakan bagian dari langkah sistematis untuk mewujudkan agenda konspirasi itu.
Kondisi seperti ini akan menjadikan kita semakin sulit mempercayai para aktor dari intern lembaga penegakan hukum untuk secara sungguh-sungguh menjalankan tugasnya dengan baik. Padahal baik jajaran kejaksaan maupun KPK diharapkan menjadi ujung tombak terdepan dalam mewujudkan agenda reformasi, terutama yang terkait dengan penciptaan lingkungan pemerintahan yang bersih (clean government).
Lalu kepada siapa lagikah kita mengharapkan tegaknya hukum dan keadilan di negeri ini? Pertanyaan terakhir ini perlu direnungkan dengan sungguh-sungguh, terutama oleh Presiden RI sebagai penentu kebijakan di bidang eksekutif. Tentu solusinya harus berjalan bersamaan antara pembenahan sistem dan penempatan aktor-aktor yang teruji integritasnya.
La Ode Ida
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI
http://www.reformasihukum.org/konten.php?nama=Pemilu&op=detail_politik_pemilu&id=769
Selengkapnya...
Posted by ERRWID at 10:35 AM 1 comments Links to this post
Labels: KLIPPING KORUPSI DI PENGADILAN
Skenario Penangkapan Penerima Suap
Romli Atmasasmita (25/06/2008)
Ketika pejabat tinggi Kejaksaan Agung berinisial UTG tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena kasus suap, tampak seolah itu kasus suap biasa antara yang bersangkutan dan si pemberi suap berinisial ART, tanpa ada dugaan keterlibatan pihak lain. Ketika itu, semua orang menduga ada keterkaitan suap itu dengan dihentikannya penyelidikan kasus BLBI beberapa hari sebelumnya, karena posisi UTG selaku Ketua Tim II BLBI (BDNI), dan nilai uang suap (US$ 600 ribu) yang sangat besar untuk seorang UTG. Bahkan Jaksa Agung sendiri terkejut mendengar nilai uang yang diterima bawahannya.
Penyelidikan KPK membuahkan hasil baru dan fakta baru di mana UTG telah melakukan perbuatan yang sama ketika berhadapan dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), sesuai dengan keterangan GY (mantan Kepala BPPN) di hadapan pemeriksa KPK sebagaimana dirilis dalam berbagai media. Kesimpulan sementara, UTG telah terbiasa menerima pemberian atau suap dari pihak terperiksa. Dalam kriminologi, perbuatan ini termasuk habitual criminal yang lazimnya dilakukan secara individual saja.
Namun, di muka persidangan, ketika terhadap terdakwa ART (pemberi suap) diperdengarkan rekaman pembicaraan petinggi Kejaksaan Agung dengan ART sebelum dan sesudah ada pengumuman Kejaksaan Agung mengenai tidak dilanjutkannya penyelidikan kasus BDNI, timbul kecurigaan bahwa perbuatan UTG tidak dilakukan sendirian, dan peristiwa penangkapan ini berkaitan dengan pengumuman tidak dilanjutkannya penyelidikan kasus BDNI.
Apalagi isi rekaman pembicaraan antara ART dan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (KYR) begitu gamblang menggambarkan bahwa hubungan pertemanan di antara kedua pembicara begitu akrab, sehingga seolah-olah ART ditempatkan sebagai atasan KYR. Mengutip kalimat yang diucapkan, antara lain "sudah selesai tugas saya", jelas bahwa sebelum pengumuman Kejaksaan Agung tersebut, telah ada permintaan dari ART kepada KYR untuk "menyelesaikan" penyelidikan kasus BDNI, karena bukan rahasia lagi siapa dan apa posisi ART dalam grup bisnis SYN.
Tampaknya ART tak hanya berteman dengan KYR, tapi juga dengan UUS (Jamdatun), sehingga terjadi pembicaraan antarteman yang intinya meminta pertolongan Jamdatun bagaimana menghadapi masalah tertangkapnya UTG, karena ART mengakui memberikan sesuatu. Advis yang diberikan Jamdatun kepadanya adalah akan diusahakan menghubungi Jamintel dan menyusun skenario bahwa ART akan ditangkap oleh Kejaksaan Agung.
Surat perintah penangkapan dikeluarkan oleh mantan Direktur Penyidikan (MS) dan semua persiapan penangkapan tersebut diketahui oleh Jaksa Agung, berdasarkan pengakuan MS kepada KYR selaku atasannya. Dalam peristiwa suap UTG oleh ART juga tidak dapat diabaikan fakta sebelum terjadinya peristiwa ini, yaitu ketika Kejaksaan Agung menyampaikan surat panggilan kepada SYN untuk menghadapi pemeriksaan atas saran petinggi di Kejaksaan Agung, telah dikeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa terperiksa sedang sakit, dan surat tersebut ditandatangani kuasa hukum ART, yaitu MI dan E, dengan menggunakan kop surat kantor hukum AB; dan surat tersebut tanpa dilampiri surat dokter. Surat keterangan dari penasihat hukum itu pun diterima oleh Kejaksaan Agung tanpa mempersoalkan surat dokternya.
Berdasarkan fakta tersebut di atas, semakin terang benderang bagi masyarakat luas bahwa dalam penanganan kasus BDNI (SYN), telah terjadi apa yang disebut sebagai miscarriage of justice oleh penegak hukum, sehingga telah terjadi apa yang disebut dalam kriminologi sebagai governmental crime.
Hal ini semakin diperkuat dengan langkah dan niat Kejaksaan Agung untuk segera menangkap ART setelah UTG ditangkap KPK, sekalipun Ketua KPK telah mengatakan kepada petugas Kejaksaan Agung untuk tidak ikut campur dalam kasus ini. Sesungguhnya pendapat Ketua KPK dibenarkan berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang berbunyi: "Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan." Penegasan bahwa KPK memiliki peranan dominan dalam penyidikan diatur dalam ketentuan Pasal 50 ayat (4) yang berbunyi: "Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan."
Sanksi ancaman pidana terhadap langkah Kejaksaan Agung yang telah mengeluarkan surat perintah penangkapan ART terdapat pada ketentuan pidana Pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 yang berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ...dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun...." Kegagalan melaksanakan perintah penangkapan tersebut dapat digolongkan sebagai percobaan melakukan tindak pidana, dan percobaan melakukan tindak pidana tetap dapat dihukum sesuai dengan ketentuan tersebut.
ROMLI ATMASASMITA
Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia
Selengkapnya...
Posted by ERRWID at 10:28 AM 0 comments Links to this post
Labels: KLIPING ROMLI ARTASASMITA
Sunday, June 29, 2008
Ketidakadilan Hukum Kasus BLBI
Kompas (23/06/2008)
Kasus BLBI telah berjalan lebih kurang selama 10 tahun sejak krisis moneter tahun 1997/1998.
Langkah penegakan hukum yang dilakukan mengakibatkan pengambil kebijakan pengucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dijatuhi hukuman. Sementara dua direksi lain di-SP3-kan (surat perintah penghentian penyidikan) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan sejumlah penerima BLBI dihukum
Pemerintah menetapkan kebijakan hukum dan menggunakan UU No 25/2000 tentang Propenas dan payung politik Tap MPR untuk penyelesaian di luar pengadilan, diikuti Inpres No 8/2002 yang mengesahkan MSAA, MRNIA, APU, dan SKL.
Konsekuensi dari Inpres itu adalah dihentikannya penyidikan kasus BLBI oleh Kejagung. Namun, penghentian itu tidak merujuk pada ketentuan KUHAP atau UU Kejaksaan.
Surat keterangan lunas (SKL) terhadap obligor yang diharapkan kooperatif (melunasi kewajibannya) tidak memberi hasil maksimal bagi kepentingan negara. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 Mei 2008, membatalkan SP-3 Kejagung yang telah dikeluarkan atas nama kasus SYN (BDNI) bertanggal 14 Juni tahun 2004, merupakan bukti bahwa payung hukum itu tidak memenuhi asas kepastian hukum dan belum berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Sementara pengembalian atas kerugian negara tidak mencapai 10 persen dari total dana BLBI yang telah disalurkan.
Menimbulkan ketidakadilan
Kepastian hukum dan keadilan dalam kebijakan hukum yang diambil pemerintah telah menimbulkan ketidakadilan bagi sebagian tersangka/terdakwa serta masyarakat luas, bahkan tampak diskriminatif. Contoh nyata, mengapa obligor SYN dalam kasus BDNI masih diberi kebebasan untuk ”buron” ke luar negeri dengan alasan kesehatan dan mendapat izin Jaksa Agung, sedangkan tersangka/terdakwa lain tidak diberi perlakuan sama dan tetap dikenakan penahanan serta dituntut secara pidana.
Tertangkapnya UTG dengan uang sekitar Rp 6 miliar dari Art tiga hari setelah diumumkan bahwa Kejagung tidak menemukan unsur melawan hukum dalam kasus BDNI (SYN); dua kali keterangan Glenn Yusuf (mantan Kepala BPPN) di hadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengakui adanya suap dalam kasus BLBI; serta rekaman percakapan UTG dan Art, KyR dan Art, UUS dan Art yang dibuka dalam persidangan terdakwa Art ditambah rencana penangkapan Art oleh Kejagung dengan sepengetahuan Jaksa Agung membuktikan bahwa penegakan hukum kasus BLBI telah menciptakan miscarriage of justice.
Ini merupakan skandal besar kedua dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia setelah kasus dana BI. Rencana penangkapan Art oleh Kejagung juga melanggar Pasal 50 UU KPK (2002) yang tegas melarang kejaksaan atau kepolisian melakukan langkah hukum saat KPK sudah menangani kasus korupsi itu.
Inisiatif Kejagung memeriksa keterlibatan petinggi Kejagung dalam kasus UTG tidak dapat menghapus citra negatif masyarakat. Maka, KPK seharusnya dapat mengambil alih kasus BLBI dari Kejagung dan memeriksa petinggi Kejagung tersebut.
Analisis kasus BLBI
Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia telah menganalisis kasus BLBI. Kesimpulannya, pertama, kasus BLBI sarat muatan korupsi. Kedua, KPK dapat mengambil alih kasus BLBI dari Kejagung.
Kasus BLBI, terutama pasca-Inpres No 8/2002, merupakan tindak pidana korupsi karena unsur melawan hukum, memperkaya diri atau orang lain atau korporasi, dan kerugian negara telah dipenuhi. Penyelesaian di luar pengadilan juga tidak membuahkan hasil signifikan bagi kepentingan negara. Selain itu, tidak ada iktikad baik dari penerima BLBI, antara lain nilai jaminan jauh lebih rendah dari nilai kewajiban yang seharusnya diselesaikan kepada negara dan tidak kooperatif terhadap pemanggilan Kejagung.
KPK dapat mengambil alih dalam rangka supervisi (Pasal 9 juncto Pasal 8) dan merujuk Pasal 68 UU No 30/2002 tentang KPK. Tidak ada alasan bahwa KPK tidak dapat mengambil alih kasus BLBI karena hukum acara pidana Indonesia (Pasal 284 Ayat 1 KUHAP) tegas tidak mengakui asas nonretroaktif sepanjang terkait dengan kewenangan menyidik dan menuntut perkara sebelum KUHAP terbentuk. Asas itu diakui dalam proses kriminalisasi suatu perbuatan menjadi tindak pidana vide Pasal 1 Ayat (1) KUHP.
Wewenang KPK mengambil alih perkara korupsi yang belum selesai penanganannya tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Perubahannya karena Pasal 28 I UUD 1945 dan Perubahannya tidak melarang wewenang retroaktif KPK. Jika ada pendapat KPK tidak dapat mengambil alih kasus BLBI, jelas mereka tidak memahami sejarah hukum pidana Indonesia sampai KUHAP diundangkan tahun 1981. Jika asas nonretroaktif diterapkan pada masalah wewenang, akan terjadi stagnasi pemerintahan dan kinerja penegakan hukum dari satu periode ke periode lain.
Romli Atmasasmita Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran, Bandung
http://www.reformasihukum.org/konten.php?nama=Pemilu&op=detail_politik_pemilu&id=762
Selengkapnya...
Posted by ERRWID at 11:07 AM 0 comments Links to this post
Labels: KLIPING ROMLI ARTASASMITA
Friday, June 13, 2008
Kepercayaan Publik Dicederai, Kejaksaan Agung Memalukan dan Indikasikan Perdagangan Perkara
Jumat, 13 Juni 2008 03:00 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar menjawab pertanyaan wartawan seusai menggelar konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (12/6). Dalam kesempatan tersebut, Antasari menyampaikan klarifikasi terkait percakapan telepon antara Artalyta Suryani dan Untung Udji Santoso, yang menyebut-nyebut nama Antasari.
Jakarta, Kompas - Rekaman keakraban Artalyta Suryani dengan pejabat tinggi Kejaksaan Agung memalukan dan menjadi bukti praktik ”perdagangan” perkara di Kejagung berlangsung lama. Kepercayaan publik kepada jaksa pun dicederai.
Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Teten Masduki dan Direktur Eksekutif Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Agung Hendarto di Jakarta, Kamis (12/6), meminta Jaksa Agung Hendarman Supandji mencopot Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Untung Udji Santoso dan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto.
Keakraban Artalyta, terdakwa kasus penyuapan kepada jaksa Urip Tri Gunawan, terungkap pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (Kompas, 12/6). Artalyta, sebelum ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berdialog dengan Untung Udji, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman, dan Urip. Nama Wisnu dan Ketua KPK Antasari Azhar juga disebut-sebut. ”Kepercayaan publik dicederai. KPK harus memeriksa mereka,” ujar Teten.
Agung menambahkan, ”Jaksa Agung perlu bukti apa lagi? Yang bicara di telepon ini Jaksa Agung Muda, lho. Ini fatal, tak ada toleransi lagi bagi mereka. Saya heran jika Jaksa Agung bilang masih bingung.”
Teten juga meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Hendarman membersihkan Kejagung, khususnya keterkaitan dengan Artalyta.
Anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbuun, menegaskan, Hendarman harus menuntaskan temuan KPK itu. Komisi III, Selasa nanti, akan menggelar rapat kerja dengan Kejagung. ”Saya akan mempertanyakan kasus itu,” katanya. Apalagi, ia juga melihat ada perlakuan yang berbeda dari Kejagung kepada mereka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana PT Asabri.
Ketua DPR Agung Laksono juga meminta jajaran Kejagung untuk introspeksi terkait kedekatan sejumlah pejabatnya dengan Artalyta. Apalagi, dari pembicaraan itu, nyata-nyata pejabat Kejagung memihak Artalyta.
Rekaman tak cukup
Ditemui seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR, Kamis, Jaksa Agung menegaskan akan membuka lagi penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) asalkan dalam sidang Urip, yang menerima uang 660.000 dollar Amerika Serikat atau senilai Rp 6 miliar dari Artalyta, terungkap uang itu terkait penyelidikan kasus BLBI. Artalyta diduga suruhan Sjamsul Nursalim, pemilik BDNI.
Kejagung masih memonitor sidang kasus Urip dan yang terkait. Kejagung harus mendengar semua kesaksian, termasuk dari Kemas dan mantan Direktur Penyidikan Muhammad Salim.
Sanksi bagi Untung juga belum dapat dilakukan karena ia belum diperiksa. Indikasi dari percakapan telepon dinilai Hendarman tak cukup. ”Saya komitmen mendengarkan persidangan secara menyeluruh, lalu masuk pasal mana. Kalau sekarang masuk, pakai hukum apa? Hukum korupsi apa hukum rimba?” katanya.
Hendarman juga membantah adanya skenario Kejagung untuk menyelamatkan Artalyta dengan menangkapnya lebih dahulu sebelum ditangkap KPK. Rencana itu dilakukan karena saat Urip ditangkap, Artalyta tak ditangkap. Dalam kasus suap, pemberi dan penerima suap semestinya ditangkap.
Jaksa Agung Muda Pengawasan MS Rahardjo menambahkan, Kejagung juga belum memutuskan untuk memeriksa pejabat yang berkomunikasi dengan Artalyta atau yang disebutkan.
Wisnu, yang pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, mengaku mengenal Artalyta. Ia adalah pengusaha di Lampung. Namun, ide penangkapan Artalyta bukan upaya penyelamatan. Ide itu muncul spontan.
Untung mengatakan, ”Tidak berarti saya akan menyembunyikan Artalyta. Itu untuk menyeretnya. Harus setara dong.”
Mengenai sejumlah saran yang disampaikan Udji kepada Artalyta dalam pembicaraan melalui telepon itu, Udji mengatakan, itu disampaikan sebelum mengetahui hal yang sebenarnya terjadi, tetapi tidak ada keinginan untuk menyelamatkan Artalyta.
Secara terpisah, Ketua KPK Antasari Azhar menegaskan, fakta persidangan bisa menjadi bukti awal untuk melakukan penyidikan baru. ”Serahkan kepada majelis hakim yang memimpin persidangan,” katanya.
Antasari mengaku ada di ruang penyadapan KPK saat dilakukan penyadapan atas hubungan telepon antara Artalyta dan Untung. Ia juga menyatakan tidak ada hubungan dengan Untung meski namanya sempat disebut dalam percakapan itu. Sebab, jika itu terjadi, pasti akan tersadap.
Antasari berharap kejaksaan mencermati perkara yang melibatkan Artalyta dan Urip sebab perkara itu terkait dengan kasus BLBI yang ditangani kejaksaan.
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutanto tidak menjawab jelas saat ditanya sejumlah anggota DPR soal apakah benar Artalyta sempat menelepon dirinya sebelum ditangkap aparat KPK. (VIN/DIK/IDR/NWO/MZW/SF)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/06/13/0043051/kepercayaan.publik.dicederai
Selengkapnya...
Posted by ERRWID at 6:50 PM 1 comments Links to this post
Labels: KLIPPING KORUPSI DI PENGADILAN
Jamintel: Saya Tidak Kenal Artalyta
JAKARTA, KAMIS - Para pejabat Kejaksaan Agung menjadi incaran wartawan, pascaterungkapnya rekaman percakapan Artalyta Suryani dengan beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan. Mereka yang menjadi incaran terutama adalah yang namanya disebut kerabat Sjamsul Nursalim itu.
Artalyta menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan, awal Maret lalu. Salah satu yang diburu adalah Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Wisnu Subroto. Maklum saja, nama Wisnu sempat disebut oleh Artalyta dalam perbincangannya dengan Jamdatun Untung Udji Santoso beberapa menit setelah Urip ditangkap KPK.
Wisnu, yang ditemui disela-sela Raker Jaksa Agung dengan Komisi VIII DPR mengaku tak mengenal Artalyta. Lalu, mengapa Artalyta menyebut namanya dan meminta Untung menyuruh Wisnu menghubungi Antasari Azhar (Ketua KPK)?
"Orang sebut nama siapa saja kan bisa. Saya tidak pernah berhubungan dengan siapapun, dan tidak pernah kenal dengan Artalyta. Saya kenal Urip saja nggak. Saya nggak ada kaitannya dengan kasus itu (kasus BLBI) sama sekali. Diajak ekspose aja nggak pernah, apalagi berhubungan dengan Artalyta," kata Wisnu kepada para wartawan.
Namun, Wisnu mengakui bahwa Untung (saat itu menjabat Sesjamintel) melaporkan ada Jaksa yang ditangkap KPK. Menurut dia, sebagai Jamintel pelaporan mengenai hal itu merupakan hal yang wajar. "Bukan koordinasi, tapi melaporkan. Ada jaksa yang ditangkap di Surabaya aja dilaporkan. Wong saya Jamintel. Apa masalahnya?," ujar dia.
Perbincangan Untung dengan Artalyta juga menyangkut tentang rencana skenario agar seolah-olah Kejaksaan Agung melakukan penangkapan terhadap Artalyta. Apakah Untung melakukan koordinasi dengan Wisnu selaku atasannya terkait skenario itu?
"Nggak juga. Wong telepon saya mati kok. Untung kan kaget juga, berarti kan hal yang mendadak sekali. Tidak ada skenario itu. Jaksa kita ditangkap, ini (Artalyta) kok nggak ditangkap. Kita nggak terima, gitu aja ceritanya. Lagian, intel itu nggak bisa nangkap orang, yang bisa nangkap itu Pidsus dengan surat perintah," papar Wisnu. (ING)
http://www.kompas.com/read/xml/2008/06/12/12382930/jamintel.saya.tidak.kenal.artalyta Selengkapnya...
Posted by ERRWID at 6:36 PM 0 comments Links to this post
Labels: KLIPPING KORUPSI DI PENGADILAN
Hakim Geram Dibohongi Urip
PERSDA/MOHAMMAD ABDUH
JAKARTA, RABU - Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Mansyurdin Chaniago yang memimpin persidangan kasus dugaan suap dengan terdakwa Artalyta Suryani, Rabu (11/6), tampak gemas. Berulang kali pertanyaannya dijawab "tidak tahu" oleh Urip Tri Gunawan yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Merasa jawaban Urip tak jujur, berulang kali Mansyurdin dan hakim anggota lainnya menasihati Urip agar bicara jujur.
Berawal ketika hakim menanyakan, apakah selama menangani kasus BLBI yang melibatkan para obligor, Urip pernah melakukan komunikasi dengan Artalyta. Artalyta adalah kerabat Sjamsul Nursalim, pemegang saham pengendali BDNI.
Urip menjawab, "Tidak pernah".
"Benar?" tanya hakim, dengan nada bicara yang meragukan jawaban Urip.
"Benar," jawab Kepala Subdit Tindak Pidana EKonomi Kejaksaan Agung itu.
"Ingat, Anda sudah bersaksi. Jangan bohong karena ada sanksi pidananya. Secara agama juga begitu. Kalau berbohong, ada laknat Tuhan untuk Saudara, entah kapan saja laknat itu akan datang. Tidak harus sekarang. Ingat itu Saudara, apalagi Anda itu penegak hukum juga," kata Mansyurdin.
Kegeraman hakim tak berakhir di situ. Saat diperdengarkan rekaman percakapan telepon antara Urip dan Artalyta, Urip pun mengaku tak tahu saat ditanya apakah suara laki-laki dalam perbincangan itu adalah suaranya. Padahal, Artalyta sudah mengakui bahwa suara perempuan adalah suaranya, sedangkan suara laki-laki dalam rekaman tersebut adalah suara Urip.
"Kasihan sekali negara ini ya mempekerjakan jaksa yang banyak lupa dan tidak tahunya. Bahkan dengan suaranya sendiri. Sekali lagi saya ingatkan, saudara sudah disumpah. Jangan main-main dengan saya. Jangan coba bohongi saya ya. Pengunjung di sini saja yang telinganya masih berfungsi tahu itu suara saudara, dengan mendengar logat saudara di persidangan ini. Jaksa kok ngono (begitu). Jadi, itu suara saudara bukan?" tanya hakim lagi.
"Tidak tahu," ujar Urip bertahan dengan suaranya.
"Berapa tahun saudara jadi jaksa?" tanya Mansyurdin.
"Tujuh belas tahun, majelis," jawab dia.
"Saya sudah 30-an tahun jadi hakim. Saya banyak ketemu orang, yang kalibernya jauh di atas saudara. Ingat, saudara tahu hukum. Saya ingin saudara kooperatif. Jangan sembarangan bilang tidak tahu atau tidak ingat. Bagaimana menangani kasus kalau banyak lupanya," kata Mansyurdin dengan nada bicara keras.
Belum berhenti sampai di situ, pengunjung sidang ada yang tertawa dan bergumam saat Urip menjawab tak tahu ketika dikonfirmasi jenis ponsel yang dipakai dan nomor ponselnya. Ia mengaku tak pernah mengingat nomornya. "Saya saja sampai tanya ke operator, apakah nomor handphone itu benar nomor saya," kata dia.
Atas jawaban ini, hakim hanya menggelengkan kepala.
http://www.kompas.com/read/xml/2008/06/11/12221620/hakim.geram.dibohongi.urip
Selengkapnya...
Posted by ERRWID at 6:29 PM 0 comments Links to this post
Labels: KLIPPING KORUPSI DI PENGADILAN
Inilah Dialog Kemas Yahya dengan Artalyta
Rabu, 11 Juni 2008 13:42 WIB
JAKARTA, RABU - Tak hanya rekaman percakapan Urip Tri Gunawan dengan Artalyta Suryani saja yang diputar di Pengadilan Tipikor. KPK ternyata juga menyadap percakapan telepon antara Kemas Yahya Rahman yang ketika itu menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dan Artalyta.
Wednesday, 15 September 2010
Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum oleh Presiden SBY merupakan langkah berani dan sekaligus menyiratkan pengakuan keberadaan organisasi mafia hukum dalam praktik sistem peradilan pidana selama 65 tahun kemerdekaan Indonesia.
Mafia hukum di Indonesia identik dengan the web of the underworld government yang memiliki kekuatan destruktif terhadap ketahanan negara dan kewibawaan pemerintah, termasuk lembaga penegak hukumnya. Pertaruhan nasionalisme dan keteguhan dalam pemberantasan mafia hukum sedang dalam ujian di mata masyarakat dalam negeri dan luar negeri. Namun, pembentukan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum bukanlah solusi yang tepat untuk mencegah dan mengatasi keberadaan mafia hukum.Yang tepat seharusnya memperkuat keberadaan KPK serta koordinasi dan sinkronisasi antara KPK,Polri,dan Kejaksaan.
Status hukum Satgas dan lembaga penegak hukum yang ada tidak sepadan sehingga tampak keberadaan satgas berada “di luar” sistem peradilan pidana. Misi Presiden untuk memberantas mafia sulit dapat dijalankan dengan status hukum Satgas seperti itu. Selain itu, Instruksi Presiden tentang target pencapaian dan indikator keberhasilan pemberantasan korupsi oleh Polri dan kejaksaan kurang tepat. Karena target pencapaian dan indikator keberhasilan tersebut sejatinya merupakan salah satu indikator penyediaan anggaran operasional kepolisian dan kejaksaan. Namun, dalam praktik, parameter (tolok ukur) keberhasilan tersebut dijadikan alasan Polri dan kejaksaan untuk tujuan pencapaian kuantitas daripada pencapaian kualitas penanganan perkara korupsi.Tujuan pencapaian terakhir conditio sine qua non dari tujuan pencapaian kuantitas.
ARAH
Saat ini, arah, tujuan dan misi penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi tidak jelas lagi. Hanya pertimbangan dua tujuan yang tidak seimbang juga karena pengembalian kerugian (keuangan) negara tidak berhasil secara signifikan dibandingkan dengan anggaran APBN yang telah dikeluarkan untuk ketiga lembaga penegak hukum tersebut. Di sisi lain,tujuan penghukuman untuk menjerakan pelaku juga tidak maksimal dicapai karena selain diskresi perlakuan yang diperbolehkan Undang-Undang Pemasyarakatan, juga diskresi menurut KUHAP sejak penyidikan sampai penuntutan. Ini berekses diskriminatif terutama bagi pelaku yang tidak memiliki kekuatan politik dan kekuatan uang.
Contoh, pemberian remisi dan bebas bersyarat; SP 3 dan SKPP. Perbedaan perlakuan tersebut telah berdampak negatif terhadap masalah perlindungan hukum dan kepastian hukum baik untuk kepentingan negara maupun untuk kepentingan mereka yang disebut “koruptor”. Wacana kebencian terhadap koruptor akhir-akhir ini telah menyimpang jauh dari norma-norma internasional yang diakui dalam pemberantasan korupsi seperti Konvensi PBB Anti-Korupsi Tahun 2003 karena konvensi tersebut tidak menghubungkan pemberantasan korupsi dengan agama.Wacana tidak menyalatkan jenazah koruptor merupakan contoh daripada hal tersebut dan tidak pernah muncul di negara-negara Islam sekalipun.
Kekeliruan pandangan mengenai kepantasan hukuman mati bagi koruptor terletak bukan hanya karena hak hidup manusia adalah milik Allah SWT,melainkan bagaimana hak hidup seseorang dicabut di dalam praktik penegakan hukum yang kini terjadi secara koruptif. Dalam kondisi ini,perlu diingat pendapat para ahli hukum pidana negara maju, ”Lebih baik melepaskan 100 orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.”Kebenaran materiil dalam praktik koruptif penegakan hukum sangat tergantung dari pemilik kekuasaan belaka, bukan pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan berdasarkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab.
DISORIENTASI
Saat ini praktik penegakan hukum sedang mengalami disorientasi kinerja dari amanah yang diperintahkan di dalam UUD 1945 dan perubahannya. Disorientasi pertama, polisi, jaksa dan hakim saat ini tampak kehilangan jati diri karena keberadaan lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan dan Komisi Kepolisian. Selain belum efektif juga tampak ada keinginan kuat untuk memasuki terlalu jauh pekerjaan lembaga penegak hukum tersebut yang bertentangan dengan UU.
Kekuatan kritik sosial dan pers bebas sering menimbulkan kegamangan penegak hukum dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya secara benar menurut UU yang berlaku. Disorientasi kedua, tidak jelas lagi batas-batas sistem pengendalian internal dan eksternal dalam penegakan hukum. Yang terjadi “kontrol internal” dilakukan oleh masyarakat sipil, seharusnya oleh lembaga pengawas internal (irjen dll); dan “kontrol eksternal” dilakukan oleh “orang dalam” lembaga penegak hukum itu sendiri.Di sini tidak jelas lagi siapa mengawasi siapa.
Lebih tidak jelas lagi kepada siapa semua fungsi kontrol tersebut harus dipertanggungjawabkan, kepada DPR RI sebagai lembaga pengawas kinerja pemerintah (eksekutif) atau kepada rakyat Indonesia, atau masyarakat sipil di mana saja dan kapan saja dikehendaki rakyat Indonesia itu atau hanya kepada seorang presiden saja. Disorientasi ketiga,kepakaran yang “dimonopoli” oleh kalangan akademisi dalam menyikapi masalah penegakan hukum.Yang terjadi saat ini telah tumbuh berkembang, tidak jelas lagi bedanya antara seorang “pekerja intelek” dan seorang “intelektual”.
Hal ini sebagaimana pernah dilontarkan oleh Widjojo Nitisastro yang mengutip pendapat Baran. Widjojo menerangkan bahwa, seorang “pekerja intelek”,dia cuma “jual otaknya” dan tidak peduli untuk apa hasil otaknya itu dipakai”; sebaliknya, seorang “intelektual” mempunyai sikap jiwa yang berlainan: pada asasnya seorang intelektual adalah seorang pengkritik masyarakat... dia menjadi “hati nurani masyarakat” dan juru bicara kekuatan progresif; mau tidak mau dia dianggap “pengacau”dan menjengkelkan oleh kelas yang berkuasa yang mencoba mempertahankan yang ada.Pernyataan Widjojo cocok di era Reformasi saat ini. Disorientasi keempat, penegakan hukum saat ini khususnya yang berkaitan dengan pelaku ekonomi tidak mendukung/memperkuat sistem ekonomi nasional melainkan bahkan “meruntuhkan” efisiensi dan efektivitas serta produktivitas para pelaku ekonomi.
Bahkan menjauhkan investasi domestik dan asing untuk memperkuat ekonomi nasional.Ada banyak sebab dan di antaranya adalah ekses negatif “pemerasan”dan “pemaksaan”yang mendatangkan keuntungan finansial oleh oknum penegak hukum lebih besar ketimbang proses peradilan yang berjalan jujur,adil dan bermanfaat bagi bangsa dan negara. Penyebab yang pasti dari kondisi ini adalah ideologi globalisasi telah mendorong kehidupan bangsa yang bersifat hedonistis mempertuhankan kebendaan belaka; jauh dari kesejahteraan batiniah bagi masyarakatnya.Pola kehidupan sosial budaya dan ekonomi sesaat telah “menjerumuskan” anak bangsa ini ke dalam kehidupan yang digambarkan oleh Hobbes, “manusia itu seperti serigala terhadap sesamanya” (homo homini lupus bellum omnium contra omnes).
Pernyataan Hobbes ini kini berlaku dalam praktik penegakan hukum. Disorientasi kelima, terdapat kekeliruan mendasar mengenai hukuman yang dipandang sebagai satu-satunya alat untuk penjeraan dan pertobatan bahkan jika perlu hukuman mati. Tujuan pembentukan hukum dan penegakan hukum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014, tidak mendahulukan tujuan balas dendam melainkan mendahulukan tujuan perkuatan pembangunan ekonomi nasional. RPJM tersebut juga tidak terkandung maksud menciptakan golongan baru, “koruptor”, dalam masyarakat Indonesia.
Satu-satunya kekuasaan yang sah menjatuhkan hukuman adalah pengadilan. Menjalani hukuman dalam penjara adalah wahana penebusan dosa. Seketika yang bersangkutan selesai menjalani hukumannya, seharusnya dosa-dosanya terampuni .Tidak ada hak negara atau siapa pun untuk “memperpanjang” penderitaan seseorang melebihi batas hukuman yang telah dijatuhkan oleh putusan pengadilan.
Kezaliman dalam penegakan hukum harus segera dihentikan oleh siapa pun terhadap siapa pun di negeri tercinta ini jika berniat menjadi bangsa yang berketuhanan Yang Maha Esa,memelihara dan mempertahankan sila Kemanusiaan yang adil dan beradab.(*)
Prof Romli Atmasasmita
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad)
Selengkapnya...
Posted by ERRWID at 10:48 PM 0 comments Links to this post
Labels: KLIPING ROMLI ARTASASMITA
Tuesday, January 27, 2009
Bali Midori - Holy Waters
Found at bee mp3 search engine
Selengkapnya...
Posted by ERRWID at 1:39 PM 0 comments Links to this post
Monday, June 30, 2008
Kejahatan yang Sempurna
Kompas (25/06/2008)
Penyangkalan atas fakta atau memindahkan makna dari fakta telah menjadi tren dalam pentas kasus di negeri ini. Kasus-kasus sidang penyuapan jaksa, dugaan pelecehan seksual, dan konspirasi pembunuhan berjalan sangat rumit dan berlika-liku.
Pertanyaannya, masih adakah kebenaran? Selalu ada fakta dan bukti yang gugur meski jelas dari pemikiran awam bahwa fakta itu mengandung kebenaran. Kita juga melihat, adagium utopis ”kejahatan yang sempurna” (perfect crime) benar-benar ada.
Kejahatan sempurna bukan epos tentang penjahat yang tidak pernah tertangkap penegak hukum dan mempertanggungjawabkannya dengan menjalani hukuman. Kejahatan sempurna adalah kejahatan terorganisasi dan dilakukan oleh pengambil keputusan dari institusi legal. Institusi yang rentan untuk melakukannya adalah aparatus negara.
Pembeda utama antara mafia dan aparat negara adalah soal legalitas. Dari sisi di mana pembuat dan pelaksana hukum berdiri, sebuah organisasi mafia adalah ilegal dan melanggar hukum.
Sophistokrat
Bagaimana jika aparat negara menjadi penjahat? Dengan kekuasaannya, mereka akan meyakinkan publik bahwa semua tuduhan yang dialamatkan kepada mereka adalah keliru. Mereka akan menjadi sophistokrat.
Plato dalam Republic menggambarkan sophist sebagai a sort of wizard atau seorang imitator hal paling nyata. Mereka bukan produsen kebenaran meski amat memahami diktum kebenaran. Mereka hanya memberi kesan kebenaran itu sendiri (Phaedrus, 275b, 276a).
Kecanggihan dalam memanipulasi dan selalu mempertanyakan kebenaran membuat kabur hubungan fakta dan kebenaran. Jika kita terbius keyakinan bahwa segala sesuatu tentang fakta adalah ilusi, mereka berhasil. Kebenaran lalu menjadi soal yang bisa dinegosiasikan.
Orang-orang sophis selalu berbicara tentang hantu, pengingkaran, dan penolakan dengan mempertanyakan kembali. Kecanggihan mereka seperti setan yang memainkan simulasi yang selalu ada di ruang samar-samar dan meyakinkan, sebuah kesalahan adalah hal paling benar (Deleuze, 1994:127).
Di berbagai ruang, institusi di republik ini telah dipenuhi sophistokrat. Mereka mempunyai lingkaran dengan berbagai profesi yang sejatinya hanya kamuflase. Semakin banyak hal yang secara faktual benar lalu menjadi lenyap dan berganti makna. Demikian juga dengan argumentasi yang mereka bangun akan dengan mudah dipercayai meski tidak masuk akal.
Apakah rakyat dan publik harus disalahkan karena membiarkan mereka berjaya? Tidak mudah menjawabnya karena mereka menguasai instrumen kekuasaan. Letak kehebatan para sophistokrat adalah kepiawaian melakukan dekonstruksi atas usaha-usaha meletakkan fondasi bagi konsensus kebenaran dan norma- norma moral di atas tatanan hukum dan politik. Prestasi besar mereka adalah membuat kebenaran menjadi hal yang seolah-olah benar.
Konsensus kebenaran
Sulitkah menentukan kebenaran? Filsuf Giambatista Vico (1965) memercayai, sensus communis (common sense) merupakan awal yang baik untuk menjelajah kebenaran dan menjadi dasar bagi konsep kebijaksanaan. Namun, yang kini terlihat adalah perlombaan seni berbicara (retorika) daripada menyatakan hal yang sesungguhnya (right thing).
Kebenaran sendiri terlalu paradoksal dan dilematis diperdebatkan. Akan tetapi, kita harus menyetujui tatanan kebenaran. Konsensus kebenaran harus diletakkan di aras kepentingan publik dan persepsi mereka atas kondisi politik dan hukum yang moralis.
Kebenaran publik tentu menjadi sesuatu yang lebih tinggi daripada kebenaran sektarian meski kebenaran publik bisa berubah seiring waktu.
Kita dihadapkan persoalan yang belum terselesaikan oleh agenda demokratisasi pasca-Orde Baru. Pelembagaan civil society yang belum kuat merupakan sebab gagalnya konsolidasi sipil untuk meletakkan batas-batas moralitas yang haus dipenuhi penyelenggara negara.
Perubahan dalam internal institusi, baik eksekutif, legislatif, yudikatif, maupun konstitutif, cenderung berjalan tanpa kontrol. Yang tampak adalah diorama pertarungan antarkeluarga gajah dan masyarakat menjadi pelanduk yang hampir mati di tengah arena mereka.
Bagaimana melakukan model pelembagaan konsensus? Setidaknya ada tiga hal penting.
Pertama, memulihkan agenda penguatan civil society yang bisa mengelola perbedaan kepentingan dari berbagai kelompok di dalamnya. Jaminan negara atas perbedaan pendapat harus ditepati. Dalam pembuatan regulasi, hak-hak konstitusional warga atas kebebasan dan pertanggungjawaban harus dikedepankan.
Kedua, membangun mekanisme keseimbangan kekuasaan dan saling kontrol antarinstitusi negara. Tidak boleh ada institusi yang mempunyai kewenangan lebih besar dari yang lain. Masing-masing harus mempunyai kewenangan sebagai eksekutor. Hal yang penting adalah membuat mekanisme yang mampu meniadakan tawar-menawar antarinstitusi negara dalam rangka membela kepentingan yang bersifat pribadi masing-masing.
Ketiga, meletakkan landasan normatif bangsa dan negara sebagai acuan yang selalu mempunyai relevansi bagi kinerja institusi negara dan bisa dijadikan pegangan. Semangat kebenaran yang berlaku universal bisa menjadi pegangan informal. Hal itu menjelma menjadi suara hati dari nurani yang amat menentukan pilihan-pilihan politiknya.
Para sophistokrat adalah aktor kejahatan yang sempurna. Jangan sampai mereka membuat negara dengan segenap institusinya sebagai panggung dari sandiwara perdebatan tanpa usai. Sementara rakyat hanya menjadi penonton yang harus membayar mahal untuk pementasan yang sama sekali tidak bermutu.
M Faishal Aminuddin Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian INDIGO
http://www.reformasihukum.org/konten.php?nama=Pemilu&op=detail_politik_pemilu&id=770 Selengkapnya...
Posted by ERRWID at 10:40 AM 4 comments Links to this post
Labels: KLIPPING KORUPSI DI PENGADILAN
Percakapan Mesra dari Gedung Bundar
La Ode Ida (24/06/2008)
Saat membaca transkrip percakapan yang begitu "mesra" antara Artalyta Suryani (Ayin) dan beberapa pejabat tinggi dari Gedung Bundar, antara lain Kemas Yahya Rahman, yang saat itu masih menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, setidaknya saya merasa kian teryakinkan terhadap kecenderungan perilaku bobrok para penegak hukum kita. Apa itu?
Pertama, begitu canggihnya modus kejahatan para penegak hukum dalam mengkonspirasi pencurian uang negara. Mereka dengan begitu cerdas memanfaatkan kesempatan untuk memperoleh keuntungan pribadi dan/atau saling menguntungkan (reprositas) dengan pihak yang sedang menghadapi masalah hukum. Para pelaku penyimpangan uang negara merupakan target operasi, bahkan sebagai proyek basah yang diskenariokan oleh segelintir pejabat dalam upaya saling mengamankan, sehingga seolah-olah masalahnya bersih dan tidak merugikan uang negara. Makanya tak mengherankan kalau gaji mereka terbatas tapi harta yang dimiliki berlimpah, dengan gaya hidup diri dan keluarga yang bermewah-mewah.
Kedua, ternyata nurani dan moralitas oknum-oknum itu sudah berada pada titik minus (di bawah nol). Betapa tidak. Mereka tidak peduli lagi dengan hukum yang harus ditegakkan sebagai tanggung jawab dan kewajiban asasi dari aparat atau pejabat. Mereka tidak peduli lagi dengan dampak dari perbuatan mereka yang sudah merugikan negara, yang mengakibatkan sebagian dari hak-hak rakyat tak terpenuhi atau tak terlayani (akibat dari kekurangan dana negara), yang hanya menguntungkan para pengutang uang negara. Mereka tak peduli lagi dengan hukum halal-haram dari uang yang diperoleh, kendati hasil konspirasi ala mafia itu akan masuk dalam darah daging sendiri, berikut anak-anak dan keluarganya.
Ketiga, ternyata rakyat bangsa ini terus saja dibodohi dan dibohongi oleh para pejabat yang melindungi dirinya dengan otoritas yang dimiliki. Kalau para pejabat penegak hukum melakukan kejahatan konspiratif, mereka bisa aman-aman saja. Maklum, semua itu direncanakan dan dilakukan secara tertutup oleh segelintir oknum dengan berkolusi dan berkonspirasi. Rakyat baru mengetahui kejahatan para oknum itu ketika diberitakan oleh media massa, seperti halnya kasus skandal di Kejaksaan Agung sekarang ini. Maklum, birokrasi kita sangat tertutup yang biasanya memproteksi diri dengan istilah rahasia jabatan, padahal di dalamnya terkandung maksud agar kejahatan dan imoralitas yang mereka perbuat tak diketahui publik.
Keempat, bukan mustahil perilaku bobrok yang dilakukan aparat dalam suatu instansi secara diam-diam memperoleh perlindungan dari atasan mereka, dan semakin hubungan atasan dan bawahan lebih menekankan kolegial-personal, maka akan kian aman juga kalangan aparat/pejabat bawahan terus melakukan kejahatannya. Saya dan Anda pembaca yang budiman pun kiranya sependapat bahwa Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak mungkin buta terhadap perilaku aparat bawahannya. Lantaran yang bersangkutan sendiri sadar betul bahwa kebiasaan itu dianggap wajar-wajar saja, karena sudah biasa terjadi, apalagi ada "percikan" atau "kebagian" juga dari hasil operasi konspirasi itu, segalanya bisa berlangsung aman-aman saja. Hal ini, meskipun agak samar, sebenarnya tersinyalkan juga dalam transkrip rekaman percakapan antara Ayin dan Kemas, terutama ketika muncul istilah si Joker. Karena semua pemain kartu remi pasti tahu bahwa istilah itu berarti sebagai penentu tertinggi dan ampuh dalam deretan kartu permainan.
Kecenderungan perilaku seperti itu besar kemungkinan sudah kerap terjadi. Hanya, kali ini mereka sedang apes karena terjerat oleh kecanggihan teknologi pengungkapan fakta berupa alat penyadap telepon yang digunakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi belakangan ini. Para oknum itu agaknya tidak menyadari bahwa segala gerak-gerik, perbuatan, dan perkataan mereka dalam kaitan dengan pengusutan kasus para pengguna dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (khusus Sjamsul Nursalim) sedang dipantau. Namun, seperti kata pepatah, "sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh ke tanah juga" atau "sepandai-pandai menyimpan barang busuk, pasti suatu saat akan tercium juga baunya".
Kendati demikian, transkrip rekaman itu masih menimbulkan sedikit misteri, bahkan kecurigaan terhadap posisi KPK. Soalnya, terkait dengan penyebutan nama Antasari (Ketua KPK) dan Feri Wibisono (Direktur Penuntutan KPK) dalam percakapan antara Ayin dan UUS, itu mengindikasikan bahwa hubungan Ayin, baik dengan Antasari Azhar maupun Feri Wibisono, sudah tak asing lagi. Bahkan terkesan pihak pejabat Kejaksaan Agung yang terkait menjadikan kedua orang itu sebagai jaringan konspirasi untuk pengamanan perilaku jahat mereka. Ini memang bisa dipahami karena instansi kejaksaan merupakan habitat sang Bos KPK itu, yang sudah pasti satu sama lain sudah saling memahami kebiasaan dan cara kerja untuk saling mengamankan.
Pertanyaannya, apakah kedua orang di pihak KPK itu sengaja hendak dilibatkan, ataukah sudah merupakan bagian dari jaringan pengamanan kejahatan aparat penegak hukum? Memang masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut. Apalagi transkrip rekaman pembicaraan para mafia itu tak bisa kita jamin tidak terlebih dulu diedit, sehingga yang ditampilkan hanyalah bagian-bagian tertentu yang bisa menjamin keamanan mereka, ditambah dengan dugaan bahwa ada skenario untuk "membajak" alias menguasai KPK dengan menempatkan orang-orang yang menjadi bagian dari jaringan untuk tetap melanggengkan kejahatan yang sudah berlangsung selama ini.
Masuknya Antasari, apalagi menjadi Ketua KPK, menurut versi ini, merupakan bagian dari langkah sistematis untuk mewujudkan agenda konspirasi itu.
Kondisi seperti ini akan menjadikan kita semakin sulit mempercayai para aktor dari intern lembaga penegakan hukum untuk secara sungguh-sungguh menjalankan tugasnya dengan baik. Padahal baik jajaran kejaksaan maupun KPK diharapkan menjadi ujung tombak terdepan dalam mewujudkan agenda reformasi, terutama yang terkait dengan penciptaan lingkungan pemerintahan yang bersih (clean government).
Lalu kepada siapa lagikah kita mengharapkan tegaknya hukum dan keadilan di negeri ini? Pertanyaan terakhir ini perlu direnungkan dengan sungguh-sungguh, terutama oleh Presiden RI sebagai penentu kebijakan di bidang eksekutif. Tentu solusinya harus berjalan bersamaan antara pembenahan sistem dan penempatan aktor-aktor yang teruji integritasnya.
La Ode Ida
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI
http://www.reformasihukum.org/konten.php?nama=Pemilu&op=detail_politik_pemilu&id=769
Selengkapnya...
Posted by ERRWID at 10:35 AM 1 comments Links to this post
Labels: KLIPPING KORUPSI DI PENGADILAN
Skenario Penangkapan Penerima Suap
Romli Atmasasmita (25/06/2008)
Ketika pejabat tinggi Kejaksaan Agung berinisial UTG tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena kasus suap, tampak seolah itu kasus suap biasa antara yang bersangkutan dan si pemberi suap berinisial ART, tanpa ada dugaan keterlibatan pihak lain. Ketika itu, semua orang menduga ada keterkaitan suap itu dengan dihentikannya penyelidikan kasus BLBI beberapa hari sebelumnya, karena posisi UTG selaku Ketua Tim II BLBI (BDNI), dan nilai uang suap (US$ 600 ribu) yang sangat besar untuk seorang UTG. Bahkan Jaksa Agung sendiri terkejut mendengar nilai uang yang diterima bawahannya.
Penyelidikan KPK membuahkan hasil baru dan fakta baru di mana UTG telah melakukan perbuatan yang sama ketika berhadapan dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), sesuai dengan keterangan GY (mantan Kepala BPPN) di hadapan pemeriksa KPK sebagaimana dirilis dalam berbagai media. Kesimpulan sementara, UTG telah terbiasa menerima pemberian atau suap dari pihak terperiksa. Dalam kriminologi, perbuatan ini termasuk habitual criminal yang lazimnya dilakukan secara individual saja.
Namun, di muka persidangan, ketika terhadap terdakwa ART (pemberi suap) diperdengarkan rekaman pembicaraan petinggi Kejaksaan Agung dengan ART sebelum dan sesudah ada pengumuman Kejaksaan Agung mengenai tidak dilanjutkannya penyelidikan kasus BDNI, timbul kecurigaan bahwa perbuatan UTG tidak dilakukan sendirian, dan peristiwa penangkapan ini berkaitan dengan pengumuman tidak dilanjutkannya penyelidikan kasus BDNI.
Apalagi isi rekaman pembicaraan antara ART dan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (KYR) begitu gamblang menggambarkan bahwa hubungan pertemanan di antara kedua pembicara begitu akrab, sehingga seolah-olah ART ditempatkan sebagai atasan KYR. Mengutip kalimat yang diucapkan, antara lain "sudah selesai tugas saya", jelas bahwa sebelum pengumuman Kejaksaan Agung tersebut, telah ada permintaan dari ART kepada KYR untuk "menyelesaikan" penyelidikan kasus BDNI, karena bukan rahasia lagi siapa dan apa posisi ART dalam grup bisnis SYN.
Tampaknya ART tak hanya berteman dengan KYR, tapi juga dengan UUS (Jamdatun), sehingga terjadi pembicaraan antarteman yang intinya meminta pertolongan Jamdatun bagaimana menghadapi masalah tertangkapnya UTG, karena ART mengakui memberikan sesuatu. Advis yang diberikan Jamdatun kepadanya adalah akan diusahakan menghubungi Jamintel dan menyusun skenario bahwa ART akan ditangkap oleh Kejaksaan Agung.
Surat perintah penangkapan dikeluarkan oleh mantan Direktur Penyidikan (MS) dan semua persiapan penangkapan tersebut diketahui oleh Jaksa Agung, berdasarkan pengakuan MS kepada KYR selaku atasannya. Dalam peristiwa suap UTG oleh ART juga tidak dapat diabaikan fakta sebelum terjadinya peristiwa ini, yaitu ketika Kejaksaan Agung menyampaikan surat panggilan kepada SYN untuk menghadapi pemeriksaan atas saran petinggi di Kejaksaan Agung, telah dikeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa terperiksa sedang sakit, dan surat tersebut ditandatangani kuasa hukum ART, yaitu MI dan E, dengan menggunakan kop surat kantor hukum AB; dan surat tersebut tanpa dilampiri surat dokter. Surat keterangan dari penasihat hukum itu pun diterima oleh Kejaksaan Agung tanpa mempersoalkan surat dokternya.
Berdasarkan fakta tersebut di atas, semakin terang benderang bagi masyarakat luas bahwa dalam penanganan kasus BDNI (SYN), telah terjadi apa yang disebut sebagai miscarriage of justice oleh penegak hukum, sehingga telah terjadi apa yang disebut dalam kriminologi sebagai governmental crime.
Hal ini semakin diperkuat dengan langkah dan niat Kejaksaan Agung untuk segera menangkap ART setelah UTG ditangkap KPK, sekalipun Ketua KPK telah mengatakan kepada petugas Kejaksaan Agung untuk tidak ikut campur dalam kasus ini. Sesungguhnya pendapat Ketua KPK dibenarkan berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang berbunyi: "Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan." Penegasan bahwa KPK memiliki peranan dominan dalam penyidikan diatur dalam ketentuan Pasal 50 ayat (4) yang berbunyi: "Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan."
Sanksi ancaman pidana terhadap langkah Kejaksaan Agung yang telah mengeluarkan surat perintah penangkapan ART terdapat pada ketentuan pidana Pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 yang berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ...dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun...." Kegagalan melaksanakan perintah penangkapan tersebut dapat digolongkan sebagai percobaan melakukan tindak pidana, dan percobaan melakukan tindak pidana tetap dapat dihukum sesuai dengan ketentuan tersebut.
ROMLI ATMASASMITA
Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia
Selengkapnya...
Posted by ERRWID at 10:28 AM 0 comments Links to this post
Labels: KLIPING ROMLI ARTASASMITA
Sunday, June 29, 2008
Ketidakadilan Hukum Kasus BLBI
Kompas (23/06/2008)
Kasus BLBI telah berjalan lebih kurang selama 10 tahun sejak krisis moneter tahun 1997/1998.
Langkah penegakan hukum yang dilakukan mengakibatkan pengambil kebijakan pengucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dijatuhi hukuman. Sementara dua direksi lain di-SP3-kan (surat perintah penghentian penyidikan) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan sejumlah penerima BLBI dihukum
Pemerintah menetapkan kebijakan hukum dan menggunakan UU No 25/2000 tentang Propenas dan payung politik Tap MPR untuk penyelesaian di luar pengadilan, diikuti Inpres No 8/2002 yang mengesahkan MSAA, MRNIA, APU, dan SKL.
Konsekuensi dari Inpres itu adalah dihentikannya penyidikan kasus BLBI oleh Kejagung. Namun, penghentian itu tidak merujuk pada ketentuan KUHAP atau UU Kejaksaan.
Surat keterangan lunas (SKL) terhadap obligor yang diharapkan kooperatif (melunasi kewajibannya) tidak memberi hasil maksimal bagi kepentingan negara. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 Mei 2008, membatalkan SP-3 Kejagung yang telah dikeluarkan atas nama kasus SYN (BDNI) bertanggal 14 Juni tahun 2004, merupakan bukti bahwa payung hukum itu tidak memenuhi asas kepastian hukum dan belum berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Sementara pengembalian atas kerugian negara tidak mencapai 10 persen dari total dana BLBI yang telah disalurkan.
Menimbulkan ketidakadilan
Kepastian hukum dan keadilan dalam kebijakan hukum yang diambil pemerintah telah menimbulkan ketidakadilan bagi sebagian tersangka/terdakwa serta masyarakat luas, bahkan tampak diskriminatif. Contoh nyata, mengapa obligor SYN dalam kasus BDNI masih diberi kebebasan untuk ”buron” ke luar negeri dengan alasan kesehatan dan mendapat izin Jaksa Agung, sedangkan tersangka/terdakwa lain tidak diberi perlakuan sama dan tetap dikenakan penahanan serta dituntut secara pidana.
Tertangkapnya UTG dengan uang sekitar Rp 6 miliar dari Art tiga hari setelah diumumkan bahwa Kejagung tidak menemukan unsur melawan hukum dalam kasus BDNI (SYN); dua kali keterangan Glenn Yusuf (mantan Kepala BPPN) di hadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengakui adanya suap dalam kasus BLBI; serta rekaman percakapan UTG dan Art, KyR dan Art, UUS dan Art yang dibuka dalam persidangan terdakwa Art ditambah rencana penangkapan Art oleh Kejagung dengan sepengetahuan Jaksa Agung membuktikan bahwa penegakan hukum kasus BLBI telah menciptakan miscarriage of justice.
Ini merupakan skandal besar kedua dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia setelah kasus dana BI. Rencana penangkapan Art oleh Kejagung juga melanggar Pasal 50 UU KPK (2002) yang tegas melarang kejaksaan atau kepolisian melakukan langkah hukum saat KPK sudah menangani kasus korupsi itu.
Inisiatif Kejagung memeriksa keterlibatan petinggi Kejagung dalam kasus UTG tidak dapat menghapus citra negatif masyarakat. Maka, KPK seharusnya dapat mengambil alih kasus BLBI dari Kejagung dan memeriksa petinggi Kejagung tersebut.
Analisis kasus BLBI
Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia telah menganalisis kasus BLBI. Kesimpulannya, pertama, kasus BLBI sarat muatan korupsi. Kedua, KPK dapat mengambil alih kasus BLBI dari Kejagung.
Kasus BLBI, terutama pasca-Inpres No 8/2002, merupakan tindak pidana korupsi karena unsur melawan hukum, memperkaya diri atau orang lain atau korporasi, dan kerugian negara telah dipenuhi. Penyelesaian di luar pengadilan juga tidak membuahkan hasil signifikan bagi kepentingan negara. Selain itu, tidak ada iktikad baik dari penerima BLBI, antara lain nilai jaminan jauh lebih rendah dari nilai kewajiban yang seharusnya diselesaikan kepada negara dan tidak kooperatif terhadap pemanggilan Kejagung.
KPK dapat mengambil alih dalam rangka supervisi (Pasal 9 juncto Pasal 8) dan merujuk Pasal 68 UU No 30/2002 tentang KPK. Tidak ada alasan bahwa KPK tidak dapat mengambil alih kasus BLBI karena hukum acara pidana Indonesia (Pasal 284 Ayat 1 KUHAP) tegas tidak mengakui asas nonretroaktif sepanjang terkait dengan kewenangan menyidik dan menuntut perkara sebelum KUHAP terbentuk. Asas itu diakui dalam proses kriminalisasi suatu perbuatan menjadi tindak pidana vide Pasal 1 Ayat (1) KUHP.
Wewenang KPK mengambil alih perkara korupsi yang belum selesai penanganannya tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Perubahannya karena Pasal 28 I UUD 1945 dan Perubahannya tidak melarang wewenang retroaktif KPK. Jika ada pendapat KPK tidak dapat mengambil alih kasus BLBI, jelas mereka tidak memahami sejarah hukum pidana Indonesia sampai KUHAP diundangkan tahun 1981. Jika asas nonretroaktif diterapkan pada masalah wewenang, akan terjadi stagnasi pemerintahan dan kinerja penegakan hukum dari satu periode ke periode lain.
Romli Atmasasmita Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran, Bandung
http://www.reformasihukum.org/konten.php?nama=Pemilu&op=detail_politik_pemilu&id=762
Selengkapnya...
Posted by ERRWID at 11:07 AM 0 comments Links to this post
Labels: KLIPING ROMLI ARTASASMITA
Friday, June 13, 2008
Kepercayaan Publik Dicederai, Kejaksaan Agung Memalukan dan Indikasikan Perdagangan Perkara
Jumat, 13 Juni 2008 03:00 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar menjawab pertanyaan wartawan seusai menggelar konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (12/6). Dalam kesempatan tersebut, Antasari menyampaikan klarifikasi terkait percakapan telepon antara Artalyta Suryani dan Untung Udji Santoso, yang menyebut-nyebut nama Antasari.
Jakarta, Kompas - Rekaman keakraban Artalyta Suryani dengan pejabat tinggi Kejaksaan Agung memalukan dan menjadi bukti praktik ”perdagangan” perkara di Kejagung berlangsung lama. Kepercayaan publik kepada jaksa pun dicederai.
Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Teten Masduki dan Direktur Eksekutif Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Agung Hendarto di Jakarta, Kamis (12/6), meminta Jaksa Agung Hendarman Supandji mencopot Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Untung Udji Santoso dan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto.
Keakraban Artalyta, terdakwa kasus penyuapan kepada jaksa Urip Tri Gunawan, terungkap pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (Kompas, 12/6). Artalyta, sebelum ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berdialog dengan Untung Udji, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman, dan Urip. Nama Wisnu dan Ketua KPK Antasari Azhar juga disebut-sebut. ”Kepercayaan publik dicederai. KPK harus memeriksa mereka,” ujar Teten.
Agung menambahkan, ”Jaksa Agung perlu bukti apa lagi? Yang bicara di telepon ini Jaksa Agung Muda, lho. Ini fatal, tak ada toleransi lagi bagi mereka. Saya heran jika Jaksa Agung bilang masih bingung.”
Teten juga meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Hendarman membersihkan Kejagung, khususnya keterkaitan dengan Artalyta.
Anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbuun, menegaskan, Hendarman harus menuntaskan temuan KPK itu. Komisi III, Selasa nanti, akan menggelar rapat kerja dengan Kejagung. ”Saya akan mempertanyakan kasus itu,” katanya. Apalagi, ia juga melihat ada perlakuan yang berbeda dari Kejagung kepada mereka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana PT Asabri.
Ketua DPR Agung Laksono juga meminta jajaran Kejagung untuk introspeksi terkait kedekatan sejumlah pejabatnya dengan Artalyta. Apalagi, dari pembicaraan itu, nyata-nyata pejabat Kejagung memihak Artalyta.
Rekaman tak cukup
Ditemui seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR, Kamis, Jaksa Agung menegaskan akan membuka lagi penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) asalkan dalam sidang Urip, yang menerima uang 660.000 dollar Amerika Serikat atau senilai Rp 6 miliar dari Artalyta, terungkap uang itu terkait penyelidikan kasus BLBI. Artalyta diduga suruhan Sjamsul Nursalim, pemilik BDNI.
Kejagung masih memonitor sidang kasus Urip dan yang terkait. Kejagung harus mendengar semua kesaksian, termasuk dari Kemas dan mantan Direktur Penyidikan Muhammad Salim.
Sanksi bagi Untung juga belum dapat dilakukan karena ia belum diperiksa. Indikasi dari percakapan telepon dinilai Hendarman tak cukup. ”Saya komitmen mendengarkan persidangan secara menyeluruh, lalu masuk pasal mana. Kalau sekarang masuk, pakai hukum apa? Hukum korupsi apa hukum rimba?” katanya.
Hendarman juga membantah adanya skenario Kejagung untuk menyelamatkan Artalyta dengan menangkapnya lebih dahulu sebelum ditangkap KPK. Rencana itu dilakukan karena saat Urip ditangkap, Artalyta tak ditangkap. Dalam kasus suap, pemberi dan penerima suap semestinya ditangkap.
Jaksa Agung Muda Pengawasan MS Rahardjo menambahkan, Kejagung juga belum memutuskan untuk memeriksa pejabat yang berkomunikasi dengan Artalyta atau yang disebutkan.
Wisnu, yang pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, mengaku mengenal Artalyta. Ia adalah pengusaha di Lampung. Namun, ide penangkapan Artalyta bukan upaya penyelamatan. Ide itu muncul spontan.
Untung mengatakan, ”Tidak berarti saya akan menyembunyikan Artalyta. Itu untuk menyeretnya. Harus setara dong.”
Mengenai sejumlah saran yang disampaikan Udji kepada Artalyta dalam pembicaraan melalui telepon itu, Udji mengatakan, itu disampaikan sebelum mengetahui hal yang sebenarnya terjadi, tetapi tidak ada keinginan untuk menyelamatkan Artalyta.
Secara terpisah, Ketua KPK Antasari Azhar menegaskan, fakta persidangan bisa menjadi bukti awal untuk melakukan penyidikan baru. ”Serahkan kepada majelis hakim yang memimpin persidangan,” katanya.
Antasari mengaku ada di ruang penyadapan KPK saat dilakukan penyadapan atas hubungan telepon antara Artalyta dan Untung. Ia juga menyatakan tidak ada hubungan dengan Untung meski namanya sempat disebut dalam percakapan itu. Sebab, jika itu terjadi, pasti akan tersadap.
Antasari berharap kejaksaan mencermati perkara yang melibatkan Artalyta dan Urip sebab perkara itu terkait dengan kasus BLBI yang ditangani kejaksaan.
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutanto tidak menjawab jelas saat ditanya sejumlah anggota DPR soal apakah benar Artalyta sempat menelepon dirinya sebelum ditangkap aparat KPK. (VIN/DIK/IDR/NWO/MZW/SF)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/06/13/0043051/kepercayaan.publik.dicederai
Selengkapnya...
Posted by ERRWID at 6:50 PM 1 comments Links to this post
Labels: KLIPPING KORUPSI DI PENGADILAN
Jamintel: Saya Tidak Kenal Artalyta
JAKARTA, KAMIS - Para pejabat Kejaksaan Agung menjadi incaran wartawan, pascaterungkapnya rekaman percakapan Artalyta Suryani dengan beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan. Mereka yang menjadi incaran terutama adalah yang namanya disebut kerabat Sjamsul Nursalim itu.
Artalyta menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan, awal Maret lalu. Salah satu yang diburu adalah Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Wisnu Subroto. Maklum saja, nama Wisnu sempat disebut oleh Artalyta dalam perbincangannya dengan Jamdatun Untung Udji Santoso beberapa menit setelah Urip ditangkap KPK.
Wisnu, yang ditemui disela-sela Raker Jaksa Agung dengan Komisi VIII DPR mengaku tak mengenal Artalyta. Lalu, mengapa Artalyta menyebut namanya dan meminta Untung menyuruh Wisnu menghubungi Antasari Azhar (Ketua KPK)?
"Orang sebut nama siapa saja kan bisa. Saya tidak pernah berhubungan dengan siapapun, dan tidak pernah kenal dengan Artalyta. Saya kenal Urip saja nggak. Saya nggak ada kaitannya dengan kasus itu (kasus BLBI) sama sekali. Diajak ekspose aja nggak pernah, apalagi berhubungan dengan Artalyta," kata Wisnu kepada para wartawan.
Namun, Wisnu mengakui bahwa Untung (saat itu menjabat Sesjamintel) melaporkan ada Jaksa yang ditangkap KPK. Menurut dia, sebagai Jamintel pelaporan mengenai hal itu merupakan hal yang wajar. "Bukan koordinasi, tapi melaporkan. Ada jaksa yang ditangkap di Surabaya aja dilaporkan. Wong saya Jamintel. Apa masalahnya?," ujar dia.
Perbincangan Untung dengan Artalyta juga menyangkut tentang rencana skenario agar seolah-olah Kejaksaan Agung melakukan penangkapan terhadap Artalyta. Apakah Untung melakukan koordinasi dengan Wisnu selaku atasannya terkait skenario itu?
"Nggak juga. Wong telepon saya mati kok. Untung kan kaget juga, berarti kan hal yang mendadak sekali. Tidak ada skenario itu. Jaksa kita ditangkap, ini (Artalyta) kok nggak ditangkap. Kita nggak terima, gitu aja ceritanya. Lagian, intel itu nggak bisa nangkap orang, yang bisa nangkap itu Pidsus dengan surat perintah," papar Wisnu. (ING)
http://www.kompas.com/read/xml/2008/06/12/12382930/jamintel.saya.tidak.kenal.artalyta Selengkapnya...
Posted by ERRWID at 6:36 PM 0 comments Links to this post
Labels: KLIPPING KORUPSI DI PENGADILAN
Hakim Geram Dibohongi Urip
PERSDA/MOHAMMAD ABDUH
JAKARTA, RABU - Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Mansyurdin Chaniago yang memimpin persidangan kasus dugaan suap dengan terdakwa Artalyta Suryani, Rabu (11/6), tampak gemas. Berulang kali pertanyaannya dijawab "tidak tahu" oleh Urip Tri Gunawan yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Merasa jawaban Urip tak jujur, berulang kali Mansyurdin dan hakim anggota lainnya menasihati Urip agar bicara jujur.
Berawal ketika hakim menanyakan, apakah selama menangani kasus BLBI yang melibatkan para obligor, Urip pernah melakukan komunikasi dengan Artalyta. Artalyta adalah kerabat Sjamsul Nursalim, pemegang saham pengendali BDNI.
Urip menjawab, "Tidak pernah".
"Benar?" tanya hakim, dengan nada bicara yang meragukan jawaban Urip.
"Benar," jawab Kepala Subdit Tindak Pidana EKonomi Kejaksaan Agung itu.
"Ingat, Anda sudah bersaksi. Jangan bohong karena ada sanksi pidananya. Secara agama juga begitu. Kalau berbohong, ada laknat Tuhan untuk Saudara, entah kapan saja laknat itu akan datang. Tidak harus sekarang. Ingat itu Saudara, apalagi Anda itu penegak hukum juga," kata Mansyurdin.
Kegeraman hakim tak berakhir di situ. Saat diperdengarkan rekaman percakapan telepon antara Urip dan Artalyta, Urip pun mengaku tak tahu saat ditanya apakah suara laki-laki dalam perbincangan itu adalah suaranya. Padahal, Artalyta sudah mengakui bahwa suara perempuan adalah suaranya, sedangkan suara laki-laki dalam rekaman tersebut adalah suara Urip.
"Kasihan sekali negara ini ya mempekerjakan jaksa yang banyak lupa dan tidak tahunya. Bahkan dengan suaranya sendiri. Sekali lagi saya ingatkan, saudara sudah disumpah. Jangan main-main dengan saya. Jangan coba bohongi saya ya. Pengunjung di sini saja yang telinganya masih berfungsi tahu itu suara saudara, dengan mendengar logat saudara di persidangan ini. Jaksa kok ngono (begitu). Jadi, itu suara saudara bukan?" tanya hakim lagi.
"Tidak tahu," ujar Urip bertahan dengan suaranya.
"Berapa tahun saudara jadi jaksa?" tanya Mansyurdin.
"Tujuh belas tahun, majelis," jawab dia.
"Saya sudah 30-an tahun jadi hakim. Saya banyak ketemu orang, yang kalibernya jauh di atas saudara. Ingat, saudara tahu hukum. Saya ingin saudara kooperatif. Jangan sembarangan bilang tidak tahu atau tidak ingat. Bagaimana menangani kasus kalau banyak lupanya," kata Mansyurdin dengan nada bicara keras.
Belum berhenti sampai di situ, pengunjung sidang ada yang tertawa dan bergumam saat Urip menjawab tak tahu ketika dikonfirmasi jenis ponsel yang dipakai dan nomor ponselnya. Ia mengaku tak pernah mengingat nomornya. "Saya saja sampai tanya ke operator, apakah nomor handphone itu benar nomor saya," kata dia.
Atas jawaban ini, hakim hanya menggelengkan kepala.
http://www.kompas.com/read/xml/2008/06/11/12221620/hakim.geram.dibohongi.urip
Selengkapnya...
Posted by ERRWID at 6:29 PM 0 comments Links to this post
Labels: KLIPPING KORUPSI DI PENGADILAN
Inilah Dialog Kemas Yahya dengan Artalyta
Rabu, 11 Juni 2008 13:42 WIB
JAKARTA, RABU - Tak hanya rekaman percakapan Urip Tri Gunawan dengan Artalyta Suryani saja yang diputar di Pengadilan Tipikor. KPK ternyata juga menyadap percakapan telepon antara Kemas Yahya Rahman yang ketika itu menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dan Artalyta.
ഉസഹ കാര് rent
Salah satu usaha yang menawarkan jasa adalah usaha jasa penyewaan mobil atau yang lebih dikenal dengan rental mobil. Kebutuhan kendaraan semakin hari semakin meningkat, mereka menginginkan segala sesuatunya secara praktis dan mudah. Sehingga mereka memilih mobil untuk mengangkut semua anggota keluarga atau rekannya dalam satu kendaraan. Namun tidak semua orang telah memiliki mobil, peluang inilah yang dijadikan sebagai alasan pentingnya usaha rental mobil.
Usaha rental mobil biasanya menetapkan biaya sewanya secara harian. Bisa per 6 jam, 8 jam 12 jam, atau hingga 24 jam dengan biaya yang berbeda – beda. Penyewa tidak bertanggung jawab terhadap perawatan mobil, namun biaya sewa yang dibayar belum termasuk biaya BBM dan biaya sopir. Jika menginginkan sopir, jasa rental mobil juga menyediakan jasa sopir dengan tambahan biaya lagi. Karena biasanya pengusaha rental mobil memiliki relasi dengan sopir – sopir freelance yang siap sedia jika dibutuhkan.
Namun selain memiliki keuntungan yang besar, bisnis ini juga memiliki resiko yang cukup tinggi. Sering kali ada oknum yang tidak bertanggungjawab, sengaja membawa kabur mobil sewaan hingga dijual ke pihak lain. Belum lagi apabila terjadi kecelakaan, pihak pengusaha juga harus mengeluarkan budget untuk perbaikan. Bagi Anda yang berminat dengan peluang usaha ini, tidak perlu takut dengan resiko yang ada.
Agar bisnis rental mobil Anda menghasilkan income yang maksimal dengan resiko yang kecil, berikut kami berikan beberapa tips sukses membuka usaha jasa rental mobil :
1. Pilihlah tempat atau lokasi yang strategis
2. Pahamilah selera konsumen, biasanya penyewa mobil lebih suka dengan mobil yang bermuatan banyak
3. Pilihlah mobil yang biaya operasionalnya kecil, harga suku cadangnya relative murah dan biaya perawatannya rendah. Ini akan menghemat biaya operasional Anda
4. Manfaatkan jasa asuransi untuk melindungi mobil Anda dari berbagai resiko
5. Manajemen administrasi yang jelas dan lengkap, sehingga data diri para konsumen dapat dilihat dan dilacak bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan
6. Bekerjasama dengan bengkel atau montir langganan, untuk memperbaiki ataupun perawatan mobil Anda. Agar memperoleh harga yang lebih murah
7. Mengoptimalkan promosi melalui brosur, iklan baris, via online, dan pemasangan spanduk
8. Jika memakai jasa sopir, pilihlah sopir yang baik ( tidak ugal – ugalan ) dan memiliki pengetahuan tentang jalan dan mesin. Selain mobil Anda akan lebih terawat, konsumen juga akan nyaman dan senang
9. Jika bisnis Anda telah berkembang, maka tambahlah stok mobil Anda. Anda bisa mencari tambahan modal untuk menambah mobil atau sekedar mengajak teman Anda yang memiliki mobil untuk bekerjasama
10. Carilah konsumen dari perusahaan atau instansi, agar bisa dijadikan sebagai pelanggan tetap yang selalu memakai jasa rental mobil Anda.
Usaha rental mobil biasanya menetapkan biaya sewanya secara harian. Bisa per 6 jam, 8 jam 12 jam, atau hingga 24 jam dengan biaya yang berbeda – beda. Penyewa tidak bertanggung jawab terhadap perawatan mobil, namun biaya sewa yang dibayar belum termasuk biaya BBM dan biaya sopir. Jika menginginkan sopir, jasa rental mobil juga menyediakan jasa sopir dengan tambahan biaya lagi. Karena biasanya pengusaha rental mobil memiliki relasi dengan sopir – sopir freelance yang siap sedia jika dibutuhkan.
Namun selain memiliki keuntungan yang besar, bisnis ini juga memiliki resiko yang cukup tinggi. Sering kali ada oknum yang tidak bertanggungjawab, sengaja membawa kabur mobil sewaan hingga dijual ke pihak lain. Belum lagi apabila terjadi kecelakaan, pihak pengusaha juga harus mengeluarkan budget untuk perbaikan. Bagi Anda yang berminat dengan peluang usaha ini, tidak perlu takut dengan resiko yang ada.
Agar bisnis rental mobil Anda menghasilkan income yang maksimal dengan resiko yang kecil, berikut kami berikan beberapa tips sukses membuka usaha jasa rental mobil :
1. Pilihlah tempat atau lokasi yang strategis
2. Pahamilah selera konsumen, biasanya penyewa mobil lebih suka dengan mobil yang bermuatan banyak
3. Pilihlah mobil yang biaya operasionalnya kecil, harga suku cadangnya relative murah dan biaya perawatannya rendah. Ini akan menghemat biaya operasional Anda
4. Manfaatkan jasa asuransi untuk melindungi mobil Anda dari berbagai resiko
5. Manajemen administrasi yang jelas dan lengkap, sehingga data diri para konsumen dapat dilihat dan dilacak bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan
6. Bekerjasama dengan bengkel atau montir langganan, untuk memperbaiki ataupun perawatan mobil Anda. Agar memperoleh harga yang lebih murah
7. Mengoptimalkan promosi melalui brosur, iklan baris, via online, dan pemasangan spanduk
8. Jika memakai jasa sopir, pilihlah sopir yang baik ( tidak ugal – ugalan ) dan memiliki pengetahuan tentang jalan dan mesin. Selain mobil Anda akan lebih terawat, konsumen juga akan nyaman dan senang
9. Jika bisnis Anda telah berkembang, maka tambahlah stok mobil Anda. Anda bisa mencari tambahan modal untuk menambah mobil atau sekedar mengajak teman Anda yang memiliki mobil untuk bekerjasama
10. Carilah konsumen dari perusahaan atau instansi, agar bisa dijadikan sebagai pelanggan tetap yang selalu memakai jasa rental mobil Anda.
ടിപ്സ് ഉസഹ warnet
Usaha warnet adalah salah satu pilihan bisnis yang masih menjanjikan untuk beberapa tahun kedepan. Internet sudah menjadi satu kebutuhan yang tidak bisa dipungkiri lagi, internet sebagai pilihan terbaik untuk menunjang semua kebutuhan seperti, bisnis Anda, pekerjaan Anda dan bahkan hobby Anda. Maka dari itu sekali lagi kami katakan, bisnis jasa penyedia koneksi internet ( warnet ) akan semakin dibutuhkan di masa-masa mendatang.
Ada beberapa orang yang masih mengalami kendala untuk memulai bisnis ini, dikarenakan keterbatasan pengetahuan akan teknologi komputer, keterbatasan pengetahuannya akan jaringan / networking sampai ke waktu yang cukup padat hingga tidak sempat untuk memulainya, yang pada akhirnya tertunda dan tertunda terus. Disini kami ingin memberikan sedikit Tips dan Triks singkat tentang bagaimana dan darimana sebaiknya kita memulai.
Langkah pertama yang musti kita lakukan adalah :
1. Pasar, pastikan Anda menemukan satu tempat atau lokasi yang disitu memang masih jarang jasa internet ( warnet ) dan kebutuhan akan internet memang cukup tinggi, misalkan lokasi yang disekitarnya ada : perkantoran, sekolah, kampus dll.
2. Line Telepon, ini digunakan untuk memasang koneksi internet ( ex : SPEEDY ). Banyak daerah-daerah padat yang kesulitan untuk pemasangan line telepon baru dikarenakan jatah yang sudah habis, terminal yang penuh dan lain-lain. Jadi pastikan dulu point diatas terpenuhi.
3. Daya listrik, Kebutuhan daya listrik untuk bisnis ini tergolong membutuhkan daya listrik tinggi, minimal sekitar 2500 watt ( untuk 8 – 10 komputer ). Carilah informasi ke PLN, tentang prosedur dan harga untuk penambahan daya. Jika point ini sudah terpenuhi, silahkan lanjutkan ke step berikutnya.
4. Pemilihan warnet jenis game atau non-games. Pilihan ini yang menuntut kita untuk terjun langsung ke lapangan, dengan mencari informasi tentang jenis warnet apa yang sekiranya tepat untuk dibuka. Banyak kejadian dimana kita terlalu gegabah memutuskan untuk membuka warnet jenis games di daerah pemukiman padat ( Jakarta ), memang animo peminat cukup tinggi, namun dengan itulah biasanya kita terbentur masalah baru, seperti :
- Larangan orang tua kepada anak-anaknya.
- Masyarakat yang menegur kita, baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Kesulitan untuk membuka warnet 24 jam dikarenakan lokasi yang berada di daerah pemukiman.
Agar terhindar dari masalah diatas maka lokasi seperti : ruko, kios, lokasi pinggiran jalan raya lah yang tepat.
Berbeda dengan warnet jenis non-games, pilihan ini lebih ‘luwes’ dan fleksible. Karena tujuan kita membangun warnet tersebut memang untuk menyediakan fasilitas layanan internet di sekitar kita, seperti untuk penunjang para pelajar yang sebagian besar memang membutuhkan bahan pelajaran / tugas dari internet, bukan tempat yang hanya digunakan untuk bermain game saja. Tentu ini lebih banyak kandungan nilai positifnya. Banyak warnet jenis non-games yang bisa menjadi besar dan ramai. Adalah service dari warnet itu sendiri yang menunjang, pelayanan yang baik dan yang pasti adalah kecepatan koneksi, kenyamanan ruangan dan masih banyak lagi. Jadi untuk warnet jenis non-games ini kita bisa lebih mudah untuk penentuan lokasinya.
Untuk menunjang hal-hal diatas, kita memerlukan satu paket warnet yang bermutu dan berkualitas. Seperti :
1. Komputer : komputer yang akan kita pilih untuk setiap client haruslah memenuhi persyaratan yang baik, bukannya asal komputer yang penting murah. Komputer yang baik adalah komputer yang compatible dengan aplikasi-aplikasi baru sekarang ini. Komputer yang baik adalah komputer yang fisik dari hardware itu sendiri masih bisa bertahan minimal 4 tahun kedepan. Untuk hal ini, kami sudah memilihkan paket komputer yang memang recomended untuk diterapkan di warnet-warnet.
2. Bilik / Box / Meja Client : Adakalanya kita membutuhkan privacy kita dihormati. Sama halnya dengan warnet, berilah kenyamanan privacy kepada setiap client Anda saat bermain, berilah ruang yang sekiranya mereka bisa nyaman bermain, hingga akhirnya betah berlama-lama bermain. Bukankah ini akan berdampak baik untuk warnet yang kita kelola ?
Namun satu hal perlu diperhatikan, hindari pembuatan box / bilik yang 70% tertutup, hal ini untuk menghindari penyalahgunaan tempat. Dan yang terakhir adalah :
3. Service : service yang baik adalah warnet yang lengkap fasilitasnya. Warnet yang bisa menyediakan minuman dingin, snack, toilet bahkan mushola. Warnet yang menyediakan jasa : printer, scanner, cetak photo dan masih banyak lagi.
Dengan Point-point diatas, kami berharap warnet Anda bisa menjadi warnet favorite, menjadi warnet yang berkualitas.
Ada beberapa orang yang masih mengalami kendala untuk memulai bisnis ini, dikarenakan keterbatasan pengetahuan akan teknologi komputer, keterbatasan pengetahuannya akan jaringan / networking sampai ke waktu yang cukup padat hingga tidak sempat untuk memulainya, yang pada akhirnya tertunda dan tertunda terus. Disini kami ingin memberikan sedikit Tips dan Triks singkat tentang bagaimana dan darimana sebaiknya kita memulai.
Langkah pertama yang musti kita lakukan adalah :
1. Pasar, pastikan Anda menemukan satu tempat atau lokasi yang disitu memang masih jarang jasa internet ( warnet ) dan kebutuhan akan internet memang cukup tinggi, misalkan lokasi yang disekitarnya ada : perkantoran, sekolah, kampus dll.
2. Line Telepon, ini digunakan untuk memasang koneksi internet ( ex : SPEEDY ). Banyak daerah-daerah padat yang kesulitan untuk pemasangan line telepon baru dikarenakan jatah yang sudah habis, terminal yang penuh dan lain-lain. Jadi pastikan dulu point diatas terpenuhi.
3. Daya listrik, Kebutuhan daya listrik untuk bisnis ini tergolong membutuhkan daya listrik tinggi, minimal sekitar 2500 watt ( untuk 8 – 10 komputer ). Carilah informasi ke PLN, tentang prosedur dan harga untuk penambahan daya. Jika point ini sudah terpenuhi, silahkan lanjutkan ke step berikutnya.
4. Pemilihan warnet jenis game atau non-games. Pilihan ini yang menuntut kita untuk terjun langsung ke lapangan, dengan mencari informasi tentang jenis warnet apa yang sekiranya tepat untuk dibuka. Banyak kejadian dimana kita terlalu gegabah memutuskan untuk membuka warnet jenis games di daerah pemukiman padat ( Jakarta ), memang animo peminat cukup tinggi, namun dengan itulah biasanya kita terbentur masalah baru, seperti :
- Larangan orang tua kepada anak-anaknya.
- Masyarakat yang menegur kita, baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Kesulitan untuk membuka warnet 24 jam dikarenakan lokasi yang berada di daerah pemukiman.
Agar terhindar dari masalah diatas maka lokasi seperti : ruko, kios, lokasi pinggiran jalan raya lah yang tepat.
Berbeda dengan warnet jenis non-games, pilihan ini lebih ‘luwes’ dan fleksible. Karena tujuan kita membangun warnet tersebut memang untuk menyediakan fasilitas layanan internet di sekitar kita, seperti untuk penunjang para pelajar yang sebagian besar memang membutuhkan bahan pelajaran / tugas dari internet, bukan tempat yang hanya digunakan untuk bermain game saja. Tentu ini lebih banyak kandungan nilai positifnya. Banyak warnet jenis non-games yang bisa menjadi besar dan ramai. Adalah service dari warnet itu sendiri yang menunjang, pelayanan yang baik dan yang pasti adalah kecepatan koneksi, kenyamanan ruangan dan masih banyak lagi. Jadi untuk warnet jenis non-games ini kita bisa lebih mudah untuk penentuan lokasinya.
Untuk menunjang hal-hal diatas, kita memerlukan satu paket warnet yang bermutu dan berkualitas. Seperti :
1. Komputer : komputer yang akan kita pilih untuk setiap client haruslah memenuhi persyaratan yang baik, bukannya asal komputer yang penting murah. Komputer yang baik adalah komputer yang compatible dengan aplikasi-aplikasi baru sekarang ini. Komputer yang baik adalah komputer yang fisik dari hardware itu sendiri masih bisa bertahan minimal 4 tahun kedepan. Untuk hal ini, kami sudah memilihkan paket komputer yang memang recomended untuk diterapkan di warnet-warnet.
2. Bilik / Box / Meja Client : Adakalanya kita membutuhkan privacy kita dihormati. Sama halnya dengan warnet, berilah kenyamanan privacy kepada setiap client Anda saat bermain, berilah ruang yang sekiranya mereka bisa nyaman bermain, hingga akhirnya betah berlama-lama bermain. Bukankah ini akan berdampak baik untuk warnet yang kita kelola ?
Namun satu hal perlu diperhatikan, hindari pembuatan box / bilik yang 70% tertutup, hal ini untuk menghindari penyalahgunaan tempat. Dan yang terakhir adalah :
3. Service : service yang baik adalah warnet yang lengkap fasilitasnya. Warnet yang bisa menyediakan minuman dingin, snack, toilet bahkan mushola. Warnet yang menyediakan jasa : printer, scanner, cetak photo dan masih banyak lagi.
Dengan Point-point diatas, kami berharap warnet Anda bisa menjadi warnet favorite, menjadi warnet yang berkualitas.
മനുഷ്യ ദാന് സിന്റ kasih
Manusia dan Cinta Kasih
Setiap manusia pasti memiliki rasa cinta, karena manusia diciptakan sempurna bisa berfikir, memiliki akal budi, dan saling membutuhkan. Manusia yang lahir dilengkapi dengan rasa cinta. Entah itu cinta pada diri sendiri, benda atau pun orang lain.
Cinta yang terbesar didunia ini adalah cinta Tuhan pada kita dan semua mahluk didunia. Tuhan memberi kita hidup untuk mati. Tuhan memberi kita kesengsaraan untuk kebahagiaan. Tuhan memberi kita tugas yang harus kita pelajari. Sangat Sayang Tuhan pada kita.
CintaNya membuat kita bisa bernafas, CintaNya menbuat kita dapat bahagia, CintaNya membuat kita damai.
Cinta Tuhan tak terhingga
Cinta Manusia hanya sebatas rasa kagum,rasa suka,rasa hormat,rasa cinta pada orang lain(teman ataupun pasangan). Cinta manusia tidak dapat mengalahkan cinta Tuhan.
Tuhan menunjukan cintaNya pada kita dengan bayak cara, termasuk bencana-bencana. Bukan Tuhan kejam, bukan Tuhan tega, tapi Tuhan ingin kita belajar dan mengerti. Bencana memang sangat merugikan tapi Tuhan mau kita bisa tabah dan belajar menerima dan bersyukur. Belajar menolong orang lain, mengasah kepekaan hati kita, menguji kita dengan cobaan orang lain. Bukan hanya menguji mereka yang terken bencana tetapi juga menguji kita sebagai manusia yang diberi cinta. Apakah cinta kita terpakai dengan baik untuk sesama?Cinta manusia yang membuat kita mau menolong orang lain.
Cinta bukan hanya membicarakan dua insan yanng saling terikat perasaan sayang yang mendalam.Tapi Cinta juga bersifat universal. Kita harus mengasah rasa cinta kita pada sesama agar cinta kita menjadi cinta yang besar.
bab 5. MANUSIA DAN KEINDAHAN
filed in IBD on May.27, 2010
A. KEINDAHAN
Kata keindahan berasal dari kata indah, yang artinya bagus, cantik, elok, molek, dan sebagainya. Keindahan dapat dikatakan bagian dari hidup manusia karena keindahan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia, dimanapun, kapanpun, dan siapa saja dapat menikmati keindahan.
Keindahan juga bersifat universal, artinya tidak terikat oleh selera perseorangan, waktu dan tempat, selera mode, kedaerahan atau lokal.
a. Apakah Keindahan itu ??
Sulit bagi kita untuk menyatakan apakah keindahan itu. Keindahan itu suatu konsep yang abstrak yang tidak dapat dinikmati. Keindahan baru jelas jika sudah dihubungkan dengan sesuatu yang berwujud atau suatu karya.
Terdapat perbedaan menurut luasnya pengertian keindahan, yaitu :
1. Keindahan dalam arti luas
Merupakan pengertian semula dari bangsa Yunani dulu didalamnya tercakup pula kebaikan. Pengertian keindahan yang seluas-luasnya meliputi :
- Keindahan seni
- Keindahan alam
- Keindahan moral
- Keindahan intelektual
2. Keindahan dalam arti estetis murni menyangkut pengalaman estetis dari seseorang dalam hubungannya dengan segala sesuatu yang dicerapnya.
3. Keindahan dalam arti terbatas dalam hubungannya dengan penglihatan lebih disempitkan sehingga hanya menyangkut benda-benda yang dicerapnya dengan penglihatan, yakni berupa keindahan dari bentuk dan warna.
Keindahan pada dasarnya adalah sejumlah kwalita pokok tertentu yang terdapat pada suatu hal. Kwalita yang paling disebut adalah kesatuan (unity), keselarasan (harmoni), kesetangkupan (symmerty), keseimbangan (balance), dan perlawanan(contrast). Dari ciri tersebut dapat disimpulkan bahwa keindahan tersusun dari berbagai keselarasan dan kebaikan dari garis, warna, bentuk, nada, dan kata-kata. Adapula yang berpendapat bahwa keindahan adalah suatu kumpulan hubungan-hubungan yang selaras dalam suatu benda dan diantara benda itu dengan pengamat.
b. Nilai Estetik
Nilai yang berhubungan dengan segala sesuatu yang tercakup dalam pengertian keindahan disebut dengan nilai estetik. Nilai ada yang membedakan antara nilai subyektif dan nilai obyektif, atau ada yang membedakan nilai perseorangan dengan nilai kemasyarakatan. Tetapi penggolongan yang terpenting adalah nilai ekstrinsik dan nilai intrinsik.
Nilai ekstrinsik adalah sifat baikdari suatu benda sebagai alat atau sarana untuk sesuatu hal lainnya, yakni nilai yang bersifat alat atau membantu. Nilai intrinsik adalah sifat baik dari segala benda yang bersangkutan, atau sebagai suatu tujuan ataupun kepentingan benda itu sendiri.
c. Kontemplasi dan Ekstansi
Keindahan yang didasarkan pada selera seni didukung oleh faktor kontemplasi dan ekstansi. Kontemplasi adalah dasar dalam diri manusia untuk menciptakan sesuatu yang indah. Ekstansi adalah dasar dalam diri manusia untuk menyatakan, merasakan, dan menikmati sesuatu yang indah.
d. Apa sebab manusia menciptakan keindahan ?
Keindahan itu pada dasarnya adalah alamiah. Alam ciptaan Tuhan. Ini berarti keindahan itu adalah ciptaan Tuhan.
Pengungkapan keindahan dalam karya seni didasari oleh motivasi tertentu dan dengan tujuan tertentu pula. Motivasi itu dapat berupa pengalaman atau kenyataan mengenai penderitaan hidup manusia, kemerosotan moral, perubahan dalam masyarakat, keagungan Tuhan, dll.
Alasan/motivasi dan tujuan seniman menciptakan keindahan yaitu :
* Tata nilai yang telah usang
* Kemerosotan zaman
* Penderitaan manusia
* Keagungan Tuhan
e. Keindahan menurut pandangan Romantik
Dalam buku An Essay on May (1954), Erns Cassirer mengatakan bahwa arti keindahan tidak pernah bisa selesai diperdebatkan. Dia mengatakan bahwa sesuatu yang indah adalah keriangan selamanya, kemolekannya bertambah, dan tidak pernah berlalu keketiadaan. Dari sini kita mengetahui bahwa keindahan hanyalah sebuah konsep ya g baru berkomunikasi setelah mempunyai bentuk. Karena itu dia tidak berbicara langsung mengenai keindahan, akan tetapi sesuatu yang indah.
B. RENUNGAN
Renungan berasal dari kata renung, artinya diam-diam memikirkan sesuatu, atau memikirkan sesuatu dalam-dalam. Renungan adalah hasil merenung. Dalam merenung untuk menciptakan seni ada beberapa teori yaitu sebagai berikut :
* Teori Pengungkapan
Dalil dari teori ini adalah bahwa “Art is an expression of human feeling” (seni adalah suatu pengungkapan dari perasaan manusia). Teori ini terutama bertalian dengan apa yang dialami oleh seorang seniman ketika menciptakan suatu karya seni.
Tokoh teori ekspresi yang paling terkenal adalah filsuf Italia Benedeto croce (1886-1952) dengan karyanya yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa inggris “aesthetic as Science of Expresion and General Linguistic”. Beliau menyatakan bahwa “Art is expression of impressions” (Seni adalah pengungkapan dari kesan-kesan).
* Teori Metafisik
Teori ini merupakan salah satu teori yang tertua, yakni berasal dari Plato yang karya-karya tulisannya untuk sebagian membahas estetik filsafati, konsepsi keindahan dan teori seni. Sumber seni Plato mengemukakan suatu teori peniruan (imitation teory). Ini sesuai dengan metafisika Plato yang mengendalikan adanya dunia ide pada taraf yang tertinggi sebagai realita Ilahi
* Teori Psikologis
Sebagian ahli estetik dalam abad modern menelaah teori-teori seni dari sudut hubungan karya seni dan alam pikiran penciptanya dengan mempergunakan metode psikologis. Misalnya berdasarkan psicoanalisa dikemukakan teori bahwa proses penciptaan seni adalah pemenuhan keinginan-keinginan bawah sadar dari seorang seniman. Sedang karya seninya itu merupakan bentuk terselubung atau diperhalus yang diwujudkan keluar dari keinginan-keinginan itu.
C. KESERASIAN
Keserasian berasal dari kata serasi dan dari kata dasar rasi, artinya cocok, kena benar, dan sesuai benar. Kata cocok, kena dan sesuai itu mengandung unsur perpaduan, pertentangan, ukuran dan seimbang.
bab 6. Manusia dan Penderitaan
Quantcast
Penderitaan sepertinya tidak pernah berhenti menghampiri Indonesia. Berbagai peristiwa menghampiri dan membuat banyak orang harus menderita, harus menangis karena ditingalkan orang-orang yang dikasihi, kedinginan karena rumahnya terhempas badai tsunami, kepanasan karena tidak memiliki rumah untuk berteduh sudah ambruk terkena gempa, sehingga penderitaan yang panjang harus dialami dan dirasakan. Sepertinya penderitaan tidak pernah bosan menjumpai manusia. Ia akan ada dan terus hadir dalam kehidupan manusia.
Sebagian kita ketika mendengar kata “Penderitaan” mungkin merasa sangat ketakutan, atau mungkin ada orang yang sudah bosan dengan penderitaan itu. Bagi orang yang ketakutan, jangan sampai penderitaan itu sampai kepadanya untuk memikirkannya saja ia takut, apalagi penderitaan itu harus menghampiri dirinya. Oleh sebab itu ia harus melakukan dengan berbagai cara agar dirinya tidak menjumpai penderitaan itu. Sedangkan orang yang sudah menganggap dirinya sering dijumpai penderitaan akhirnya hanya pasrah menerimanya, karena tidak memiliki kuasa apapun dalam dirinya. Penderitaan mengaturnya menjadi pribadi yang pasrah, tanpa sikap yang jelas.
Manusia sering mengalami kedua hal ini. Takut dengan penderitaan tetapi sering dia harus menerima penderitaan ini tanpa kekuatan. Manusia tidak dapat dan tidak mampu mengatur dirinya dengan pasti. Semua manusia memiliki keterbatasan berpikir, ketidak-sempurnaan diri, ketdak-berdayaan kekuatan, dll. Dalam keadaan ini, Pemazmur mau mengingatkan kita, bahwa semua yang dialami manusia sekarang, Pemazmur juga mengalaminya, bahwa semua ini terjadi karena keberdosaan sehingga Allah jauh daripadanya. Pemazmur ingin bertobat kepada Allah, karena pelanggaran dan perbuatannya yang jauh dari pada Tuhan. Keberdosaannya digambarkan Pemazmur dengan keadaan fisiknya yang lemah (ayat 4-11), dimusuhi oleh teman-temannya (ayat 20-21). Tetapi di tengah kepedihan dan penderitaan Pemazmur katakan : “Sebab kepadaMu, ya Tuhan aku berharap” (ayat 16). Hanya Tuhan satu-satunya jawaban dari penderitaan Pemazmur, Tuhan yang menolong dia.
Mungkin pada saat ini kita juga dalam penderitaan, yang kita sendiri tidak dapat lari dan melepaskan diri. Pemazmur ingatkan, bahwa Allah tetap menjadi harapan, penolong kita. Dialah Allah yang menyelamatkan kita dari dosa-dosa kita. Ketika banyak jalan ditawarkan dunia ini, hanya Allah yang menawarkan pengharapan dan keselamatan. Jangan salah langkah untuk memutuskan perkara kehidupan kita. Hanya Allah yang membantu, mengangkat, memulihkan hubungan yang rusak, memberikan sukacita dan damai sejahtera, sehingga seluruh keberadaan kita dapat mengatakan “Sebab kepadaMu ya Tuhan aku berharap “
Setiap manusia pasti memiliki rasa cinta, karena manusia diciptakan sempurna bisa berfikir, memiliki akal budi, dan saling membutuhkan. Manusia yang lahir dilengkapi dengan rasa cinta. Entah itu cinta pada diri sendiri, benda atau pun orang lain.
Cinta yang terbesar didunia ini adalah cinta Tuhan pada kita dan semua mahluk didunia. Tuhan memberi kita hidup untuk mati. Tuhan memberi kita kesengsaraan untuk kebahagiaan. Tuhan memberi kita tugas yang harus kita pelajari. Sangat Sayang Tuhan pada kita.
CintaNya membuat kita bisa bernafas, CintaNya menbuat kita dapat bahagia, CintaNya membuat kita damai.
Cinta Tuhan tak terhingga
Cinta Manusia hanya sebatas rasa kagum,rasa suka,rasa hormat,rasa cinta pada orang lain(teman ataupun pasangan). Cinta manusia tidak dapat mengalahkan cinta Tuhan.
Tuhan menunjukan cintaNya pada kita dengan bayak cara, termasuk bencana-bencana. Bukan Tuhan kejam, bukan Tuhan tega, tapi Tuhan ingin kita belajar dan mengerti. Bencana memang sangat merugikan tapi Tuhan mau kita bisa tabah dan belajar menerima dan bersyukur. Belajar menolong orang lain, mengasah kepekaan hati kita, menguji kita dengan cobaan orang lain. Bukan hanya menguji mereka yang terken bencana tetapi juga menguji kita sebagai manusia yang diberi cinta. Apakah cinta kita terpakai dengan baik untuk sesama?Cinta manusia yang membuat kita mau menolong orang lain.
Cinta bukan hanya membicarakan dua insan yanng saling terikat perasaan sayang yang mendalam.Tapi Cinta juga bersifat universal. Kita harus mengasah rasa cinta kita pada sesama agar cinta kita menjadi cinta yang besar.
bab 5. MANUSIA DAN KEINDAHAN
filed in IBD on May.27, 2010
A. KEINDAHAN
Kata keindahan berasal dari kata indah, yang artinya bagus, cantik, elok, molek, dan sebagainya. Keindahan dapat dikatakan bagian dari hidup manusia karena keindahan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia, dimanapun, kapanpun, dan siapa saja dapat menikmati keindahan.
Keindahan juga bersifat universal, artinya tidak terikat oleh selera perseorangan, waktu dan tempat, selera mode, kedaerahan atau lokal.
a. Apakah Keindahan itu ??
Sulit bagi kita untuk menyatakan apakah keindahan itu. Keindahan itu suatu konsep yang abstrak yang tidak dapat dinikmati. Keindahan baru jelas jika sudah dihubungkan dengan sesuatu yang berwujud atau suatu karya.
Terdapat perbedaan menurut luasnya pengertian keindahan, yaitu :
1. Keindahan dalam arti luas
Merupakan pengertian semula dari bangsa Yunani dulu didalamnya tercakup pula kebaikan. Pengertian keindahan yang seluas-luasnya meliputi :
- Keindahan seni
- Keindahan alam
- Keindahan moral
- Keindahan intelektual
2. Keindahan dalam arti estetis murni menyangkut pengalaman estetis dari seseorang dalam hubungannya dengan segala sesuatu yang dicerapnya.
3. Keindahan dalam arti terbatas dalam hubungannya dengan penglihatan lebih disempitkan sehingga hanya menyangkut benda-benda yang dicerapnya dengan penglihatan, yakni berupa keindahan dari bentuk dan warna.
Keindahan pada dasarnya adalah sejumlah kwalita pokok tertentu yang terdapat pada suatu hal. Kwalita yang paling disebut adalah kesatuan (unity), keselarasan (harmoni), kesetangkupan (symmerty), keseimbangan (balance), dan perlawanan(contrast). Dari ciri tersebut dapat disimpulkan bahwa keindahan tersusun dari berbagai keselarasan dan kebaikan dari garis, warna, bentuk, nada, dan kata-kata. Adapula yang berpendapat bahwa keindahan adalah suatu kumpulan hubungan-hubungan yang selaras dalam suatu benda dan diantara benda itu dengan pengamat.
b. Nilai Estetik
Nilai yang berhubungan dengan segala sesuatu yang tercakup dalam pengertian keindahan disebut dengan nilai estetik. Nilai ada yang membedakan antara nilai subyektif dan nilai obyektif, atau ada yang membedakan nilai perseorangan dengan nilai kemasyarakatan. Tetapi penggolongan yang terpenting adalah nilai ekstrinsik dan nilai intrinsik.
Nilai ekstrinsik adalah sifat baikdari suatu benda sebagai alat atau sarana untuk sesuatu hal lainnya, yakni nilai yang bersifat alat atau membantu. Nilai intrinsik adalah sifat baik dari segala benda yang bersangkutan, atau sebagai suatu tujuan ataupun kepentingan benda itu sendiri.
c. Kontemplasi dan Ekstansi
Keindahan yang didasarkan pada selera seni didukung oleh faktor kontemplasi dan ekstansi. Kontemplasi adalah dasar dalam diri manusia untuk menciptakan sesuatu yang indah. Ekstansi adalah dasar dalam diri manusia untuk menyatakan, merasakan, dan menikmati sesuatu yang indah.
d. Apa sebab manusia menciptakan keindahan ?
Keindahan itu pada dasarnya adalah alamiah. Alam ciptaan Tuhan. Ini berarti keindahan itu adalah ciptaan Tuhan.
Pengungkapan keindahan dalam karya seni didasari oleh motivasi tertentu dan dengan tujuan tertentu pula. Motivasi itu dapat berupa pengalaman atau kenyataan mengenai penderitaan hidup manusia, kemerosotan moral, perubahan dalam masyarakat, keagungan Tuhan, dll.
Alasan/motivasi dan tujuan seniman menciptakan keindahan yaitu :
* Tata nilai yang telah usang
* Kemerosotan zaman
* Penderitaan manusia
* Keagungan Tuhan
e. Keindahan menurut pandangan Romantik
Dalam buku An Essay on May (1954), Erns Cassirer mengatakan bahwa arti keindahan tidak pernah bisa selesai diperdebatkan. Dia mengatakan bahwa sesuatu yang indah adalah keriangan selamanya, kemolekannya bertambah, dan tidak pernah berlalu keketiadaan. Dari sini kita mengetahui bahwa keindahan hanyalah sebuah konsep ya g baru berkomunikasi setelah mempunyai bentuk. Karena itu dia tidak berbicara langsung mengenai keindahan, akan tetapi sesuatu yang indah.
B. RENUNGAN
Renungan berasal dari kata renung, artinya diam-diam memikirkan sesuatu, atau memikirkan sesuatu dalam-dalam. Renungan adalah hasil merenung. Dalam merenung untuk menciptakan seni ada beberapa teori yaitu sebagai berikut :
* Teori Pengungkapan
Dalil dari teori ini adalah bahwa “Art is an expression of human feeling” (seni adalah suatu pengungkapan dari perasaan manusia). Teori ini terutama bertalian dengan apa yang dialami oleh seorang seniman ketika menciptakan suatu karya seni.
Tokoh teori ekspresi yang paling terkenal adalah filsuf Italia Benedeto croce (1886-1952) dengan karyanya yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa inggris “aesthetic as Science of Expresion and General Linguistic”. Beliau menyatakan bahwa “Art is expression of impressions” (Seni adalah pengungkapan dari kesan-kesan).
* Teori Metafisik
Teori ini merupakan salah satu teori yang tertua, yakni berasal dari Plato yang karya-karya tulisannya untuk sebagian membahas estetik filsafati, konsepsi keindahan dan teori seni. Sumber seni Plato mengemukakan suatu teori peniruan (imitation teory). Ini sesuai dengan metafisika Plato yang mengendalikan adanya dunia ide pada taraf yang tertinggi sebagai realita Ilahi
* Teori Psikologis
Sebagian ahli estetik dalam abad modern menelaah teori-teori seni dari sudut hubungan karya seni dan alam pikiran penciptanya dengan mempergunakan metode psikologis. Misalnya berdasarkan psicoanalisa dikemukakan teori bahwa proses penciptaan seni adalah pemenuhan keinginan-keinginan bawah sadar dari seorang seniman. Sedang karya seninya itu merupakan bentuk terselubung atau diperhalus yang diwujudkan keluar dari keinginan-keinginan itu.
C. KESERASIAN
Keserasian berasal dari kata serasi dan dari kata dasar rasi, artinya cocok, kena benar, dan sesuai benar. Kata cocok, kena dan sesuai itu mengandung unsur perpaduan, pertentangan, ukuran dan seimbang.
bab 6. Manusia dan Penderitaan
Quantcast
Penderitaan sepertinya tidak pernah berhenti menghampiri Indonesia. Berbagai peristiwa menghampiri dan membuat banyak orang harus menderita, harus menangis karena ditingalkan orang-orang yang dikasihi, kedinginan karena rumahnya terhempas badai tsunami, kepanasan karena tidak memiliki rumah untuk berteduh sudah ambruk terkena gempa, sehingga penderitaan yang panjang harus dialami dan dirasakan. Sepertinya penderitaan tidak pernah bosan menjumpai manusia. Ia akan ada dan terus hadir dalam kehidupan manusia.
Sebagian kita ketika mendengar kata “Penderitaan” mungkin merasa sangat ketakutan, atau mungkin ada orang yang sudah bosan dengan penderitaan itu. Bagi orang yang ketakutan, jangan sampai penderitaan itu sampai kepadanya untuk memikirkannya saja ia takut, apalagi penderitaan itu harus menghampiri dirinya. Oleh sebab itu ia harus melakukan dengan berbagai cara agar dirinya tidak menjumpai penderitaan itu. Sedangkan orang yang sudah menganggap dirinya sering dijumpai penderitaan akhirnya hanya pasrah menerimanya, karena tidak memiliki kuasa apapun dalam dirinya. Penderitaan mengaturnya menjadi pribadi yang pasrah, tanpa sikap yang jelas.
Manusia sering mengalami kedua hal ini. Takut dengan penderitaan tetapi sering dia harus menerima penderitaan ini tanpa kekuatan. Manusia tidak dapat dan tidak mampu mengatur dirinya dengan pasti. Semua manusia memiliki keterbatasan berpikir, ketidak-sempurnaan diri, ketdak-berdayaan kekuatan, dll. Dalam keadaan ini, Pemazmur mau mengingatkan kita, bahwa semua yang dialami manusia sekarang, Pemazmur juga mengalaminya, bahwa semua ini terjadi karena keberdosaan sehingga Allah jauh daripadanya. Pemazmur ingin bertobat kepada Allah, karena pelanggaran dan perbuatannya yang jauh dari pada Tuhan. Keberdosaannya digambarkan Pemazmur dengan keadaan fisiknya yang lemah (ayat 4-11), dimusuhi oleh teman-temannya (ayat 20-21). Tetapi di tengah kepedihan dan penderitaan Pemazmur katakan : “Sebab kepadaMu, ya Tuhan aku berharap” (ayat 16). Hanya Tuhan satu-satunya jawaban dari penderitaan Pemazmur, Tuhan yang menolong dia.
Mungkin pada saat ini kita juga dalam penderitaan, yang kita sendiri tidak dapat lari dan melepaskan diri. Pemazmur ingatkan, bahwa Allah tetap menjadi harapan, penolong kita. Dialah Allah yang menyelamatkan kita dari dosa-dosa kita. Ketika banyak jalan ditawarkan dunia ini, hanya Allah yang menawarkan pengharapan dan keselamatan. Jangan salah langkah untuk memutuskan perkara kehidupan kita. Hanya Allah yang membantu, mengangkat, memulihkan hubungan yang rusak, memberikan sukacita dan damai sejahtera, sehingga seluruh keberadaan kita dapat mengatakan “Sebab kepadaMu ya Tuhan aku berharap “
കയാറ് മേന്ഘടപി പെര്സൈങ്ങാന് bisnis
Sekarang ini Negara kita mulai banjir produk murah dari negeri tirai bambu , negeri China dikarenakan telah berlakunya perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN dan China . untuk itu para pelaku bisnis dalam negeri hendaknya mampu mengimbangi persaingan yang semakin ketat ini, agar bisnis yang dibangun tidak gulung tikar alias bangkrut. Dalam hal persaingan ini dibutuhkan kejelian dan teknik-teknik yang bisa kita ciptakan sendiri. Contoh kiat-kiat menghadapi persaingan bisnis itu Bisa berupa :
1. Menciptakan produk yang dengan harga yang sama terhadap pesaing, bisa dilakukan dengan mengurangi mutu bahan produksi atau bisa juga berkarya menciptakan produksi yang bisa memenuhi permintaan pasar dengan harga stabil tapi dengan menambah semacam bonus atau hadiah bagi konsumen yang tertarik. Misal harga kain dari negeri china Rp. 120.000 perpotong, sementara produk kita harga Rp.200.000,- perpotong, tentunya orang-orang pasti memilih yang lebih murah , namun jika kita buat seperti ini” beli 2 kain gratis 1 kain “ maka kemungkinan harga kain kita yang Rp.200.000 itu bisa bersaing dengan produknya sejenis tanpa kita melakukan spekulasi penurunan harga yang drastis dan punya efek buat bisnis kita.
2. Membuat semacam garansi yang lebih lama buat para konsumen yang membeli produk kita , karena dengan begitu bisa menambah kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produk kita
3. Membuat semacam gebrakan seperti memproduksi masal produk murah dan membuat semacam ivent kekalayak ramai , sambil menyelipkan produk yang utama kita untuk ditawarkan pada event tersebut(seperti trik salah satu propider hp dan jaringan yang baru-baru ini yg menghebohkan dengan menjual hp murah dengan gratis fb setahun ) . Karena sebagian masyarakat kita paling senang jika mendengar kata “cuci gudang” , serta akan berduyun-duyun datang untuk membeli, tentunya kita bisa siapkan taktik disaat itu seperti memberi info tentang kehebatan produk utama kita selain produk produk murah kita tadi
4. Mutu , menurut saya dimasa persaingan ini sangat tipis dapat bersaing, untuk itu buatlah semacam produk yang mengandalkan tampilan serta trend masyarakat , dari pada membuat produk yang mutunya bagus tapi hanya mengisi gudang belakang tempat bisnis kita.
Terakhir, 4 point diatas hanya gambaran saja buat para pelaku bisnis kita, mengenai teknik dan cara terbaiknya menghadapi persaingan dimasa Perdaganga bebas ini hanyalah anda-anda yang berhubungan langsung dengan dunia bisnis , karena andalah yang paling tahu situasi pasar dan teknik-teknik apa saja yang akan anda buat untuk menghadapi persaingan bisnis dan ramainya produk negeri china yang mulai menguasai pasaran negeri kita agar bisnis yang anda bangun bisa bertahan dan makin berkembang kearah yang lebih sukses.
1. Menciptakan produk yang dengan harga yang sama terhadap pesaing, bisa dilakukan dengan mengurangi mutu bahan produksi atau bisa juga berkarya menciptakan produksi yang bisa memenuhi permintaan pasar dengan harga stabil tapi dengan menambah semacam bonus atau hadiah bagi konsumen yang tertarik. Misal harga kain dari negeri china Rp. 120.000 perpotong, sementara produk kita harga Rp.200.000,- perpotong, tentunya orang-orang pasti memilih yang lebih murah , namun jika kita buat seperti ini” beli 2 kain gratis 1 kain “ maka kemungkinan harga kain kita yang Rp.200.000 itu bisa bersaing dengan produknya sejenis tanpa kita melakukan spekulasi penurunan harga yang drastis dan punya efek buat bisnis kita.
2. Membuat semacam garansi yang lebih lama buat para konsumen yang membeli produk kita , karena dengan begitu bisa menambah kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produk kita
3. Membuat semacam gebrakan seperti memproduksi masal produk murah dan membuat semacam ivent kekalayak ramai , sambil menyelipkan produk yang utama kita untuk ditawarkan pada event tersebut(seperti trik salah satu propider hp dan jaringan yang baru-baru ini yg menghebohkan dengan menjual hp murah dengan gratis fb setahun ) . Karena sebagian masyarakat kita paling senang jika mendengar kata “cuci gudang” , serta akan berduyun-duyun datang untuk membeli, tentunya kita bisa siapkan taktik disaat itu seperti memberi info tentang kehebatan produk utama kita selain produk produk murah kita tadi
4. Mutu , menurut saya dimasa persaingan ini sangat tipis dapat bersaing, untuk itu buatlah semacam produk yang mengandalkan tampilan serta trend masyarakat , dari pada membuat produk yang mutunya bagus tapi hanya mengisi gudang belakang tempat bisnis kita.
Terakhir, 4 point diatas hanya gambaran saja buat para pelaku bisnis kita, mengenai teknik dan cara terbaiknya menghadapi persaingan dimasa Perdaganga bebas ini hanyalah anda-anda yang berhubungan langsung dengan dunia bisnis , karena andalah yang paling tahu situasi pasar dan teknik-teknik apa saja yang akan anda buat untuk menghadapi persaingan bisnis dan ramainya produk negeri china yang mulai menguasai pasaran negeri kita agar bisnis yang anda bangun bisa bertahan dan makin berkembang kearah yang lebih sukses.
പസര് ബെബാസ്
Pasar Bebas
KOSAKATA pasar bebas semakin ramai dibincangkan, terutama sejak praktek ekonomi terencana menemui kegagalan di bekas negara-negara komunis. Di Indonesia, kosakata ini makin bertambah ramai khususnya, ketika terjadi krisis ekonomi pada pertengaan tahun 1997.
Beberapa pakar menyebutkan, tidak ada pasar bebas di Indonesia dan itulah penyebab terjadinya krisis. Mereka menyebut sejumlah kriteria atas pernyataannya itu: banyaknya regulasi yang membatasi aliran masuk dan keluar barang, jasa, dan uang; dominasi dan monopoli prusahaan negara (BUMN) pada sektor-sektor strategis; dominasi dan monopoli kapitalis-kapitalis kroni yang dekat dengan keluarga cendana, dan bank sentral yang tidak independen. Karena itu, perjuangan untuk menegakkan kebebasan politik (demokrasi liberal) harus seiring sejalan dengan perjuangan untuk menegakkan kebebasan ekonomi (pasar bebas). Dan itu berarti, harus ada deregulasi yang sistematis, privatisasi perusahaan-perusahaan milik negara, bank sentral yang independen, dan persaingan bebas dalam pasar.
Namun demikian, sejauh itu ide tentang pelaksanaan pasar bebas dinilai masih tidak konsisten. Salah satunya disebabkan oleh tarik-menarik antara kekuatan politik. Faktor lainnya, karena pasar bebas itu sendiri dianggap hanya menguntungkan elite.
Tetapi, apa sebenarnya yang dimaksud pasar bebas? Ide pasar bebas, seperti diutarakan Edward L. Hudgins, berakar pada konsepsi teoritis yang dirumuskan oleh Adam Smith, David Ricardo, dan Frederic Bastiat. Intinya, “kebebasan berdagang akan mendatangkan kemakmuran.” Secara lebih teoritis, pasar bebas mengidealisasikan pasar (Tentang pasar, lihat di sini) sebagai sebuah arena dimana seluruh keputusan dan tindakan ekonomi yang dilakukan oleh individu-individu dalam rangka pergerakan uang, barang dan jasa berlangsung secara sukarela, bebas dari paksaan dan pencurian.
Ide itu sendiri hidup dalam lingkungan kapitalisme, yang kala itu sedang tumbuh mekar di atas reruntuhan moda produksi feodal. Kalau kita lihat historis kemunculan kapitalisme, ditandai oleh dua peristiwa besar dalam sejarah umat manusia. Peristiwa pertama, revolusi politik yang terjadi di Perancis, yang secara dramatis tampak dari tuntutan: liberty (kebebasan), equality (persamaan), dan fraternity (persaudaraan). Peristiwa kedua, adalah penemuan teknologi baru yakni, mesin uap oleh James Watt, di Inggris, yang secara cepat mempromosikan revolusi industri. Kedua peristiwa ini, kemudian melahirkan sebuah sistem masyarakat baru yang disebut sistem kapitalisme. Dalam sistem ini, dikembangkan nilai-nilai baru seperti, kebebasan politik, kesamaan formal di bawah hukum, kepemilikan pribadi atas alat-alat produksi, dan persaingan bebas di pasar.
Di bawah sistem baru inilah, Adam Smith memakubumikan nilai-nilai yang dianggapnya merupakan pondasi teori pasar bebas: (1) kebutuhan manusia tidak terbatas; (2) sumber-sumber ekonomi yang relatif terbatas; dan (3) pengejaran pemenuhan maksimal kebutuhan individu (utility maximization of self interest) yang relatif tidak terbatas. Dari tiga nilai dasar ini, maka perebutan dan pertarungan untuk pemenuhan kebutuhan manusia mendapatkan pembenarannya. Dari sini kemudian lahir konsepsi yang membenarkan tentang persaingan individu, dimana kepentingan individu yang bebas akan memperkuat kepentingan individu bebas yang lain. Dalam kata-kata ekonom dari Mazhab Austrian, Ludwig von Mises,
seluruh individu adalah produser sekaligus konsumer, dan juga pekerja adalah sekaligus pengusaha. Dengan demikian, jika pekerja ingin menuai keuntungan lebih dan masyarakat semakin makmur, mereka harus lebih produktif dan harus menyesuaikan keahliannya pada tuntutan pasar. Pekerja dengan demikian, seperti para pengusaha, harus menghindari dan menentang pasar yang tidak bebas (trade protectionism).
Pada tataran ekonomi, nilai dasar Smithian ini kemudian melahirkan apa yang disebut persaingan bebas. Di mana persaingan bebas itu hanya bisa diwujudkan dalam pasar bebas. Secara logika, kita bisa mengatakan, “tidak ada persaingan bebas tanpa pasar bebas. Karena itu, keberadaan pasar bebas menjadi wajib adanya.” Inilah dasarnya, mengapa dalam pasar bebas intervensi pemerintah harus dibatasi dengan ketat. Jika pemerintah hadir di pasar, maka kehadirannya itu dibatasi sekadar untuk melindungi partisipan pasar dari tindak pemaksaan, termasuk perlindungan terhadap hak-hak kepemilikan dan memperkuat kontrak. Esensinya, pasar bebas dapat dipahami sebagai sebuah permainan dimana para pemainnya bertanding menurut seperangkat aturan umum yang melindunginya dari paksaan (termasuk pencurian); memperkuat aturan-aturan yang melahirkan wasit yang netral (pemerintah).
Peran negara minimal ini, ditegaskan lebih lanjut oleh Friedriech August von Hayek, yang mengatakan, peran negara bukan untuk mengintervensi spontaneous orde yang muncul dalam pasar. Peran negara justru untuk melindungi spontaneous order tersebut dari intervensi manusia, apakah itu para politisi atau kelompok-kelompok kepentingan seperti serikat buruh.
Menurut Sritua Arief, ada tiga asumsi yang dipercayai sebagai kebaikan dari pasar bebas atau perdagangan bebas: pertama, sistem perdagangan bebas yang diiringi dengan persaingan bebas tanpa proteksi akan menghindarkan berkembangnya apa yang disebut X-inefficiency. Dalam alam kompetisi, pihak produsen akan didorong untuk melaksanakan proses produksi yang efisien dalam makna, meminimumkan biaya produksi sehingga harga yang dibebankan kepada konsumen menjadi relatif murah. Kedua, sistem perdagangan internasional yang bebas akan mampu menghindarkan atau meminimumkan ketidakstabilan ekonomi makro yang menjurus pada “stop-go macroeconomics cycles.” Kebijaksanaan proteksi yang disertai oleh adanya kurs mata uang yang tidak realistis (overvalued currency), cenderung mengakibatkan terjadinya “foreign exchange bottleknecks.” Ketiga, liberalisasi perdangangan internasional akan mendorong berlangsungnya proses produksi dalam skala penuh dengan memperluas produksi untuk ekspor. Liberalisasi perdagangan internasional diharapkan menimbulkan situasi produksi yang berciri “increasing return to scale” sehingga, dapat berkompetisi di pasaran internasional. Situasi produksi ini dapat diraih melalui ekspansi pasar baik pasar domestik maupun pasar eksternal.
KOSAKATA pasar bebas semakin ramai dibincangkan, terutama sejak praktek ekonomi terencana menemui kegagalan di bekas negara-negara komunis. Di Indonesia, kosakata ini makin bertambah ramai khususnya, ketika terjadi krisis ekonomi pada pertengaan tahun 1997.
Beberapa pakar menyebutkan, tidak ada pasar bebas di Indonesia dan itulah penyebab terjadinya krisis. Mereka menyebut sejumlah kriteria atas pernyataannya itu: banyaknya regulasi yang membatasi aliran masuk dan keluar barang, jasa, dan uang; dominasi dan monopoli prusahaan negara (BUMN) pada sektor-sektor strategis; dominasi dan monopoli kapitalis-kapitalis kroni yang dekat dengan keluarga cendana, dan bank sentral yang tidak independen. Karena itu, perjuangan untuk menegakkan kebebasan politik (demokrasi liberal) harus seiring sejalan dengan perjuangan untuk menegakkan kebebasan ekonomi (pasar bebas). Dan itu berarti, harus ada deregulasi yang sistematis, privatisasi perusahaan-perusahaan milik negara, bank sentral yang independen, dan persaingan bebas dalam pasar.
Namun demikian, sejauh itu ide tentang pelaksanaan pasar bebas dinilai masih tidak konsisten. Salah satunya disebabkan oleh tarik-menarik antara kekuatan politik. Faktor lainnya, karena pasar bebas itu sendiri dianggap hanya menguntungkan elite.
Tetapi, apa sebenarnya yang dimaksud pasar bebas? Ide pasar bebas, seperti diutarakan Edward L. Hudgins, berakar pada konsepsi teoritis yang dirumuskan oleh Adam Smith, David Ricardo, dan Frederic Bastiat. Intinya, “kebebasan berdagang akan mendatangkan kemakmuran.” Secara lebih teoritis, pasar bebas mengidealisasikan pasar (Tentang pasar, lihat di sini) sebagai sebuah arena dimana seluruh keputusan dan tindakan ekonomi yang dilakukan oleh individu-individu dalam rangka pergerakan uang, barang dan jasa berlangsung secara sukarela, bebas dari paksaan dan pencurian.
Ide itu sendiri hidup dalam lingkungan kapitalisme, yang kala itu sedang tumbuh mekar di atas reruntuhan moda produksi feodal. Kalau kita lihat historis kemunculan kapitalisme, ditandai oleh dua peristiwa besar dalam sejarah umat manusia. Peristiwa pertama, revolusi politik yang terjadi di Perancis, yang secara dramatis tampak dari tuntutan: liberty (kebebasan), equality (persamaan), dan fraternity (persaudaraan). Peristiwa kedua, adalah penemuan teknologi baru yakni, mesin uap oleh James Watt, di Inggris, yang secara cepat mempromosikan revolusi industri. Kedua peristiwa ini, kemudian melahirkan sebuah sistem masyarakat baru yang disebut sistem kapitalisme. Dalam sistem ini, dikembangkan nilai-nilai baru seperti, kebebasan politik, kesamaan formal di bawah hukum, kepemilikan pribadi atas alat-alat produksi, dan persaingan bebas di pasar.
Di bawah sistem baru inilah, Adam Smith memakubumikan nilai-nilai yang dianggapnya merupakan pondasi teori pasar bebas: (1) kebutuhan manusia tidak terbatas; (2) sumber-sumber ekonomi yang relatif terbatas; dan (3) pengejaran pemenuhan maksimal kebutuhan individu (utility maximization of self interest) yang relatif tidak terbatas. Dari tiga nilai dasar ini, maka perebutan dan pertarungan untuk pemenuhan kebutuhan manusia mendapatkan pembenarannya. Dari sini kemudian lahir konsepsi yang membenarkan tentang persaingan individu, dimana kepentingan individu yang bebas akan memperkuat kepentingan individu bebas yang lain. Dalam kata-kata ekonom dari Mazhab Austrian, Ludwig von Mises,
seluruh individu adalah produser sekaligus konsumer, dan juga pekerja adalah sekaligus pengusaha. Dengan demikian, jika pekerja ingin menuai keuntungan lebih dan masyarakat semakin makmur, mereka harus lebih produktif dan harus menyesuaikan keahliannya pada tuntutan pasar. Pekerja dengan demikian, seperti para pengusaha, harus menghindari dan menentang pasar yang tidak bebas (trade protectionism).
Pada tataran ekonomi, nilai dasar Smithian ini kemudian melahirkan apa yang disebut persaingan bebas. Di mana persaingan bebas itu hanya bisa diwujudkan dalam pasar bebas. Secara logika, kita bisa mengatakan, “tidak ada persaingan bebas tanpa pasar bebas. Karena itu, keberadaan pasar bebas menjadi wajib adanya.” Inilah dasarnya, mengapa dalam pasar bebas intervensi pemerintah harus dibatasi dengan ketat. Jika pemerintah hadir di pasar, maka kehadirannya itu dibatasi sekadar untuk melindungi partisipan pasar dari tindak pemaksaan, termasuk perlindungan terhadap hak-hak kepemilikan dan memperkuat kontrak. Esensinya, pasar bebas dapat dipahami sebagai sebuah permainan dimana para pemainnya bertanding menurut seperangkat aturan umum yang melindunginya dari paksaan (termasuk pencurian); memperkuat aturan-aturan yang melahirkan wasit yang netral (pemerintah).
Peran negara minimal ini, ditegaskan lebih lanjut oleh Friedriech August von Hayek, yang mengatakan, peran negara bukan untuk mengintervensi spontaneous orde yang muncul dalam pasar. Peran negara justru untuk melindungi spontaneous order tersebut dari intervensi manusia, apakah itu para politisi atau kelompok-kelompok kepentingan seperti serikat buruh.
Menurut Sritua Arief, ada tiga asumsi yang dipercayai sebagai kebaikan dari pasar bebas atau perdagangan bebas: pertama, sistem perdagangan bebas yang diiringi dengan persaingan bebas tanpa proteksi akan menghindarkan berkembangnya apa yang disebut X-inefficiency. Dalam alam kompetisi, pihak produsen akan didorong untuk melaksanakan proses produksi yang efisien dalam makna, meminimumkan biaya produksi sehingga harga yang dibebankan kepada konsumen menjadi relatif murah. Kedua, sistem perdagangan internasional yang bebas akan mampu menghindarkan atau meminimumkan ketidakstabilan ekonomi makro yang menjurus pada “stop-go macroeconomics cycles.” Kebijaksanaan proteksi yang disertai oleh adanya kurs mata uang yang tidak realistis (overvalued currency), cenderung mengakibatkan terjadinya “foreign exchange bottleknecks.” Ketiga, liberalisasi perdangangan internasional akan mendorong berlangsungnya proses produksi dalam skala penuh dengan memperluas produksi untuk ekspor. Liberalisasi perdagangan internasional diharapkan menimbulkan situasi produksi yang berciri “increasing return to scale” sehingga, dapat berkompetisi di pasaran internasional. Situasi produksi ini dapat diraih melalui ekspansi pasar baik pasar domestik maupun pasar eksternal.
Selasa, 01 Juni 2010
rangkuman
bab 10. manusia dan kegelisahan
Menurutom Sigmund Freud, kecemasan dibagi menjadi tiga macam, yakni : kecemasan tentang kenyataan/obyektif; kecemasan neurotis, dan kecemasan moril.
Dari ketiga macam kecemasan tersebut sebenarnya tidak ada perbedaan dari segi jenisnya. Semuanya mempunyai satu sifat yang sama, yaitu tidak menyenangkan dari mereka yang mengalaminya. Mereka (tiga macam kecemasan) hanya berbeda dalam hubungan sumbernya. Kecemasan tentang kenyataan, sumber dari bahaya itu terletak dalam dunia luar. Kecemasan neurotis, ancaman terletak dalam pemilihan obyek secara naluriah dari id. Kecemasan moril, sumber ancaman adalah hati nurani dari super ego.
Kecemasan tentang kenyataan adalah suatu pengalaman perasaan sebagai akibat pengamatan suatu bahaya dalam dunia luar. Bahaya adalah sikap keadan dalam lingkungan seserang yang mengancam untuk mencelakakannya. Pengalaman bahay dan timbulnya kecemasan mungkin dari sifat pembawaan, dalam arti kata bahwa seseorang mewarisi kecenderungan untuk menjadi takut kalau ia berada di dekat dengan benda- benda tertentu atau keadaan tertentu dari lingkungannya. Misalnya, ketakuatn terhadap kegelapan muangkin merupakan pembawaan dari generasi sebelumnya.
Rasa ketakutan atau kecemasan ini lebih mudah diperoleh selama masih bayi atau kanak- kanak, karena organisme yang masih muda lemah dalam menghadapi bahaya- bahaya dari luar dan sering kali dikuasai oleh ketakutan egonya belum berkembang sampai titik, dimana organisme dapat menguasai rangsangan- rangsangan yang jumlahnya berlebihan. Bayi yang baru lahir dihujani rangsangan- rangsangan yang berlebihan dari luar, yang mana selama dalam kandungan mendapat lindungan, sehingga menyebabkan bayi tidak siap sama sekali. Selama tahun- tahun permulaan bayi, banyak menghadapi keadaan lain yang sulit untuk dihadapinya, bila dalam kemudian hari mengancam hidupnya sampai keadaan tak berbahaya, bayi akan mencetuskan keadaan cemasnya. Itulah sebabnya kita perlu melindungi anak yang masih kecil terhadap pengalaman- pengalaman traumatic (pengalaman kecemasan).
Kecemasan neurotis (saraf), ditimbulkan oleh suatu pengamatan tentang bahaya dari naluriah. Kecemasan neurotis dapat dibedakan dalam tiga bentuk:
1. bentuk kecemasan yang berkisar dengan bebas dan menyesuaikan dirinya dengan segera pada keadaan lingkungan yang kira- kira cocok. Kecemasan semacam ini menjadi sifat dari seseorang yang gelisah, yang selalu mengira bahwa sesuatu yang hebat akan terjadi.
2. bentuk ketakutan yang tegang dan irasional (phobia). Sifat khusus dari pobia adalah bahwa, intensitit ketakutan melebihi proporsi yang sebenarnya dari objek yang ditakutkannya. Misalnya, seorang gadis takut memegang benda yang terbuat dari karet. Ia tidak mengetahui sebab ketakutan tersebut, setelah di analisis; ketika masih kecil dulu ia sering diberi balon oleh ayahnya, satu untuk dia dan satu untuk adiknya, sehingga ia mendapatkan hukuman yang keras dari ayahnya. Hukuman yang didapatnya dan perasaan bersalah menjadi terhubung dengan balon karet. Phobia juga dapat diperbesar leh kecemasan moril, oleh benda yang diinginkan tetapi ditakutkan adalah sesuatu yang mlanggar ideal dari super ego. Misalnya, seorang wanita mungkin merasakan suatu ketakutan irrasional untuk diperkosa karena sebenarnya ia ingin mendapatkan serangan seksual tapi super egonya memberontak terhadap keinginan ini. Ia takut terhadap hati nuraninya sendiri.
3. reaksi gugup atau setengah gugup, reaksi ini munculnya secara tiba-tiba tanpa adanya provokasi yang tegas. Reaksi gugup ini adalah perbuatan meredakan diri yang bertujuan untuk membebaskan seserang dari kecemasan neurotis yang sangat menyakitkan dengan jalan melakukan sesuatu yang dikehendaki oleh id. Meskipun ego dan super ego melarangnya.
Kecemasan neurotis selalu berdasarkan kecemasan tentang kenyataan, dalam arti kata bahwa seseorang harus menghubungkan suatu tuntutan naluriah dengan bahaya dari luar sebelum ia belajar merasa takut terhadap naluri- nalurinya. Selama suatu peredaran naluriah tidak berakhir dengan suatu hukuman, orang tidak usah merasa takut terhadap cathexis byek dari naluri- naluri. Akan tetapi, karena perbuatan yang impulsif membawa seseorang kedalam suatu kesulitan, ia pun menyadari bagaimana berbahayanya naluri itu. Tamparan, pukulan dan lain- lain bentuk hukuman menunjukkan pada seoorang anak, bahwa pemuasan naluri secara impulsif menuju kepada suatu keadaan yang tidak menyenangkan. Anak akan mendapat kecemasan neurotis kalau ia dihukum karena bertindak secara impulsif.
Kecemasan moril, merupakan suatu perasaan bersalah atau malu dalam ego, yang ditimbulkan oleh suatu pengamatan mengenai bahaya dari hati nurani. Hati nurani sebagai wakil di dalam tubuh dari kekuasaan orang tua mengancam untuk menghukum seseorang karena sesuatu perbuatan atau pikiran yang melanggar tujuan yang sempurana dari ego yang ideal yang diletakkan di dalam kepribadian oleh orang tua. Sebagaimana halnya.dengan kecemasan neurotis,sumber kecemasan moril terletak dalam struktur kepripadian,dan sebagaimana halnya dengan kecemasan neurotis,orang tidak dapat melepaskan diri dari perasaan bersalah dengan jalan melarikan diri dari padanya.
Kecemasan moril mempunyi ikatan yang erat dengn kecemasan neurtis,karena musuh-musuh utama dari super ego adalah pemilihan obyek dari id.Adalah suatu ironi dari penghidupan orang yang berakhlaq. Sebab dari pada ini ialah bahwa karena hanya berfikir untuk melakukan sesuatu yang buruk saja telah menjadikan orang yang berakhlaq merasa malu. Seseorang yang banyak melakukan penguasaan diri sudah pasti akan banyak memikirkan tentang godaan dari naluri-naluri,karena ia tidak menemukan Saluran yang lain untuk keinginan-keinginan nalurinya. Rang yang kurang berakhlaq tidak memiliki superego yang demikian kuatnya,sehingga ia tidak lebih mungkin merasakan gangguan dari hati nuraninya,kalau ia berfikir atau berbuat sesuatu yang tidak sesuai dengan kode moril.
Kecemasan adalah peringatan pada ego,bahwa ia berada dalam bahaya. Dalam hal kecemasan obyektif,jika seseorang tidak mengindahkan peringatan itu,sesuatu yang buruk akan terjadi pada dirinya. Dengan memberikan perhatian atas peringatanitu,seseorang mungkin dapat menghindarkan kecelakaan yang akan terjadi.baik dalam kecemasan neurotis maupun kecemasan,bahaya terletak di dunia luar dan juga bukan luka berupa sesuatu luka- luka badan atau kekurangan jasmaniah yangdi takutkan orang.
Perasaan bersalah pada hakekatnya mungkin menjadi demikian tidak tertahannya,sehingga orang yang bersalah dapat berbuat sesuatu untuk mengundang hukuman dari sumber di luar untuk menghilangkan perasaan bersalahnya dan mencapai kelegaan. Tekanan yang terus menerus dari kecemasan neurotis mugkin menyebabkan seseorang menjadi kehilangan akalnya dan melakukan sesuatu yang sangat impulsif. Akibat dari perbuatan impulsif ini di anggap kurang menyakitkan pada kecemasan itu sendiri. Kecemasan neurotis dan moril bukan saja merupakan tanda bahaya untuk ego, tetapi kecemasan itu sendiri adalah suatu bahaya.
Manusia diciptakan oleh tuhan dengan segala sifat yang paling sempurna diantara makhluk yang ada di bumi ini, sifat itu adalah cipta, rasa dan karsa. Tetapi dengan adanya sifat itu manusia menjadi tamak, loba, kikir, iri, dengki, dsb, apabila manusia tidak dapat mengatur , menguasai, atau mengekang hawa nafsunya ataupun bertindak yang negatif.
bab11. manusia dan harapan
Harapan berasal dari kata harap, artinya keinginan supaya sesuatu terjadi. Yang
mempunyai harapan atau keinginan itu hati.putus harapan berarti putus asa.
Harapan artinya keinginan yang belum terwujud. Setiap orang mempunyaiharapan. Tanpa harapan manusia tidak ada artinya sebagai manusia. Manusia yang tidakmempunyai harapan berarti tidak dapat diharapkan lagi.
Menurut kodratnya dalam diri manusia ada dorongan yakni dorongan kodrat dandorongan kebutuhan hidup. Dorongan kodrat itu ialah menangis, tertawa, berkata,berpikir, bercinta, mempunyai keturunan, dan sebagainya.
Kebutuhan hidup ialah kebutuhan jasmani dan rohani. Kebutuhan jasmani ialahpangan, sandang, dan papan.sedangkan kebutuhan rohani ialah meliputi kebahagian,kesejahteraan, kepuasan hiburan dan sebagainya.
Dalam mencukupi kebutuhan itu, baik kebutuhan kodrat maupun kebutuhan hidup
manusia tak dapat mencapai sendiri, melainkan harus dengan bantuan orang lain.
Berdasarkan dorongan kebutuhan kodrat dan kebutuhan hidup itu, maka orangmengharapkan agar kebutuhan hidup itu terpenuhi.sehubungan dengan kebutuhan-kebutuhan manusia itu.
Kita ingat akan ibarat demikian, “manusia tanpa cita-cita ibarat sudah matisebelum ajal”, artinya orang yang tidak suka atau tidak mempunyai cita-cita atauharapan itu tak cita-cita atau harapan. Jadi harapan itu sifatnya manusiawi dimiliki olehsiapapun dan dari golongan apapun.
Bila kita tinjau dari wujudnya dapat dikatakan tidak terhingga, namun bila dilihat
dari tujuannya hanya ada satu, ialah hidup bahagia. Bahagia dunia dan akhirat.
Dalam hubungannya dengan pendidikan moral, untuk mewujudkan harapan itu
sebagai berikut:
1.Harapan seperti apa yang baik
2.Bagaimana cara mencapai harapan itu
3.Bagaimana bila harapan itu tidak tercapai
Sebab sering kita saksikan banyak orang tua terlalu mengharapkan kepada anak-anaknya bagar menjadi dokter, insinyur, pendek kata mendapatkan jabatan atau pangkatyang tinggi. Menurut dugaaan bahwa semua pangkat, jabatan yang tinggi mampumemberikan kebahagiaan. Padahal
belum tentu demikian. Justru orang yang berpangkat, kaya, kelihatan terpandang hatinya gundah, pikirannya kusut dan bingung.Sebliknya orang yang hidupnya serba sederhana kalau tidak mau dikatakan kekuranganhatinya selalu bahagia, tenang, damau. Mengapa demikian?
Bila kita ingat dengan kehidupan itu tidak hanya di dunia saja, namun juga diakhirat, bahkan kehidupan disana lebih abadi. Maka sudah selayaknya “harapan” untukhidup bahagia di kedua tempat itu sudah kita niati.
Orang yang hanya mengharapkan niatnya hidup kaya, cenderung mudah sekaliterseret ke jalan yang kurang baik. Sering orang yang seperti itu kurangmemperhitungkan dari aturan permainan dalammendapatkan kekayaan itu. Tidak jarangklalu “menghalalkan cara”. Pegangan seperti itu mulai dilaksanakan sejak yangbersangkutan duduk dibangku pendidikan. Dilanjutkan pada saat mencari jabatan ataupekerjaan, dan disempurnakan pada waktu sudah menduduki suatu jabatan.
Akjirnya bila sudah kaya, semata-semata semuanya itu hanya untuk memuaskankehendaknya, memuaskan hawa nafsunya. Karena kepuasan dilandasi hawa nafsu, makaselanya tidak akan merasa puas. Dan akhirnya tidak akan dapat merasakan bahagia.Tidak aneh orang itu nantinya akan melakukan hal-hal yang tidak terpuji, asalkehendaknya terpenuhi.Karena itu manusia selalu dipenuhi harapan-harapan prnuh tapi jangan sampai harapan itu terlalu berlebihan seperti contoh diatas.
Menurutom Sigmund Freud, kecemasan dibagi menjadi tiga macam, yakni : kecemasan tentang kenyataan/obyektif; kecemasan neurotis, dan kecemasan moril.
Dari ketiga macam kecemasan tersebut sebenarnya tidak ada perbedaan dari segi jenisnya. Semuanya mempunyai satu sifat yang sama, yaitu tidak menyenangkan dari mereka yang mengalaminya. Mereka (tiga macam kecemasan) hanya berbeda dalam hubungan sumbernya. Kecemasan tentang kenyataan, sumber dari bahaya itu terletak dalam dunia luar. Kecemasan neurotis, ancaman terletak dalam pemilihan obyek secara naluriah dari id. Kecemasan moril, sumber ancaman adalah hati nurani dari super ego.
Kecemasan tentang kenyataan adalah suatu pengalaman perasaan sebagai akibat pengamatan suatu bahaya dalam dunia luar. Bahaya adalah sikap keadan dalam lingkungan seserang yang mengancam untuk mencelakakannya. Pengalaman bahay dan timbulnya kecemasan mungkin dari sifat pembawaan, dalam arti kata bahwa seseorang mewarisi kecenderungan untuk menjadi takut kalau ia berada di dekat dengan benda- benda tertentu atau keadaan tertentu dari lingkungannya. Misalnya, ketakuatn terhadap kegelapan muangkin merupakan pembawaan dari generasi sebelumnya.
Rasa ketakutan atau kecemasan ini lebih mudah diperoleh selama masih bayi atau kanak- kanak, karena organisme yang masih muda lemah dalam menghadapi bahaya- bahaya dari luar dan sering kali dikuasai oleh ketakutan egonya belum berkembang sampai titik, dimana organisme dapat menguasai rangsangan- rangsangan yang jumlahnya berlebihan. Bayi yang baru lahir dihujani rangsangan- rangsangan yang berlebihan dari luar, yang mana selama dalam kandungan mendapat lindungan, sehingga menyebabkan bayi tidak siap sama sekali. Selama tahun- tahun permulaan bayi, banyak menghadapi keadaan lain yang sulit untuk dihadapinya, bila dalam kemudian hari mengancam hidupnya sampai keadaan tak berbahaya, bayi akan mencetuskan keadaan cemasnya. Itulah sebabnya kita perlu melindungi anak yang masih kecil terhadap pengalaman- pengalaman traumatic (pengalaman kecemasan).
Kecemasan neurotis (saraf), ditimbulkan oleh suatu pengamatan tentang bahaya dari naluriah. Kecemasan neurotis dapat dibedakan dalam tiga bentuk:
1. bentuk kecemasan yang berkisar dengan bebas dan menyesuaikan dirinya dengan segera pada keadaan lingkungan yang kira- kira cocok. Kecemasan semacam ini menjadi sifat dari seseorang yang gelisah, yang selalu mengira bahwa sesuatu yang hebat akan terjadi.
2. bentuk ketakutan yang tegang dan irasional (phobia). Sifat khusus dari pobia adalah bahwa, intensitit ketakutan melebihi proporsi yang sebenarnya dari objek yang ditakutkannya. Misalnya, seorang gadis takut memegang benda yang terbuat dari karet. Ia tidak mengetahui sebab ketakutan tersebut, setelah di analisis; ketika masih kecil dulu ia sering diberi balon oleh ayahnya, satu untuk dia dan satu untuk adiknya, sehingga ia mendapatkan hukuman yang keras dari ayahnya. Hukuman yang didapatnya dan perasaan bersalah menjadi terhubung dengan balon karet. Phobia juga dapat diperbesar leh kecemasan moril, oleh benda yang diinginkan tetapi ditakutkan adalah sesuatu yang mlanggar ideal dari super ego. Misalnya, seorang wanita mungkin merasakan suatu ketakutan irrasional untuk diperkosa karena sebenarnya ia ingin mendapatkan serangan seksual tapi super egonya memberontak terhadap keinginan ini. Ia takut terhadap hati nuraninya sendiri.
3. reaksi gugup atau setengah gugup, reaksi ini munculnya secara tiba-tiba tanpa adanya provokasi yang tegas. Reaksi gugup ini adalah perbuatan meredakan diri yang bertujuan untuk membebaskan seserang dari kecemasan neurotis yang sangat menyakitkan dengan jalan melakukan sesuatu yang dikehendaki oleh id. Meskipun ego dan super ego melarangnya.
Kecemasan neurotis selalu berdasarkan kecemasan tentang kenyataan, dalam arti kata bahwa seseorang harus menghubungkan suatu tuntutan naluriah dengan bahaya dari luar sebelum ia belajar merasa takut terhadap naluri- nalurinya. Selama suatu peredaran naluriah tidak berakhir dengan suatu hukuman, orang tidak usah merasa takut terhadap cathexis byek dari naluri- naluri. Akan tetapi, karena perbuatan yang impulsif membawa seseorang kedalam suatu kesulitan, ia pun menyadari bagaimana berbahayanya naluri itu. Tamparan, pukulan dan lain- lain bentuk hukuman menunjukkan pada seoorang anak, bahwa pemuasan naluri secara impulsif menuju kepada suatu keadaan yang tidak menyenangkan. Anak akan mendapat kecemasan neurotis kalau ia dihukum karena bertindak secara impulsif.
Kecemasan moril, merupakan suatu perasaan bersalah atau malu dalam ego, yang ditimbulkan oleh suatu pengamatan mengenai bahaya dari hati nurani. Hati nurani sebagai wakil di dalam tubuh dari kekuasaan orang tua mengancam untuk menghukum seseorang karena sesuatu perbuatan atau pikiran yang melanggar tujuan yang sempurana dari ego yang ideal yang diletakkan di dalam kepribadian oleh orang tua. Sebagaimana halnya.dengan kecemasan neurotis,sumber kecemasan moril terletak dalam struktur kepripadian,dan sebagaimana halnya dengan kecemasan neurotis,orang tidak dapat melepaskan diri dari perasaan bersalah dengan jalan melarikan diri dari padanya.
Kecemasan moril mempunyi ikatan yang erat dengn kecemasan neurtis,karena musuh-musuh utama dari super ego adalah pemilihan obyek dari id.Adalah suatu ironi dari penghidupan orang yang berakhlaq. Sebab dari pada ini ialah bahwa karena hanya berfikir untuk melakukan sesuatu yang buruk saja telah menjadikan orang yang berakhlaq merasa malu. Seseorang yang banyak melakukan penguasaan diri sudah pasti akan banyak memikirkan tentang godaan dari naluri-naluri,karena ia tidak menemukan Saluran yang lain untuk keinginan-keinginan nalurinya. Rang yang kurang berakhlaq tidak memiliki superego yang demikian kuatnya,sehingga ia tidak lebih mungkin merasakan gangguan dari hati nuraninya,kalau ia berfikir atau berbuat sesuatu yang tidak sesuai dengan kode moril.
Kecemasan adalah peringatan pada ego,bahwa ia berada dalam bahaya. Dalam hal kecemasan obyektif,jika seseorang tidak mengindahkan peringatan itu,sesuatu yang buruk akan terjadi pada dirinya. Dengan memberikan perhatian atas peringatanitu,seseorang mungkin dapat menghindarkan kecelakaan yang akan terjadi.baik dalam kecemasan neurotis maupun kecemasan,bahaya terletak di dunia luar dan juga bukan luka berupa sesuatu luka- luka badan atau kekurangan jasmaniah yangdi takutkan orang.
Perasaan bersalah pada hakekatnya mungkin menjadi demikian tidak tertahannya,sehingga orang yang bersalah dapat berbuat sesuatu untuk mengundang hukuman dari sumber di luar untuk menghilangkan perasaan bersalahnya dan mencapai kelegaan. Tekanan yang terus menerus dari kecemasan neurotis mugkin menyebabkan seseorang menjadi kehilangan akalnya dan melakukan sesuatu yang sangat impulsif. Akibat dari perbuatan impulsif ini di anggap kurang menyakitkan pada kecemasan itu sendiri. Kecemasan neurotis dan moril bukan saja merupakan tanda bahaya untuk ego, tetapi kecemasan itu sendiri adalah suatu bahaya.
Manusia diciptakan oleh tuhan dengan segala sifat yang paling sempurna diantara makhluk yang ada di bumi ini, sifat itu adalah cipta, rasa dan karsa. Tetapi dengan adanya sifat itu manusia menjadi tamak, loba, kikir, iri, dengki, dsb, apabila manusia tidak dapat mengatur , menguasai, atau mengekang hawa nafsunya ataupun bertindak yang negatif.
bab11. manusia dan harapan
Harapan berasal dari kata harap, artinya keinginan supaya sesuatu terjadi. Yang
mempunyai harapan atau keinginan itu hati.putus harapan berarti putus asa.
Harapan artinya keinginan yang belum terwujud. Setiap orang mempunyaiharapan. Tanpa harapan manusia tidak ada artinya sebagai manusia. Manusia yang tidakmempunyai harapan berarti tidak dapat diharapkan lagi.
Menurut kodratnya dalam diri manusia ada dorongan yakni dorongan kodrat dandorongan kebutuhan hidup. Dorongan kodrat itu ialah menangis, tertawa, berkata,berpikir, bercinta, mempunyai keturunan, dan sebagainya.
Kebutuhan hidup ialah kebutuhan jasmani dan rohani. Kebutuhan jasmani ialahpangan, sandang, dan papan.sedangkan kebutuhan rohani ialah meliputi kebahagian,kesejahteraan, kepuasan hiburan dan sebagainya.
Dalam mencukupi kebutuhan itu, baik kebutuhan kodrat maupun kebutuhan hidup
manusia tak dapat mencapai sendiri, melainkan harus dengan bantuan orang lain.
Berdasarkan dorongan kebutuhan kodrat dan kebutuhan hidup itu, maka orangmengharapkan agar kebutuhan hidup itu terpenuhi.sehubungan dengan kebutuhan-kebutuhan manusia itu.
Kita ingat akan ibarat demikian, “manusia tanpa cita-cita ibarat sudah matisebelum ajal”, artinya orang yang tidak suka atau tidak mempunyai cita-cita atauharapan itu tak cita-cita atau harapan. Jadi harapan itu sifatnya manusiawi dimiliki olehsiapapun dan dari golongan apapun.
Bila kita tinjau dari wujudnya dapat dikatakan tidak terhingga, namun bila dilihat
dari tujuannya hanya ada satu, ialah hidup bahagia. Bahagia dunia dan akhirat.
Dalam hubungannya dengan pendidikan moral, untuk mewujudkan harapan itu
sebagai berikut:
1.Harapan seperti apa yang baik
2.Bagaimana cara mencapai harapan itu
3.Bagaimana bila harapan itu tidak tercapai
Sebab sering kita saksikan banyak orang tua terlalu mengharapkan kepada anak-anaknya bagar menjadi dokter, insinyur, pendek kata mendapatkan jabatan atau pangkatyang tinggi. Menurut dugaaan bahwa semua pangkat, jabatan yang tinggi mampumemberikan kebahagiaan. Padahal
belum tentu demikian. Justru orang yang berpangkat, kaya, kelihatan terpandang hatinya gundah, pikirannya kusut dan bingung.Sebliknya orang yang hidupnya serba sederhana kalau tidak mau dikatakan kekuranganhatinya selalu bahagia, tenang, damau. Mengapa demikian?
Bila kita ingat dengan kehidupan itu tidak hanya di dunia saja, namun juga diakhirat, bahkan kehidupan disana lebih abadi. Maka sudah selayaknya “harapan” untukhidup bahagia di kedua tempat itu sudah kita niati.
Orang yang hanya mengharapkan niatnya hidup kaya, cenderung mudah sekaliterseret ke jalan yang kurang baik. Sering orang yang seperti itu kurangmemperhitungkan dari aturan permainan dalammendapatkan kekayaan itu. Tidak jarangklalu “menghalalkan cara”. Pegangan seperti itu mulai dilaksanakan sejak yangbersangkutan duduk dibangku pendidikan. Dilanjutkan pada saat mencari jabatan ataupekerjaan, dan disempurnakan pada waktu sudah menduduki suatu jabatan.
Akjirnya bila sudah kaya, semata-semata semuanya itu hanya untuk memuaskankehendaknya, memuaskan hawa nafsunya. Karena kepuasan dilandasi hawa nafsu, makaselanya tidak akan merasa puas. Dan akhirnya tidak akan dapat merasakan bahagia.Tidak aneh orang itu nantinya akan melakukan hal-hal yang tidak terpuji, asalkehendaknya terpenuhi.Karena itu manusia selalu dipenuhi harapan-harapan prnuh tapi jangan sampai harapan itu terlalu berlebihan seperti contoh diatas.
Langganan:
Postingan (Atom)
.jpg)